Didalam
pembuatan pembahasan ini, kami berusaha menguraikan dan menjelaskan tentang perlindungan terhadap konsumen. yang menjadikelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih
rendah. Hal initerutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen.
BAB
IPENDAHULUAN
1.1Latar
Belakang
Perlindungan
konsumen
adalah jaminan
yang seharusnya didapatkan oleh parakonsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli.
Namun dalam kenyataannya saat inikonsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen.
Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang
merugikan para konsumen dalam tingkatan yangdianggap
membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.Beberapa contohnya adalah
:
•
Makanan
kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat
berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteriyang akhirnya bisa menyebabkan keracunan.
•
Masih ditemukan ikan yang mengandung
formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwakedua jenis cairan kimia ini
sangat berbahaya jika dikontaminasikan dengan bahan makanan,ditambah lagi jika bahan makanan yang sudah terkontaminasi
dengan formalin dan borakstersebut
dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidaktahuan konsumen makakemungkinan besar yang terjadi adalah timbulnya
sel-sel kanker yang pada akhirnya dapatmemperpendek usia hidup atau
menyebabkan kematian.
•
Daging sisa atau bekas dari hotel
dan restoran yang diolah kembali, beberapa waktu lalu public digemparkan dengan isu mengenai daging bekas hotel dan
restoran yang diolahkembali atau dikenal dengan sebutan daging limbah atau
daging sampah. Mendengar namanya saja kita akan merasa jijik dan
seakan-akan tidak percaya pada hal tersebut, namunfakta menyebutkan bahwa dikawasan cengkareng, Jakarta Barat telah
ditemukan sertaditangkap seorang
pelaku pengolahan daging sampah. Dalam pengakuannya pelakumenjelaskan
tahapan-tahapan yang ia lakukan, yaitu ; Limbah daging dibersihkan lalu dicucidengan cairan formalin, selanjutnya diberi pewarna
tekstil dan daging digoreng kembalisebelum dijual dalam berbagai bentuk seperti
sup, daging empal dan bakso sapi. Dan halyang lebih mengejutkan lagi adalah
pelaku mengaku bahwa praktik tersebut sudah ia jalaniselama 5 (lima)
tahun lebih.
•
Produk susu
China yang mengandung melamin. Berita yang sempat menghebohkan publik China dan juga Indonesia adalah ditemukannya
kandungan melamin di dalam produk- produk
susu buatan China. Zat melamin itu sendiri merupakan zat yang biasa digunakandalam pembuatan perabotan rumah tangga atau
plastik. Namun jika zat melamin inidicampurkan dengan susu maka secara
otomatis akan meningkatkan kandungan protein padasusu. Walaupun demikian, hal ini bukan menguntungkan para konsumen
justru sebaliknyahal ini sangat
merugikan konsumen. Kandungan melamin yang ada pada susu inimenimbulkan efek samping yang sangat berbahaya.
Faktanya banyak bayi yang mengalami penyakit-penyaktit tidak lazim
seperti, gagal ginjal, bahkan tidak sedikit dari mereka yangmeninggal
dunia.Dari keempat contoh diatas dapat kita
ketahui bahwa konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan. Selain
konsumen harus membayar dalam jumlah atau harga yang bolehdikatakan semakin lama semakin mahal, konsumen
juga harus menanggung resiko besar yangmembahayakan kesehatan dan
jiwanya hal yang memprihatinkan adalah peningkatan harga yangterus menerus
terjadi tidak dilandasi dengan peningkatan kualitas atau mutu produk.Hal-hal tersebut mungkin disebabkan karena
kurangnya pengawasan dari Pemerintahserta
badan-badan hukum seperti Dinas kesehatan, satuan Polisi Pamong Praja, serta
dinasPerdagangan dan Perindustrian setempat. Eksistensi konsumen tidak
sepenuhnya dihargai karenatujuan utama dari
penjual adalah memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dalam jangka pendek
bukan untuk jangka panjang.Oleh karena itu,
kami menyusun makalah ini yang berisi tentang Perlindungankonsumen. Dalam makalah ini kami akan menjelaskan
lebih lanjut serta membuat solusi yangmungkin akan berguna bagi pembaca
khususnya mahasiswa/I dimasa yang akan datang.
Landasan teori:
BAB
IIPEMBAHASAN2.1 Pengertian dan Azas Perlindungan Konsumen
Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi
landasankebijakan perlindungan konsumen di Indonesia yakni Pertama,
Undang-Undang Dasar 1945,sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia,
mengamanatkan bahwa pembangunannasional bertujuan untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunannasional diwujudkan melalui
sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampumenumbuhkan
dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi
oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen
(UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakatIndonesia,
untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa.Pembangunan
dan perkembangan perekonomian serta pengaruh globalisasi dan kemajuanteknologi telah membawa pengaruh kepada setiap
aspek kehidupan manusia, khususnya di bidang perindustian dan perdagangan
yang menghasilkan barang jasa dalam pemenuhankebutuhan hidup. Kondisi tersebut membawa keuntungan bagi pelaku usaha
khususnyakonsumen karena semakin
terbuka peluang untuk mendapatkan barang atau jasa dengan hargayang kompetitif. Namun di sisi lain ternyata juga
menimbulkan pengaruh negative karenamengakibatkan
kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen
menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraupkeuntungan yang
sebesarbesarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan,
serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.Dengan adanya
UU Perlindungan Konsumen ini sudah cukup representatif apabila telahdipahami
oleh semua pihak, karena di dalamnya juga memuat jaminan adanya kepastian
hukum bagi konsumen, meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi
barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen,meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri,mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang
dan/atau jasa, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,menentukan
dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Kemudian di dalam UU Perlindungan
Konsumen pun, diatur tentang pelarangan bagi pelaku usaha yang tidak
mengikuti ketentuan berproduksi
secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam
label.Semakin terbukanya pasar sebagai akibat dari proses mekanisme pasar yang
berkembangadalah hal yang tak dapat
dielakkan. Seringkali dalam transaksi ekonomi yang terjadi terdapat permasalahan-permasalahan
yang menyangkut persoalan sengketa dan ketidakpuasan konsumenakibat produk yang di konsumsinya tidak memenuhi
kualitas standar bahkan ada yangmembahayakan.
Karenanya, adanya jaminan peningkatan kesejahteraan masyarakat sertakepastian
atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan jasa yang diperolehnya di pasar
menjadiurgen.Masih segar di ingatan,
hebohnya kasus formalin pada makanan, ditariknya produk pengusir
nyamuk HIT karena dikhawatirkan mengandung bahan yang berbahaya bagi keamanandan keselamatan konsumen. Juga kasus minuman
isotonik yang mengandung zat pengawet berbahaya yang disinyalir
oleh Lembaga Komite Masyarakat Anti Bahan Pengawet (KOMBET)yang di supervisi oleh LP3ES Jakarta di
tahun-tahun lalu ketika meneliti sejumlah produk minuman isotonik,
hasilnya menginformasikan bahwa sejumlah minuman isotonik mengandungzat pengawet berbahaya yakni natrium benzoat dan
kalium sorbet yang bisa menyebabkan penyakit
yang dalam ilmu kedokteran disebut Systemic Lupus Erythematosus (SLE),
yaitu penyakit nan mematikan yang dapat menyerang seluruh tubuh atau
sistem internal manusiaketika antibodi yang seharusnya melindungi tubuh manusia
malah menggerogoti manusia itusendiri. Sekarang heboh jamu berbahaya,
kosmetik berbahaya, makanan-minuman mengandungsusu
produk RRC yang berbahaya, beras mengandung bahan pengawet berbahaya danseterusnya. Apa yang salah, sehingga kejadian
seperti selalu berulang, ke manakah peran pengawasan dari
instansi-instansi yang berwenang mengeluarkan izin produksi, izin berlaku
dan beredarnya suatu produk? Sebuah tanda tanya besar. Jelas konsumen
lagi-lagi menjadi korban.Berdasarkan pasal
2 UU No 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa azas PerlindunganKonsumen adalah:1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungankonsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan,2. Asas Keadilan; partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal danmemberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya danmelaksanakan
kewajibannya secara adil,
3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelakuusaha, dan
pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas
keamanan dankeselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barangdan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun
konsumen mentaati hukum danmemperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negaramenjamin kepastian hukum.Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen
adalah tingkat kesadaran konsumenakan haknya masih rendah. Hal ini terutama
disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen.Oleh karena itu,
Undang-Undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan untuk menjadi landasanhukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakatuntuk melakukan upaya
pemberdayaan konsumen melalui pendidikan dan pembinaan konsumen.Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah
mengharapkan kesadaran pelaku usahayang
pada prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimalmungkin
dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan
kepentingankonsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.2 Hak
dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha
Hak-hak konsumen telah diatur secara jelas dalam
UU Nomor 8 Tahun 1999, Namun,memang
pada realitanya, terkadang konsumen seringkali berada pada posisi yang kurangmenguntungkan
dan daya tawarnya lemah. Ini karena mereka belum memahami hak-hak merekadan terkadang sudah menganggap itu persoalan biasa
saja. Untuk itu mesti di bangun gerakansecara massif antar elemen masyarakat
yang care terhadap advokasi kepentingan konsumensehingga hak-hak
konsumen dapat diperjuangkan.Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :1. Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebutsesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;3. Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;5. Hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut;6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;8. Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasayang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;9.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.Untuk itu, konsumen pun perlu meningkatkan
kesadaran, pengetahuan, kepedulian,kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya. Sosialisasi
perlindungankonsumen mesti di lakukan terutama untuk strata sosial menengah ke
bawah, dengan asumsi bahwa untuk
konsumen dari strata menengah ke bawah inilah yang lebih rentan terhadapmasalah-masalah yang memerlukan perlindungan
konsumen akibat ketidakpahaman mereka.Keberpihakan kepada konsumen dimaksudkan
untuk meningkatkan sikap peduli yang tinggiterhadap konsumen (wise consumerism). Untuk peningkatan kesadaran dan
kewaspadaankonsumen, konsumen juga memiliki kewajiban untuk:1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa;3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak
dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru
sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim perusahaan yang
tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan
atau jasa yang berkualitas. Pelaksanaan Undang-undang Perlindungan
konsumen tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan
menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan
sanksi atas pelanggarannya.
Oleh
karena itu, dalam menjalankan usahanya pelaku usaha juga mempunyai beberapahak
dan kewajiban seperti berikut:Hak pelaku usaha adalah :a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai
kondisi dannilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; b.
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik;c. hak untuk melakukan pembelaan
diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketakonsumen;d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumentidak diakibatkan oleh
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundangundangan lainnya.Kewajiban pelaku usaha adalah :a. beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya; b.
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barangdan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan;c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif;d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan berdasarkanketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku;e. memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu
serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau
yangdiperdagangkan;f. memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan; memberikompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima ataudimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
2.3 Peran
Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lembaga Pengawasan
Dalam hal ini, peran lembaga yang bergerak di bidang perlindungan
konsumen menjadi penting,
peran-peran ini diakui oleh pemerintah. Lembaga perlindungan konsumen yang
secaraswadaya didirikan masyarakat memiliki
kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen. Lembaga perlindungan konsumen berperan
untuk menyebarkaninformasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan
kewajiban dan kehati-hatian
konsumen dalam
mengkonsumsi barang dan jasa, memberikan nasihat kepada konsumen yangmemerlukannya, serta bekerja sama
dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, membantu konsumen dalam
memperjuangkan haknya, termasuk menerima
keluhan atau pengaduan konsumen, melakukan pengawasan bersama pemerintah
danmasyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.Sedangkan Lembaga Pengawasan dalam peranannya
dapat dinilai sebagai yang bertanggungjawab
terhadap pengawasan peredaran barang-barang dan jasa yang dikonsumsimasyarakat
yaitu yang ada pada badan BPOM dan departemen terkait yang mengeluarkan
izin produksi, perdagangan dan peredaran suatu produk. Mestinya
pihak-pihak ini teliti sebelummengeluarkan izin terhadap suatu produk, jangan
sampai di ‘kibuli’ pengusaha, yang akhirnyarakyat dirugikan oleh hadirnya
produk yang membahayakan. Padahal seperti kasus formalin,HIT dan juga
minuman isotonik misalnya, ini kan kasus yang sebenarnya sudah lama diketahui,namun ketika media ramai-ramai mengangkatnya,
barulah mereka bergerak. Untuk konteksdaerah,
BPOM dan dinas-dinas terkait juga selalu reaktif dalam menanggapi
persoalan.Seharusnya mereka lebih proaktif dan antisipatif, bukan menunggu
telah muncul kasus ke permukaan
akibat keluhan konsumen baru mereka bertindak. Kemudian, problem pembinaanterhadap pelaku usaha juga mesti diperhatikan agar
tumbuh kesadaran mereka untuk tidak memproduksi produk-produk yang tidak berkualitas dan menjualnya kepada
konsumen. Lebihlanjut, penindakan secara hukum mesti tegas agar tidak
menjadi preseden buruk dan kejadiannya berulang.
BAB III
PENUTUP: 3.1 Kesimpulan terhadap
Perlindungan Konsumen
Dengan adanya UU Perlindungan
Konsumen ini sudah cukup representatif apabila telahdipahami oleh semua pihak,
karena di dalamnya juga memuat jaminan adanya kepastian hukum bagi
konsumen, meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan
usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen,meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri,mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih,menentukan
dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Factor utama yang menjadikelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran
konsumen akan haknya masih rendah. Hal initerutama disebabkan oleh
rendahnya pendidikan konsumen.
Kesimpulan dan saran : 1. Pemenuhan hak-hak konsumen sebagai salah satu
pelaku usaha sehingga terciptakenyamanan dalam transaksi perdagangan2. Mempertegas tanggungjawab pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam undang-undangsehingga tidak merugikan konsumen3. Pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan
penyelenggaraan perlindungan konsumenyang
menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannyakewajiban
konsumen dan pelaku usaha.4. Pengawasan
terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan
perundangundangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat,dan
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
Referensi:
Buku: hukum perlindungan
Yusuf Sofie, 2000,
Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, PT. CitraAditya Bakti, BandungSudaryatmo, 1999, Hukum dan Advokasi
Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung’’http://www.scribd.com/doc/18545014/makalah-perlindungan-konsumenhttp://www.pemantauperadilan.com/delik/16-PERLINDUNGAN%20KONSUMEN.pdf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar