Sabtu, 02 Juni 2012

SUBJEK HUKUM

 SUBJEK HUKUM

Kelas 2EB05
- Rizky Nailuvar (26210179)
- Ratna Sari (25210672)
- Yesi Kurniati (28210624)
- Ahrar Bawazier (29210101)
- Dilla Oetari D (22210016)


JUDUL : PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA


NAMA PENGARANG : Sarah S Kuahaty


ABSTRAK


Dalam pembagian subjek hukum perdata terdiri atas manusia (natural person) dan badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdta, hal ini dapat dibutikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak pengadaan barang ataua jasa. Berdasrkan hasil penelusuran ternyata bahwa, ketika pemerintah bertindak daam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan hukum.




KEYWORD : pemerintah, subjek hukum



PENDAHULUAN

Hukum dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum. Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Oleh karenanya agar prosedur pengadaan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat bagi para pihak yang terlibat di dalamnya, maka hubungan  hukum yang tercipta haruslah dibingkai dengan hukum yang dikenal dengan kontrak.
Secara sederhana kontrak dapat digambarkan sebagai suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak yangmempunyai nilai komersial tertentu. Sebagaimana layaknya sebuah perjanjian, dalam sebuah kontrak para pihak yang mengikat diri adalah subjek hukum. Adapun yang dimaksud dengan subjek hukum adalah hukum perdata.





PEMBAHASAN


- Subjek Hukum Perdata
Manusia adalah pendukung hakdan kewajiban. Lazimnya dalam hukum di kenal dengan istilah subjek hukum. Tetapi manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum. Karena masih ada subjek hukum lainnya yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang disebut badan hukum. Istilah subjek hukum berasal dari terjemahan rechsubject (Belanda) atau law of subject (inggris).
Subjek hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum. Didalam berbagai literatur dikenal 2 macam subjek hukum yaitu manusia dan badan hukum.

Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak di lahirkan, namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Selain naturalperson sebagai subjek hukum, maka subjek hukum lainnya adalah badan hukum rechtperson.

- Kedudukan Pemerintah

Dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintah, yang menjadi objek hukum administrasi negara. Meskipun jabatan pemerintah ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan umum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Jabatan dapat melakukan perbuatan hukum yang dilakukan melalui perwakilan yaitu pejabat

Antara pejabat dengan pejabat memiliki hubungan yang erat namun diantara keduanya sebenarnya memiliki kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum yang berbeda. Jabatan diukur oleh hukum tata negara dan hukum administrasi, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian. Dengan demikian kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah wakil dari jabatan pemerintahan.


- Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang atau Jasa
Dalam pengadaan barang atau jasa, pemerintah akanmembingkai hubungan hukum dengan penyedia barang atau jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau kontrak pengadaan jasa. Dalam konteks demikian pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau jasanya, hal ini dikarenakan sebagaimana tercermin dalam pasal 1338 BW.
Keterlibatan pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini berbeda dengan kontrak komersial pada umumnya, karena karakteristik dari kontrak ini tidak murni lagi merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah ada campuran hukum publik didalamnya. Keterlibatan pemerintah dalam kontrak ini menunjukan tindakan pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan perdata, maka pemerintah merupakan badan hukum, karena menurut Apeldoorn negara, propinsi, kotapraja dan lain sebagainya adalah bada hukum.


KESIMPULAN

Subjek hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) untuk melakukan perbuatan hukum.



REFERENSI
http://unpatti.ac.id/paperrpo/ppr_iteminfo_Ink.php?id=107

Tidak ada komentar:

Posting Komentar