Kelas 2EB05
- Ratna Sari (25210672)
- Rizky Nailuvar (26210179)
- Yesi Kurniati (28210624)
- Ahrar Bawazier (29210101)
- Dilla Oetari D (22210016)
1. Judul : MEMBERDAYAKAN PERAN BASYARNAS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
2. Pengarang : Sufriadi
3. Abstrak
Naturally, in community will have been conflict at the time. Especially for the development of the life. Such as in money transaction (economy) that have to need vertical development. In Indonesia, the development of syariah economy is growing up in golden era, while the condition of Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional) wich is one medium in legal action solving of non-litigation syaria economy is declining. Its ineffective working is shown at the starting of syaria economy till growing up. This paper discribes the development of syaria economy and its rationalization needs with Basyarnas as alternative in legal action solving effectively for syaria economy practioner. The one of solutions in revision of Basyarna Regulations.
Alami, dalam masyarakat akan menjadi konflik pada saat itu. Khusus untuk pengembangan hidup. Seperti dalam transaksi uang (ekonomi) yang harus membutuhkan pengembangan vertikal. Di Indonesia, perkembangan ekonomi syariah yang tumbuh di era keemasan, sementara kondisi Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional) yang ikut satu media dalam tindakan hukum penyelesaian non-litigasi ekonomi syariah menurun. Kerja tidak efektif Its akan ditampilkan di bagian awal dari ekonomi syariah sampai tumbuh dewasa. Makalah ini discribes pengembangan ekonomi syariah dan rasionalisasi yang kebutuhan dengan Basyarnas sebagai alternatif dalam memecahkan tindakan hukum secara efektif untuk para praktisioner ekonomi syariah. Salah satu solusi dalam revisi Peraturan Basyarna.
4. Keyword : Basyarnas, Penyelesaian Sengketa, Ekonomi Syariah
5. Pendahuluan
Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir sistem perekonomian syariah Indonesia berkembang sangat pesat. Seiring dengan berkembangnya sistem perekonomian syariah dan diikuti dengan munculnya banyak perusahaan bisnis yang memproklamirkan diri menggunakan sistem syariah, maka berbagai konsekuensi natural pasti akan mengekor di belakang. Karena apaun ceritanya, ekonomi syariah juga masuk dalam kategori dunia bisnis, dimana pelaku bisnis satu akan betul-betul dihadapkan dengan persaingan seketat-ketatnya dengan pebisnis lain untuk meraih keuntungan . Pelaku bisnis selalu dituntut memantau dan memberi pertimbangan lebih dalam menjaga kredibilitasnya di depan konsumen.
Menurut Suyud Margono menyatakan bahwa dengan maraknya kegiatan bisnis tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa antara pelaku bisnis satu dengan pelaku bisnis lain, atau pelaku bisnis dengan konsumen. Para pelaku bisnis dan pakarnya harus mencari model penyelesaian sengketa yang yang efektif dan efisien dan memiliki sistem penyelesaian sengketa dengan mudah, cepat, biaya murah, serta mampu menjaga reputasi pelaku bisnis.
6. Metodologi
metode literatur
7. Pembahasan
Realita Lembaga Peradilan Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian konflik individu lebih banyak diselesaikan melalui jalur pengadilan, para sengketa dituntut untuk benar-benar bertarung di dewan hakim, sehingga akan ditentukan siapa yang akan menjadi pemenangnya. Sistem peradilan saat ini tidak efektif dan tidak efisien yang memakan waktu puluhan tahun. akibatnya, kesan yang timbul dari lembaga peradilan tidak lagi sesuai dengan tujuan mulianya sebagai tempat pencari keadilan.
Saat ini, kita sudah tidak dapat memilah pengadilan mana yang lebih parah, karena fonomena seperti ini telah menyebar ke seluruh lingkungan peradilan, termasuk Pengadilan Agama. Asas-asas yang seharusnya dijalankan dengan efektif ternyata tercoreng dengan realita yang ada. Penyelesaian sengketa berjalan lambat, biaya perkara yang mahal, putusan pengadilan yang membingungkan, kemampuan para hakim bercorak generalis. akan terasa lebih miris lagi ketika persoalan mafia peradilan diungkapkan pula secara gamblang. Proses mencari keadilan di suatu lembaga peradilan memiliki masalah mulai dari proses awal, tengah, akhir hingga pasca berakhirnya proses pencarian keadilan itu.
Jalur luar peradilan yang selanjutnya disebut sebagai jalur alternatif dalam penyelesaian suatu perkara tampak menjadi jawaban paling tepat dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Perbedaan karakter antara keduanya, menyebabkan hasil akhir yang dicapai pula bertolak belakang.Hasil akhir penyelesaian perkara antar masyarakat melalui jalur ini populer dengan win win solution. Metode penyelesaian perkara di luar pengadilan telah mengakomodir secara sempurna. Dalam bisnis islam atau ekonomi syariah terlepas dari rumusan fenomenal dengan menyatakan sengketa perekonomian syariah menjadi harus diselesaikan di Pengadilan Agama.
Pengertian Arbitrase
Dalam pandangan islam, arbitrase biasanya disebut dengan
tahkim (bahasa arab) yaitu mashdar dari kata kerja hakkama. Secara
etimologis,
kata itu menjadikan seseorang sebagai pencegah suatu sengketa. Secara
terminologi, tahkim yaitu dua orang yang bertikai (bersengketa) kepada
seseorang yang mereka ridhoi keputusannya untuk menyelesaikan pertikaian
para
pihak.
Kata arbitrase berasal dari bahasa arbitrare (latin), arbitrage (belanda),
arbitration (inggris), schiedspruch (jerman),
arbitrage (perancis), yang berarti
kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan atau damai
oleh
atbiter. Dikaitkannya istilah arbitrase dengan kebijaksanaan seolah-olah
memberi petunjuk bahwa majelis hakim arbitrase tidak perlu memperhatikan
hukum
dalam menyelesaikan sengketa para pihak, tetapi cukup mendasarkannya
kepada
kebijaksanaan. Pandangan tersebut keliru, karena arbiter juga menerapkan
hukum
seperti apa yang dilakukan oleh hakim di pengadilan. Atas dasar inilah
beberapa
literatur istilah arbitrase popular dengan istilah:
-pengadilan swasta (karena keberadaannya adalah sendiri dan
mandiri tanpa campur tangan institusi formal kenegaraan),
-pengadilan pengusaha (karena pihak yang bersengketa di
dalamnya banyak yang berlatarbelakang pengusaha)
- perwasitan (dalam konteks arbiternya)
Dasar Hukum Arbitrase
Syariah
Jalur musyawarah adalah jalur terbaik dalam penyelesaian
perkara karena keuntungan yang didapat kedua pihak yang bersengketa
adalah
penemuan solusi yang sama-sama disepakati. Hal ini sangat efektif
meredam
segala amarah yang ada dalam benak para pihak paska ditemukannya solusi.
Di Indonesia, terbentuknya Basyarnas memiliki landasan hukum
yang kuat. Sumber hukum yang mendasari keharusan menempuh jalur ini
serta
mengisyaratkan adanya suatu lembaga khusus menangani jalur ini terdapat
dalam
Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ Ulama. Jika di amati lebih lanjut ketiga
sumber
hukum islam ini harus lebih diutamakan.
Urgensi Pengaturan
Basyarnas dalam Tata Hukum Nasional
Agar hukum dapat berperan dalam pembangunan ekonomi nasional
maka hukum di Indonesia harus memenuhi lima kualitas, yaitu: kepastian,
stabilitas, keadilan, pendidikan dan kemampuan SDM di bidang hukum.
Kelima
fungsi regulasi ini merupakan modal dalam membuat aturan hukum yang
efektif dalam
membangun objek yang diatur. Paska penerbitan dan perdebatan mengenai
materi UU
PA tahun 2006, pembicara seputar Basyarnas terlihat mengarah pada
tuntutan
pengaturan ulang Basyarnas. Pengaturan tentang keberadaan lembaga
arbitrase
sebagai penyelesai sengketa telah memiliki regulasi yang jelas dan kuat.
8. Kesimpulan
Basyarnas sebagai lembaga arbitrase penyelesaian sengketa
ekonomi syariah memiliki ketidakefektifan kinerjanya dalam banyak hal.
Tidak
mudah menciptakan suatu sistem penyelesaian sengketa yang diinginkan
dunia
bisnis. Dunia bisnis menghendaki sistem yang tidak formal dan pemecahan
masalah
menuju masa depan. Paradigma seperti ini sulit diatur dalam sistem
litigasi
karena litigasi bukan didesain untuk menyelesaikan masalah melainkan
lebih
mengutamakan penyelesaian yang berlandaskan penegakan dan kepastian
hukum.
Keberadaan Basyarnas saat ini dan yang akan datang sangat dibutuhkan
aktifitas
kerja dan efektifitasnya. Prasangka baik terhadap keberadaan Basyarnas
dan
perilaku islam yang diterapkan semua pihak dalam bertansaksi ekonomi
islam,
sejak kelahiran Basyarnas hingga kini, berbagai problem terlihat masih
betah
menghuni tubuh Basyarnas. Perjuangan terhadap penerapan syariah ala
indonesia
ke depan harus dilakukan secara menyeluruh.
9. Referensi
http://www.seekpdf.net/PENYELESAIAN-SENGKETA-EKONOMI-SYARIAH-;-SEBUAH-KEWENANGAN-BARU----.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar