Judul
: Hak Kekayaan Intelektual
Penulis : Drs,ermansjah,S.H.,M.Si
Nama
kelompok : Kelas 2EB05
- Rizky Nailuvar (26210179)
- Ratna Sari (25210672)
- Yesi Kurniati (28210624)
- Ahrar Bawazier (29210101)
- Dilla Oetari D (22210016)
- Rizky Nailuvar (26210179)
- Ratna Sari (25210672)
- Yesi Kurniati (28210624)
- Ahrar Bawazier (29210101)
- Dilla Oetari D (22210016)
ABSTRAK: 1.
Definisi Haki, cabang-cabang haki, benda berwujud dan tidak berwujud, hak
cipta, paten, desain industri, merek, rahasia dagang, tata letak sirkuit
terpadu dan varietas tanaman, rekayasa genetika, internet dan domain names,
pendaftaran, eksploitasi/pemanfaatan.
PENDAHULUAN
Mengapa melindungi haki, hak-hak alami, dorongan
dan imbalan dari inovasi dan penciptaan, kritik terhadap HAKI, pengalihan hak
cipta, Impor barang dilindungi hak cipta, hak moral, pembayaran royalti ciptaan
lagu, masa berlaku perlindungan hak cipta, pelanggaran hak cipta, pelanggaran
pidana, tuntutan perdata, kasus hak cipta. Merek—yg tak dianggap merek, nama,
kata temuan, merek jadi istilah umum, indikasi geografis, itikad baik, jangka
waktu perlindungna, lisensi merek, penghapusan pendaftaran merek, pelanggaran
merek, merek terkenal. Perlindungan HAKI di jaringan internet. Studi kasus
napster, domain names dan merek di jaringan internet, domain names systems,
pendaftaran domain names, top level domain names yang baru. Paten dan rekayasa
Genetika, UU paten Indonesia, Desain Industri, tata letak sirkuit terpadu dan
perlindungan varietas tanaman. Informasi Rahasia dan Rahasia dagang,
perlindungan pengetahuan tradisional, hukum anti monopoli dan Haki. Penegakan
haki di Indonesia, Lisensi dan waralaba.
PEMBAHASAN
Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi
Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual
Property Organization).
Istilah yang sering digunakan dalam
berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
- Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
- Intellectual Property Rights (IPR)
- Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
- Hak Milik Intelektual
H.K.I. adalah hak yang berasal dari
hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan
kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta
berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Ruang lingkup H.K.I.:
- Hak Cipta
- Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- Hak cipta mengandung:
- hak moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya. - hak ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. - Sifat hak cipta:
- hak cipta dianggap sebagai
benda bergerak dan tidak berwujud
- hak cipta dapat dialihkan
seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris
atau di bawah tangan)
- hak cipta tidak dapat disita,
kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
- Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran
hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di
kemudian hari.
- Jangka waktu perlindungan hak cipta:
- Selama hidup pencipta dan
terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
- 50 tahun sejak
diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi,
data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku
pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
- Tanpa batas waktu: untuk
pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
- Hak Atas Kekayaan Industri
- Patent (Hak Paten)
- Hak paten adalah hak ekslusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
- Dasar hukum: UU No. 14 tahun
2001 tentang Paten.
- Jangka waktu paten: 20 tahun,
paten sederhana: 10 tahun.
- Paten tidak diberikan untuk
invensi:
- bertentangan dengan UU,
moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
- metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan.
- teori dan metode di bidang
ilmu pengetahuan dan matematika.
- makhluk hidup dan proses
biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
- contohnya: Ballpoint, untuk
masalah teknologi tinta.
- Trademark (Hak Merek)
- contohnya: Ballpoint, untuk
tulisan (misalnya) Parker.
- Industrial Design (Hak Produk Industri)
- contohnya: Ballpoint, untuk
desain atau bentuk.
- Represion Of Unfair Competition Practices
(Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)
Beberapa konvensi Internasional yang
telah diratifikasi Indonesia:
- TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights)
(UU No. 7 Tahun 1994)
- Paris Convention for Protection of Industrial Property
(KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
- PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under
the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
- Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
- Berne Convention for the Protection of Literary and
Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
- WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)
Cina merupakan salah satu negara
yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif
murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi
Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa
menuntut/menghukum Cina.
Dalam konvensi Internasional, tidak
boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
UU tentang H.K.I di Indonesia:
- UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman
- UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
- UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
- UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
- UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
PENUTUP DAN
KESIMPULAN
Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya
pada tahun 1790. Pada tahun 1793 fichte mengatakan tentang hak milik dari si
pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku
sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.Istilah HKI terdiri dari
tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
REFERENSI: http://zuyyin.wordpress.com/2007/05/29/hak-atas-kekayaan-intelektual/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar