JUDUL: TATA CARA DAFTAR WAJIB PERS
PENGARANG: Abdul R.
Saliman
Kelas 2EB05
- Rizky Nailuvar (26210179)
- Ratna Sari (25210672)
- Yesi Kurniati (28210624)
- Ahrar Bawazier (29210101)
- Dilla Oetari D (22210016
- Rizky Nailuvar (26210179)
- Ratna Sari (25210672)
- Yesi Kurniati (28210624)
- Ahrar Bawazier (29210101)
- Dilla Oetari D (22210016
ABSTRAK: Banyak
faktor yang mempengaruhi iklim dunia usaha. Secara umum ahli hukum ekonomi
membaginya dalam dua bentuk yaitu faktor internal dan faktor ekternal. Pada dasarnya
unsur-unsur modal, teknologi, manajemen dan skill sebagai faktor internal yang
merupakan motor bagi pengembangan suatu perusahaan di samping faktorfaktor
eksternal. Faktor-faktor eksternal yang juga dapat mendorong pengembangan
perusahaan, termasud korporasi antara lain iklim berusaha, situasi kondusif
dalam berusaha dan fasilitas yang dapat diperoleh. Kedua faktor tersebut dapat
bersinergi dalam rangka mencapai suatu pengmbangan pelaku ekonomi yang
bersangkutan, sehingga mencapai titik puncak tertentu
MENURUT UU NOMOR 3 TAHUN 1982
A.PENDAHULUAN
Peran pemerintah dalam dunia usaha
adalah menciptakan iklim usaha yang sehat. Hal tersebut guna meningkatkan iklim
investasi di Indonesia. Apabila dunia usaha berjalan secara sehat dan investasi
di Indonesia meningkat maka secara umum kondisi perekonomian Indonesia akan
meningka. Dengan meningkatkan dan kondusifnya kondisi perekonomian maka
masyarakat akan berada dalam kondisi yang lebih baik (sejahtera). Hal tersebut
merupakan salah satu perwujudan dari tujuan negara Indonesia sebagaimana
termaktub dalam alenia ke-4 pembukaan UUD 1945. Tujuan negara Indonesia adalah:
melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan menciptakan perdamaian dunia. Menciptakan iklim usaha yang
sehat dalam perekonomian nasional merupakan upaya untuk memajukan kesejahteraan
umum
Berkembangnya jumlah, bentuk dan
jenis badan usaha tentunya harus diatur secara baik dalam daftar perusahaan.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kesamaan nama, memudahkan dalam
pencarian data, membantu apabila terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum
perdata maupun hukum administrasi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan.
B. PERMASALAHAN
Makalah ini membahas prosedur atau
tata cara wajib daftar perusahaan menurut UU Nomor 3 Tahun 1982.
C.PEMBAHASAN
Daftar Perusahaan sebagai suatu
sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal tentang dunia usaha dan
perusahaan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pembangunan nasional
kegiatan bidang ekonomi nasional khususnya yang dewasa ini sudah semakin
meningkat, maka Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan sudah dirasakan
sangat perlu. Perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan
usahanya secara jujur dan terbuka merupakan salah satu tujuan utama dari
Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Dengan demikian Pemerintah dapat
memperoleh informasi secara seksama mengenai keadaan dan perkembangan yang
sebenarnya tentang dunia usaha wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat
berguna untuk menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan
bimbingan, pembinaan, dan
pengawasan atas dunia usaha, serta
dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib. Disamping untuk
kepentingan tersebut.di atas Daftar Perusahaan sekaligus dapat dipergunakan
sebagai pengaman pendapatan Negara, karena dengan wajib daftar perusahaan itu
dapat diarahkan dan diusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib.
Bagi dunia usaha, Daftar Perusahaan adalah penting mencegah dan menghindari
praktek-praktek usaha tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan lain
sebagainya). Sebagaimana telah disampaikan di muka, salah satu tujuan utama
Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur
(“the goeder trouw”). Daftar perusahaan dapat dipergunakan sebagai
sumber informasi untuk kepentingan usahanya.
Demikian pula untuk pihak ketiga
yang berkepentingan akan informasi semacam itu. Karena Daftar Perusahaan
merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan
diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta
keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang
suatu perusahaan. Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat dicegah atau
dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak
bertanggung jawab serta dapat merugikan masyarakat. Suatu hal yang penting pula
adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik
pengusaha-pengusaha supaya dalam segala tindakan menjalankan usahanya bersikap
jujur dan terbuka karena keteranganketerangan yang diberikan adalah sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perusahaan yang mendaftarkan itu
sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
Selain untuk masyarakat pada umumnya
dan para pengusaha khususnya, karena Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha yang
dijalankan secara benar, maka Daftar Perusahaan dapat merupakan alat pembuktian
yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.
Pengaturan penyelenggaraan dan pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan menurut
Undang-undang ini dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen yang
bertanggung jawab dalam bidang perdagangan. Karena pada dasarnya setiap
kegiatan perusahaan apapun yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan
dan atau laba berusaha mencapai tujuannya dengan cara memperdagangkan barang
dan atau jasa yang hanya dapat dilaksanakan berdasarkan izin usaha dagang
Adanya Daftar Perusahaan itu penting
untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat seeara benar dari setiap
kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian
berusaha bagi dunia usaha. Dikecualikan dari wajib daftar ialah:
1)
Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti
diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
2)
Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya
sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang
terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan
hukum atau suatu persekutuan.
Cara dan tempat serta waktu
pendaftaran:
(1) Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
(2) Penyerahan formulir
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
- di tempat kedudukan kantor perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor
pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan
perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
(3) Waktu pendaftaran
dilakukan 3 (tiga) bulan setelah perusahaan selesai menjalankan usahanya.
Hal-hal yang wajib didaftarkan
berbeda-beda tergantung pada jenis badan usahanya, yaitu:
- 1. Perseroan Terbatas
Apabila perusahaan berbentuk
Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang
Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
- 1. nama perseroan; 2. merek perusahaan;
- 1. tanggal pendirian perseroan; 2. jangka waktu berdirinya
perseroan;
- 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
perseroan; 2. izin-izin usaha yang dimiliki;
- 1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan
setiap perubahannya; alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen
serta perwakilan perseroan;
- berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris:
- nama lengkap dan setiap alias-aliasnya; setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
- nomor dan tanggal tanda bukti diri;
- alamat tempat tinggal yang tetap;
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila
tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
- tempat dan tanggal lahir; .
- negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah
Negara Republik Indonesia;
- kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
- setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan
huruf e angka 8;
- tanda tangan;
- tanggal rnulai menduduki jabatan;
- lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan
komisaris; ‘
- 1. modal dasar; 2. banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham; 3. besarnya modal yang ditempatkan; 4. besarnya
modal yang disetor;
- 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha; 2. tanggal dan
nomor pengesahan badan hukum; 3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Apabila telah diterbitkan saham atas
nama yang maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap
pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
- nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2)
angka 1;
- nomor dan tanggal tanda bukti diri;
- alamat tempat tinggal yang tetap;
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila
tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
- tempat dan tanggal lahir;
- negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah
Negaram Republik Indonesia;
- kewarganegaraan;
- setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan
ayat (2) angka 8,
- jumlah saham yang dimiliki,
- jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
Catatan:
Pada waktu mendaftarkan wajib
diserahkan salinan resmi akta pendirian. Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus
bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan
perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
- 2. Koperasi
Apabila perusahaan berbentuk
Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
- 1. nama koperasi; , 2. nama perusahaan apabila
berlainan dengan huruf a angka 1; 3. merek perusahaan.
- tanggal pendirian;
- kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
- alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian; berkenaan
dengan setiap pengurus, dan anggota badan pemeriksa: 1. nama lengkap dan
setiap alias- aliasnya; 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan
huruf e angka 1; 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri; 4. alamat tempat
tinggal yang tetap; 5. tanda tangan; 6. tanggal mulai menduduki jabatan;
- lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan
anggota badan pemeriksa;
- 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha; 2. tanggal
pengajuaan permintaan pendaftaran.
- Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan
resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan
dari pejabat yang berwenang untuk itu.
- 3. Persekutuan Komanditer
Apabila perusahaan berbentuk
Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
- tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya
persekutuan;
- 1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan ; 2. merek
perusahaan;
- 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
persekutuan; 2. izin-izin usaha yang dimiliki;
- 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat
perusahaan; 2. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan
agen serta perwakilan persekutuan;
- jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlal sekutu aktip
dan jumlah sekutu pasip;
- berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip; 1. nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya; 2. setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan f angka 1; 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri; 4.
alamat tempat tinggal yang tetap; 5. alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir; 7. negara tempat lahir apabila dilahirkan
diluar wilayah Negara Republik Indonesia; 8. kewarganegaraan pada saat
pendaftaran; 9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan
huruf f angka 8;
- lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip
dan pasip;
- besar modal dan atau.nilai barang yang disetorkan oleh
setiap sekutu aktip dan pasip;
- 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan; 2. tanggal
masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah
didirikan persekutuan; 3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
- tanda tangan dari setiap sekutu aktip yang berwenang
menandatangani untuk keperluan persekutuan;
Catatan:
Apabila perusahaan berbentuk
Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dirriaksud dalam
ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
- besarnya modal komanditer;
- banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
- besarnya modal yang ditempatkan;
- besarnya modal yang disetor.
Pada waktu mendaftarkan wajib
diserahkan salinan resmi akta pendirian yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang
untuk itu.
- 4. Persekutuan Firma
Apabila perusahaan berbentuk
Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
- 1. tanggal pendirian persekutuan; 2. jangka waktu
berdirinya persekutuan apabila ada;
- l. nama persekutuan atau nama perusahaan; 2. merek
perusahaan apabila ada;
- 1. kegiatan pokok dari lain-lain kegiatan usaha
persekutuan; 2. izin-izin usaha yang dimiliki;
- 1. alamat kedudukan persekutuan; 2. alamat setiap
kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
- berkenaan dengan setiap sekutu: 1. nama lengkap dan
setiap alias-aliasnya; 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan
huruf e angka l; 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri; 4. alamat tempat
tinggal yang tetap; 5. alamat dan negara tempat tinggal yang apabila tidak
tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesta; 6. tempat dan tanggal
lahir; 7. negara tempat lahir apabila dilahirkan, diluar wilayah Negara
Republik lndonesia; 8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran; 9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8.
- lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
- jumlah modal (tetap) persekutuan,
- 1. tanggal dimulaiya kegiatan persekutuan; 2. tanggal
masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan
persekutuan; 3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
- tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwewenang
menandatangani untuk keperluan persekutuan).
Catatan:
Apabila perusahaan berbentuk
Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftar wajib
diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang untuk itu.
- 5. Perusahaan Perorangan
Apabila perusahaan berbentuk
perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
- 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap
alias-aliasnya; 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a
angka 1; 3. namor dan tanggal tanda bukti diri,
- 1. alamat tempat tinggal yang tetap, 2. alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia;
- 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha; 2.
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia,
- 1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat
pendaftaran; 2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu
apabila berlainan. dengan huruf d angka l;
- nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
- 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha; 2.
izin-izin usaha. yang dimiliki;
- 1. alamat kedudukan perusahaa; 2. alamat setiap kantor
cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada,
- jumlah modal tetap perusahaan apabila ada; i. l.
tanggal dimulai kegiatan perusahaan; 2. tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran.
Catatan:
Apabila perusahaan berbentuk usaha
perorangan memiliki akta pendirian pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan
salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
untuk itu.
- 6. Bentuk Usaha Lain
Apabila perusahaan berbentuk usaha
lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud, dalam Pasal-pasal 11, 12, 13,
14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
- nama dan merek perusahaan;
- tanggal pendirian perusahaan;
- 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
perusahaan; 2. izin-izin usaha yang dimiliki;
- l. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian; 2.
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan
perusahaan;
- berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau
pengawas:
- nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e
angka l;
- nomor dan tanggal tanda bukti diri;
- alamat tempat tinggal yang tetap;
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila
tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
- tempat dan tanggal lahir; negara tempat lahir apabila
dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
- kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
- tanda tangan;
- tanggal mulai menduduki jabatan;
- lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan
komisaris atau pengawas;
- 1. modal dasar; 2. besarnya modal yang ditempatkan;
besarnya modal yang disetorkan;
- 1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan; 2. tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran;
Catatan:
Pada waktu mendaftarkan wajib
diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan
pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
D.PENUTUP
Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya
yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia. Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat
karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
seeara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin
perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
KESIMPULAN
Ketentuan hukum tertulis tentang
wajib daftar perusahaan telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan. Undang-Undang ini mengatur secara rinci mengenai tata cara,
waktu dan tempat pendaftaran perusahaan; tujuan pendaftaran perusahaan;
prosedur pendaftaran, penyelesaian perselisihan, penghapusan dan perubahan
daftar perusahaan, dan ketentuan pidana bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan
usahanya dalam daftar perusahaan.
REFERNSI
Peraturan Perundang-undangan:
- UUD 1945.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata).
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
- UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
- UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- http://rangselbudi.wordpress.com/2011/08/22/tata-cara-wajib-daftar-perusahaan-menurut-uu-nomor-3-tahun-1982/
Buku
- Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis untuk Perusahaan,
Kencana Media Group, Cet. Ke-3, Jakarta, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar