Kelas 2EB05
- Rizky Nailuvar (26210179)
- Ratna Sari (25210672)
- Yesi Kurniati (28210624)
- Ahrar Bawazier (29210101)
- Dilla Oetari D (22210016)
JUDUL : PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA
NAMA PENGARANG : Sarah S Kuahaty
ABSTRAK
Dalam pembagian subjek hukum perdata terdiri atas manusia
(natural person) dan badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam
perkembangannya,
ternyata pemerintah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum
perdta,
hal ini dapat dibutikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu
pihak
dalam kontrak pengadaan barang ataua jasa. Berdasrkan hasil penelusuran
ternyata bahwa, ketika pemerintah bertindak daam lapangan keperdataan
dan
tunduk pada peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak sebagai
wakil
dari badan hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah
tersebut adalah tindakan badan hukum.
KEYWORD : pemerintah, subjek hukum
PENDAHULUAN
Hukum dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan
hukum privat. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
negara dengan
alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara. Hukum
privat
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain
atau
subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Berdasarkan
pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan
hukum. Dalam
memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti
prosedur
pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Satuan
Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk
memperoleh
barang/jasa.
Oleh karenanya agar prosedur pengadaan tersebut mempunyai
kekuatan hukum yang tetap dan mengikat bagi para pihak yang terlibat di
dalamnya, maka hubungan hukum yang
tercipta haruslah dibingkai dengan hukum yang dikenal dengan kontrak.
Secara sederhana kontrak dapat digambarkan sebagai suatu
perjanjian antara dua atau lebih pihak yangmempunyai nilai komersial
tertentu. Sebagaimana
layaknya sebuah perjanjian, dalam sebuah kontrak para pihak yang
mengikat diri
adalah subjek hukum. Adapun yang dimaksud dengan subjek hukum adalah
hukum
perdata.
PEMBAHASAN
- Subjek Hukum Perdata
Manusia adalah pendukung hakdan kewajiban. Lazimnya dalam
hukum di kenal dengan istilah subjek hukum. Tetapi manusia bukanlah
satu-satunya subjek hukum. Karena masih ada subjek hukum lainnya yaitu
segala
sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, termasuk
apa yang
disebut badan hukum. Istilah subjek hukum berasal dari terjemahan
rechsubject
(Belanda) atau law of subject (inggris).
Subjek hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat
penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena
subjek hukum
itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum. Didalam berbagai
literatur
dikenal 2 macam subjek hukum yaitu manusia dan badan hukum.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak di lahirkan, namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Selain naturalperson sebagai subjek hukum, maka subjek hukum lainnya adalah badan hukum rechtperson.
- Kedudukan Pemerintah
Dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi
jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan
pemerintah,
yang menjadi objek hukum administrasi negara. Meskipun jabatan
pemerintah ini
dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan
tindakan
umum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Jabatan dapat
melakukan
perbuatan hukum yang dilakukan melalui perwakilan yaitu pejabat
Antara pejabat dengan pejabat memiliki hubungan yang erat namun diantara keduanya sebenarnya memiliki kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum yang berbeda. Jabatan diukur oleh hukum tata negara dan hukum administrasi, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian. Dengan demikian kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah wakil dari jabatan pemerintahan.
- Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang atau Jasa
Dalam pengadaan barang atau jasa, pemerintah akanmembingkai
hubungan hukum dengan penyedia barang atau jasanya dalam sebuah kontrak
pengadaan
barang atau kontrak pengadaan jasa. Dalam konteks demikian pemerintah
tidak
dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau
jasanya, hal
ini dikarenakan sebagaimana tercermin dalam pasal 1338 BW.
Keterlibatan pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini
berbeda dengan kontrak komersial pada umumnya, karena karakteristik dari
kontrak ini tidak murni lagi merupakan tindakan hukum privat tetapi juga
sudah
ada campuran hukum publik didalamnya. Keterlibatan pemerintah dalam
kontrak ini
menunjukan tindakan pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan
perdata, maka pemerintah merupakan badan hukum, karena menurut Apeldoorn
negara, propinsi, kotapraja dan lain sebagainya adalah bada hukum.
KESIMPULAN
Subjek hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat
penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena
subjek hukum
itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid)
untuk
melakukan perbuatan hukum.
REFERENSI
http://unpatti.ac.id/paperrpo/ppr_iteminfo_Ink.php?id=107
Tidak ada komentar:
Posting Komentar