Rabu, 15 Januari 2014

Analisis Pelanggaran Hukum yang Diawali Pelanggaran Kode Etik


Kasus yang menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi seakan menyayat hati masyarakat, begitu kejam dan tidak berperikemanusiaan. Rakyat hanya menjadi objek pemuas kekuasaan. Kasus tersebut seakan membuka mata kita semua bahwa para penegak keadilan kita tak ubahnya adalah para penjilat. Sikap visioner dan revolusioner tidak lagi melebur dalam hati para penegak keadilan di negeri ini. Etika sebagai penegak hukum dan keadilan dinegeri ini sudah hilang.
Kasus tersebut dapat kita pelajari dari etika-etika sebagai penegak hukum dan keadilan.
a.Etika Deontologi
Yaitu Menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik.
Tiga prinsip yang harus dipenuhi :
-Supaya suatu tindakan punya nilai moral, tindakan itu harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
-Nilai moral dari tindakan itu tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu-berarti kalaupun tujuannya tidak tercapai, tindakan itu sudah di nilai baik.
-Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip itu, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Kasus diatas ditinjau dari segi etika deontologi, jelas-jelas salah, karena kewajiban sebagai penegak hukum dan keadilan adalah untuk menegakkan hukum, bukan malah mempermainkan hukum.
b.Etika Teleologi
Yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Misalnya, mencuri bagi etika teleologi tidak dinilai baik atau buruk berdasarkan baik buruknya tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu.
Kasus diatas ditinjau dari etika teleologi tindakan jaksa tersebut juga tidak bisa dibenarkan, karena tujuannya memperkaya diri dengan cara merugikan orang lain, dan menyalahgunakan jabatannya, jelas-jelas melanggar kode etik seorang penegak hukum dan keadilan.
c.Teori Hak
Hak merupakan milik seseorang yang harus atau wajib dipenuhi oleh pihak lain, apakah itu oleh individu ataupun oleh lembaga.
Kasus Ketua MK tersebut ditinjau dari teori hak, hak dari seorang hakim ketua Mahkamah Konstitusi adalah menerima gaji dan tunjangan lainnya yang sah sesuai dengan hukum. Jadi kasus diatas tidak bisa dibenarkan dari teori hak. Suap yang diterimanya bukan termasuk haknya, tetapi suap tersebut merupakan tindak kejahatan terhadap Negara.
Ditinjau dari sosial budaya masyarakat dari setiap daerah yang ada di negara ini bahwa tindakan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut tidak ada bisa memberi toleransi, semua lapisan masyarakat memandang bahwa tindakan tersebut tidak punya etika karena telah merugikan negara dan menurunkan kepercayaan masyarakat akan penegakan hukum.
Kasus suap yang menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi termasuk  kejahatan dalam bidang Administrasi. Kejahatan tersebut berupa penyalahgunaan wewenang kekuasaan kehakiman dari seorang ketua Mahkamah Konstitusi yang seharusnya memberikan keadilan justru menghianati keadilan.
Mahkamah Konstitusi sebagai salah  satu  pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 menyatakan bahwa :
1.kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
2.kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
3.badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Penegasan dan penjabaran pengertian kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 UUD 1945 tersebut dituangkan dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 1 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan :
“Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.”
Dari penjelasan pasal diatas dapat dinyatakan bahwa perilaku yang ditunjukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (Akil Muchtar) sebagai penegak hukum dan keadilan bertentangan dengan undang – undang dasar Negara Republik Indonesia.
Kewenangan-kewenangan Mahkamah Konstitusi dapat dilihat dari Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merumuskan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) .
(1)Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
1)menguji undang-undang ter-hadap Undang-Undang Dasar
2)memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3)memutus pembubaran partai politik;
4)memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Dalam kasus ini Ketua Mahkamah Konstitusi menyalahgunakan kewenangan-kewenangannya dalam hal memutus perselisihan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak. Dalam hal ini jika dikorelasikan dengan pasal 24 ayat (1) yang berbunyi “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Jelas apa yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia pasal 24 ayat (1) dan pasal 24C ayat (1) karena yang dilakukan tidak mengandung unsur-unsur keadilan sebagaimana tertuang dalam pasal tersebut.
Hal ini tak lain adalah merupakan hasil dari kemerosotan dan profesionalisme seorang penengak hukum dan keadilan. Semoga hal ini tidak membuat masyarakat berlarut-larut dalam ketidak percayaannya terhadap aparat penegak hukum dan masyarakat bisa membangun kembali kepercayaan terhadap para aparat penegak hukum dan keadilan yang telah tercederai dengan adanya kasus ini.
Demikian analisis yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat .