Sabtu, 02 Juni 2012

HUKUM PERJANJIAN

MENGENAL HUKUM PERJANJIAN
Judul: mengenal hukum perjanjian
Pengarang: Ringga ari, suryadi
Kelas 2EB05
- Rizky Nailuvar (26210179)
- Ratna Sari (25210672)
- Yesi Kurniati (28210624)
- Ahrar Bawazier (29210101)
- Dilla Oetari D (22210016
Abstrak
Hukum perjanjian tidak hanya mengatur mengenai keabsahan suatu perjanjian yang di buat oleh para pihak, tetapi juga akibat dari perjanjian tersebut, penafsiran, dan pelaksanaan dari perjanjian yang dibuattersebut. Pengaturan hukum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dapatditemukan di dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan di atur secarakhusus dari pasal 1313 hingga sampai pasal 1351 dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata dengan subjudul besar “bab II: perikatan
-perikatan yang di lahirkan dari kontrak atau
persetujuan”. Hukum perjanjian merupakan bagian dari hukum perikatan ynag lebih luas cakupannya.

Pendahuluan
Menurut ketentuen pasal 1313 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata, “
Perjanjianadalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
 satu orang atau lebih.”
Definisi ini jelas telah menunjukkan telah terjadi persetujuan ( persepakatan) antarapihak yang satu ( kreditor) dan pihak yang lain (debitor ). Dengan kata lain perjanjianmengakibatkan seseorang mengikatkan dirinya kepada orang lain. Dengan perjanjian inilahirlah kewajiban atau prestasi dari satu atau lebih orang (pihak) atas satu atau lebih orang (pihak) lainnya yang berhak atas prestasi tersebut yang merupakan perikatan yang harus dipenuhi oleh orang atau subjek hukum tersebut. Rumusan tersebut memberikan konsekuensihukum bahwa dalam suatu perjanjian akan selasu ada dua pihak yaitu: kreditor dan debitor

pembahasan
MENGENAL HUKUM PERJANJIAN
A. apakah sesungguhnya perjanjian? Apa pula beda dengan perikatan?
Pada prinsipnya perjanjian adalah suatu pristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua pihak saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Sedangkan perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain dan yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut.
Berangkat dari devinisi diatas dapat disimpulkan bahwa suatu perjanjian akan menimbulkan perikatan.
Perjanjian sering disebut juga sebagai persetujuan, karena kedua pihak setuju untuk melaksanakan sesuatu. Sedangkan Kontrak adalah perjanjian yang sifatnya tertulis.
B. Bagaimana syarat syah suatu perjanjian?
Berdasarkan pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan syah secara hokum,yaitu:
1.Adanya kesepakatan untuk mengingatkan diri.
Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan,tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
2.Para pihak mampu membuaaaat suatu perjanjian.
Kata Mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibaawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3.Ada hal yang diperjajikan.
Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
4.Dilakukan atas sebab yang halal.
Adalah bahwa perjanjian dilakikan dengan itikad baik bukan bukan ditujukan untuk suatu kejahatan.
Pasal 1331(1) KUH Perdata: semua perjanjian yang syah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
*Ada 2 akibat yang dapat terjadi jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat diatas:
1.Apabila perjanjian yang dilakukan obyek/perihalnya tidak ada atau tidak didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya perjanjiaan dianggap tidak pernah ada, dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan didepan hakim.
2.Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi unsur subyektif seperti perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak dibawah umur atau dibawah pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan(kepada hakim) oleh pihak yang tidak mampu termasuk wali atau pengampunya. Dengan kata lain, apabila tidak dimintakan pembatalan maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.
C. Kapan perjanjian mulai dinyatakan berlaku?
Pada prinsipnya, Hukum perjanjian menganut Asas Konsensualisme, artinya bahwa perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak.
Misal: Pada saat terjadi musyawarah penanganan masalah, pelaku menyatakan bahwa bahwa ia akan mengembalikan dana tersebut bulan depan. Maka, sejak ia menyatakan kesediaannya, sejak itulah perikatan terjadi atau berlaku, bahkan bila pada saat itu tidak dilengkapi dengan adanya pernyataan tertulis.
D. Bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian(wan prestasi)?
Ada 4 akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi yaitu:
1.Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi.
2.Dilakukan pembatalan perjanjian.
3.Peralihan resiko.
4.Membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim.
Mencari pengakuan akan kelalaian atau wan prestasi tidaklah mudah. Sehingga apabila yang bersangkutan menyangkal telah dilakukannya wan prestasi dapat dilakukan pembuktian didepan pengadilan. Sebelum kita melangkah pada proses pembuktian dipengadilan, terdapat langkah-langkah yang dapat kita tempuh yaitu dengan membuat surat peringatan atu teguran , yang biasa dikenal dengan istilah SOMASI.
Pedoman penting dalam menafsirkan suatu perjanjian”:
1.Jika kata-kata dalam perjanjian jelas, maka tidak diperkenankan menyimpangkan dengan penafsiran,
2.Jika mengandung banyak penafsiran, maka harus diselidiki maksud perjanjian oleh kedua pihak, dari pada pemegang teguh arti kata-kata,
3.Jika janji berisi dua pengertian, maka harus di pilih pengertian yang memungkinkan janji dilaksanakan,
4.Jika kata-kata mengandung dua pengertian, maka dipilih pengertian yang selaras dengan sifat perjanjian,
5.Apa yang meragukan, harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan,
6.Tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya

Kesimpulan
Setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja, baik yang sudah diatur maupun yangbelum di atur dalam undang-undang. Akan tetapi kebebasan tersebut di batasi oleh tiga hal,yaitu tidak dilarang undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar