NAMA KELOMPOK: Kelas 2EB05
- Rizky Nailuvar (26210179)
- Ratna Sari (25210672)
- Yesi Kurniati (28210624)
- Ahrar Bawazier (29210101)
- Dilla Oetari D (22210016
BAB I PERIKATAN PADA UMUMNYA.
ABSTRAK
Dalam bahasa Belanda, istilah
perikatan dikenal dengan istilah“
verbintenis
”. Istilah perikatan tersebut lebih
umum digunakan dalam literaturhukum di Indonesia. Perikatan diartikan sebagai
sesuatu yang mengikat orangyang satu
terhadap orang yang lain. Namun, sebagaimana telah dimaklumibahwa buku III BW
tidak hanya mengatur mengenai ”
verbintenissenrecht
”tetapi terdapat juga istilah lain
yaitu ”
overeenkomst
”.Dalam berbagai kepustakaan hukum
Indonesia memakai bermacam-macam istilah untuk menterjemahkan
verbintenis
dan
overeenkomst,
yaitu :1.Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
Subekti dan Tjiptosudibiomenggunakan istilah perikatan untuk
verbintenis dan persetujuan untuk overeenkomst.2.Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia memakaiistilah
Perutangan untuk
verbintenis
dan perjanjian untuk
overeenkomst
.3.Achmad
Ichsan dalam bukunya Hukum Perdata IB, menterjemahkanverbintenis dengan
perjanjian dan overeenkomst dengan persetujuan.Berdasarkan uraian di atas maka
dapat disimpulkan bahwa dalambahasa Indonesia dikenal tiga istilah terjemahan
bagi ”
verbintenis
” yaitu :1.perikatan.2.perutangan.3.perjanjian.Sedangkan untuk istilah ”
overeenkomst
” dikenal dengan istilahterjemahan
dalam bahasa Indonesia yaitu :1.perjanjian.2.persetujuan.Untuk
menentukan istilah apa yang paling tepat untuk digunakandalam mengartikan istilah perikatan, maka perlu kiranya mengetahui
makana
2
terdalam arti istilah masing-masing.
Verbintenis
berasal dari kata kerja
verbinden
yang artinya mengikat. Jadi dalam
hal ini istilah verbintenismenunjuk kepada
adanya ”ikatan” atau ”hubungan”. maka hal ini dapatdikatakan sesuai
dengan definisi
verbintenis
sebagai suatu
hubungan hukum.Atas pertimbangan tersebut di atas
maka istilah verbintenis lebih tepatdiartikan sebagai istilah perikatan.
sedangkan untuk istilah overeenkomstberasal dari dari kata kerja overeenkomen
yang artinya ”setuju” atau”sepakat”. Jadi
overeenkomst
mengandung
kata sepakat sesuai dengan asaskonsensualisme
yang dianut oleh BW. Oleh karena itu istilah terjemahannyapun harus dapat mencerminkan
asas kata sepakat tersebut. Berdasarkan uraiandi atas maka istilah
overeenkomst
lebih tepat digunakan untuk mengartikanistilah
persetujuan.
PENDAHULUAN
B. Pengertian Perikatan
Pengertian perikatan tidak dapat
ditemukan dalam Buku III BW,walaupun telah jelas tertera bahwa Buku III BW
mengatur tentang perikatan.Namun dalam pasal-pasal pada Buku III BW tidak dapat
ditemukan satupasalpun yang memberikan arti mengenai perikatan itu sendiri.
Meskipunpengertian perikatan tidak dapat ditemukan dalam Buku III KUH
Perdata,tetapi pengertian perikatan diberikan oleh ilmu pengetahuan Hukum
Perdata.Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah
suatuhubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimanapihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak
lain berkewajiban atas sesuatu.Beberapa sarjana juga telah memberikan
pengertian mengenaiperikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu
hubunganhukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas
dasarmana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban
(debitur)atas suatu prestasi.
PEMBAHASAN
sedangkan pengertian perikatan menurut
Hofmann adalahsuatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek
hukumsehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya (debitur
atau
pada debitur) mengikatkan dirinya
untuk bersikap menurut cara-cara tertentuterhadap
pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.Istilah
perikatan sudah tepat sekali untuk melukiskan suatu pengertianyang sama yang
dimaksudkan verbintenis dalam bahasa Belanda yaitu suatuhubungan hukum antara
dua pihak yang isinya adalah hak an kewajiban untuk memenuhi tuntutan
tersebut.Dalam beberapa pengertian yang telah dijabarkan di atas,
keseluruhanpengertian tersebut menandakan bahwa pengertian perikatan yang
dimaksudadalah suatu pengertian yang abstrak, yaitu suatu hal yang tidak dapat
dilihattetapi hanya dapat dibayangkan dalam pikiran kita. Untuk
mengkonkretkanpengertian perikatan yang abstrak maka perlu adanya suatu
perjanjian. Olehkarena itu, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah
demikian, bahwaperikatan itu dilahirkan dari suatu perjanjian.Bila ditinjau
lebih lanjut dari pengertian perikatan, maka dapat kitaketahui bersama bahwa
dalam satu perikatan paling sedikit terdapat satu hak dan satu kewajiban.
Suatu persetujuan dapat menimbulkan satu atau beberapaperikatan tergantung dari
jenis persetujuannya. Untuk lebih dapat dipahamidapat dikemukakan dalam contoh
berikut ini :1.A menitipkan sepeda motornya
dengan cuma-cuma kepada B, makaterjadilah perikatan antara A dengan B
yang menimbulkan hak pada Auntuk menerima kembali sepeda motornya tersebut dan
kewajiban pada Buntuk meyerahkan sepeda motor tersebut.2.A menjual mobilnya kepada B, maka timbul perikatan antara A dengan Byang menimbulkan kewajiban pada A untuk menyerahkan
mobilnya danhak pada B atas penyerahan mobil tersebut. Selain itu juga
menimbulkankewajiban pada A untuk menerima
pembayaran dan kewajiban pada Buntuk membayar kepada A.
C.Unsur-unsur Perikatan
Dari pengertian-pengertian mengenai
perikatan ,maka dapat diuraikanlebih jelas unsur-unsur yang terdapat dalam
perikatan yaitu :
4
1.Hubungan Hukum
Hubungan hukum
adalah hubungan yang didalamnya melekat hak padasalah
satu pihak dan melekat kewajiban pada pihak lainnya. Perikatanadalah suatu hubungan hukum yang artinya hubungan
yang diatur dandiakui oleh hukum. Hubungan hukum ini perlu dibedakan
denganhubungan-hubungan yang terjadi dalam pergaulan hidup
berdasarkankesopanan, kepatutan, dan kesusilaan. Pengingkaran terhadap
hubungan-hubungan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum. Sebagai contoh :A berjanji mengajak B nonton bioskop, namun A
tidak menepati janjinya.A berjanji untuk kuliah bersama, tetapi A tidak
menepati janjinya.Suatu janji untuk bersama-sama pergi ke bioskop atau
pergi kuliahbersama tidak melahirkan perikatan, sebab janji tersebut tidak
mempunyaiarti hukum. Janji-janji demikian termasuk dalam lapangan moral,
dimanatidak dipenuhinya prestasi akan menimbulkan reaksi dari orang lain. Jadihubungan yang berada di luar lingkungan hukum
bukan merupakanperikatan.Untuk lebih jelasnya mengetahui apakah itu
sebuah perbuatan hukum ataubukan
Kenyataan
hukum adalah suatu kenyataan yang menimbulkan akibathukum yaitu terjadinya,
berubahnya, hapusnya, beralihnya hak subyektif, baik dalam bidang hukum
keluarga, hukum benda, maupunhukum
perorangan.
Kenyataan-kenyataanHukum
Perbuatan-PerbuatanHukum
Bukan
PerbuatanHukumPeristiwa-peristiwaHukum
5
•
Kelahiran adalah kenyataan hukum
sedangkan akibat hukum adalahkewajiban-kewajiban untuk memelihara dan
memberikan pendidikan;perikatan adalah akibat hukum dari persetujuan.
•
Perbuatan-perbuatan hukum adalah
perbuatan-perbuatan dengan manaorang yang melakukan perbuatan itu bermaksud
untuk menimbulkansuatu akibat hukum.
•
Perbuatan-perbuatan
hukum yang bukan merupakan perbuatan-perbuatan
hukum. Adakalanya undang-undang memberi akibat hukumkepada perbuatan-perbuatan, dimana orang yang melakukannya
tidak memikirkan sama sekali kepada akibat-akibat hukumnya. Padapokoknya
tidak bermaksud untuk menimbulkan akibat hukum.Perbuatan-perbuatan yang bukan merupakan perbuatan hukum inidibagi
lagi menjadi dua yaitu perbuatan-perbuatan menurut hukum(misalnya, perwakilan
sukarela dan pembayaran tidak terutang) danperbuatan-perbuatan
melawan hukum (Pasal 1365 s/d 1380 KUHPerdata).
•
Peristiwa-peristiwa hukum.
Adakalanya undang-undang memberiakibat hukum pada suatu keadaan atau peristiwa
yang bukan terjadikarena perbuatan manusia
: pekarangan yang bertetangga, kelahiran,dan kematian.
2.Kekayaan
Hukum perikatan merupakan bagian
dari Hukum Harta Kekayaan(vermogensrecht) dan bagian lain dari Hukum Harta
Kekayaan adalahHukum Benda.Untuk menentukan bahwa suatu hubungan itu merupakan
perikatan, padamulanya para sarjana
menggunakan ukuran dapat ”dinilai dengan uang”.Suatu hubungan dianggap dapat
dinilai dengan uang, jika kerugian yangdiderita seseorang dapat dinilai
dengan uang. Akan tetapi nyatanya ukurantersebut tidak dapat memberikan
pembatasan, karena dalam kehidupanbermasyarakat sering kali terdapat
hubungan-hubungan yang sulit untuk dinilai dengan uang, misalnya cacat
badaniah akibat perbuatan seseorang
Jadi
kriteria ”dapat dinilai dengan uang” tidak lagi dipergunakan sebagisuatu
kriteria untuk menentukan adanya suatu perikatan. Namun,walaupun ukuran
tersebut sudah ditinggalkan, akan tetapi bukan berartibahwa ”dapat dinilai
dengan uang” adalah tidak relevan, karena setiapperbuatan hukum yang dapat dinilai dengan uang selalu merupakanperikatan.
3.Pihak-pihak
Perikatan
adalah suatu hubungan hukum antara orang-orang tertentu yaitukreditur dan
debitur. Para pihak pada suatu perikatan disebut subyek-subyek perikatan, yaitu
kreditur yang berhak dan debitur yangberkewajiban atas prestasi. Kreditur
biasanya disebut sebagai pihak yangaktif sedangkan debitur biasanya pihak yang
pasif. Sebagai pihak yangaktif kreditur dapat melakuka tindakan-tindakan
tertentu terhadap debituryang pasif yang
tidak mau memenuhi kewajibannya. Tindakan-tindakankreditur dapat berupa
memberi peringatan-peringatan menggugat dimukapengadilan
dan sebagainya.Debitur harus selalu dikenal atau diketahui, hal ini
penting karenaberkaitan dalam hal untuk menuntut pemenuhan prestasi.Pada setiap
perikatan sekurang-kurangnya harus ada satu orang krediturdan sekurang-kurangnya
satu orang debitur. Hal ini tidak menutupkemungkinan dalam suatu perikatan itu
terdapat beberapa orang krediturdan beberapa orang debitur.
4.Objek Hukum (Prestasi)
Objek dari
perikatan adalah apa yang harus dipenuhi oleh si berutang danmerupakan hak si
berpiutang. Biasanya disebut penunaian atau prestasi,yaitu debitur berkewajiban
atas suatu prestasi dan kreditur berhak atassuatu prestasi. Wujud dari prestasi
adalah memberi sesuatu, berbuatsesutau dan tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234
BW).Pada perikatan untuk memberikan sesuatu prestasinya berupamenyerahkan
sesuatu barang atau berkewajiban memberikan kenikmatanatas sesuatu barang,
misalnya penjual berkewajiban menyerahkan
7
barangnya
atau orang yang menyewakan berkewajiban memberikankenikmatan atas barang yang disewakan.Pada perikatan berbuat
sesuatu adalah setiap prestasi untuk melakukansesuatu yang bukan berupa
memberikan sesuatu misalnya pelukis,penyanyi,
penari, dll.Pada perikatan tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak
melakukanperbuatan tertentu yang telah dijanjikan. Misalnya tidak
mendirikanbangunan ditanah orang lain, tidak membuat bunyi yang bising yang
dapatmengganggu ketenangan orang lain, dll.Objek
perikatan harus memenuhi beberapa syarat tertentu yaitu :a.Obyeknya harus tertentu.Dalam Pasal 1320
sub 3 BW menyebutkan sebagai unsur terjadinyapersetujuan suatu obyek tertentu,
tetapi hendaknya ditafsirkan sebagaidapat ditentukan. Karena perikatan dengan
obyek yang dapatditentukan diakui sah. Sebagai contoh yaitu Pasal 1465 BW yangmenetukan bahwa pada jual beli harganya dapat
ditentukan oleh pihak ketiga. Perikatan adalah tidak sah jika
obyeknya tidak tertentu atautidak dapat ditentukan. Misalnya, sesorang menerima
tugas untuk membangun sebuah rumah tanpa disebutkan bagaimana bentuknya
danberapa luasnya.b.Obyeknya harus diperbolehkanMenurut Pasal
1335 dan 1337 BW, persetujuan tidak akanmenimbulkan perikatan jika obyeknya
bertentangan dengan ketertibanumum atau kesusilaan atau jika dilarang oleh
undang-undang. Pasal 23AB menentukan bahwa semua perbuatan-perbuatan dan
persetujuan-persetujuan adalah batal jika bertentangan dengan undang-undangyang
menyangkut ketertiban umum atau kesusilaan. Di satu pihak Pasal 23 AB
lebih luas daripada Pasal-pasal 1335 dan 1337 BW,karena selain
perbuatan-perbuatan mencangkup juga persetujuan akantetapi di lain pihak lebih
sempit karena kebatalannya hanya jikabertentangan
dengan undang-undang saja. Kesimpulannya bahwa
8
objek
perikatan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,ketertiban umum, dan
kesusilaan.c.Obyeknya dapat dinilai dengan
uang.Berdasarkan definisi-definisi yang telah dijabarkan di atas
yaituperikatan adalah suatu hubungan hukum yang letaknya dalam lapanganharta kekayaan.d.Obyeknya harus mungkin.Dahulu untuk berlakunya perikatan
disyaratkan juga prestasinya harusmungkin untuk dilaksanakan. Sehubungan dengan
itu dibedakan antaraketidakmungkinan obyektif dan ketidakmungkinan subyektif.
Padaketidakmungkinan obyektif tidak akan timbul perikatan sedangkanpada
ketidakmungkinan subyektif tidak menghalangi terjadinyaperikatan. Prestasi pada
ketidakmungkinan obyektif tidak dapatdilaksanakan oleh siapapun. Contoh :
prestasinya berupa menempuh jarak Semarang - Jakarta dengan mobil dalam
waktu 3 jam.Pada ketidakmungkinan subyektif hanya debitur yang bersangkutansaja
yang tidak dapat melaksanakan prestasinya. Contoh : orang yangtidak dapat bicara harus menyanyi.Perbedaan
antara ketidakmungkinan obyektif denganketidakmungkinan subyektif yaitu
terletak pada pemikiran bahwadalam hal ketidakmungkinan pada contoh pertama
setiap orangmengetahui bahwa prestasi tidak mungkin dilaksanakan dan
karenakreditur tidak dapat mengharapkan pemenuhan prestasi tersebut.Sedangkan
dalam contoh kedua, ketidakmungkinan itu hanya diketahuioleh debitur yang
bersangkutan saja.Dalam perkembangan selanjutnya baik
Pitlo
maupun Asserberpendapat
bahwa adalah tidak relevan untuk mempersoalkanketidakmungkinan subyektif dan
obyektif. Ketidakmungkinan untuk melakukan prestasi dari debitur itu
hendaknya dilihat dari sudutkreditur, yaitu apakah kreditur mengetahui atau
seharusnyamengetahui tentang ketidakmungkinan tersebut. Jika kreditur
9
mengetahui, maka perikatan menjadi
batal dan sebaliknya, jikakreditur tidak mengetahui debitur tetap berkewajiban
untuk melaksanakan prestasi.
D.Schuld dan Haftung
Pada setiap perikatan selalu
terdapat dua pihak, yaitu kreditur pihak yang aktif dan debitur pihak yang
pasif.
A BDebitur KrediturSchuld Haftung
Pada debitur terdapat dua unsur,
yaitu Schuld dan Haftung. Schuldadalah utang debitur kepada kreditur. Setiap
debitur mempunyai kewajibanmenyerahkan prestasi kepada kreditur. Karena itu
debitur mempunyaikewajiban untuk membayar utang. Sedangkan Haftung adalah harta
kekayaandebitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur
tersebut.Debitur itu berkewajiban untuk membiarkan harta kekayaannya diambil
olehkreditur sebanyak utang debitur, guna pelunasan utang tadi, apabila
debiturtidak memenuhi kewajibannya membayar utang tersebut. Setiap
krediturmempunyai piutang terhadap debitur. Untuk itu kreditur mempunyai
hak menagih piutang tersebut. Di dalam ilmu pengetahuan Hukum
Perdata,disamping hak menagih (
vorderingerecht
), apabila debitur tidak memenuhikewajiban membayar utangnya, maka kreditur
mempunyai hak menagihkekayaan debitur sebesar piutangya pada debitur itu
(
verhaalarecht
). Schulddan haftung saling bergantungan erat satu sama lain. Sebagai
contoh : Aberhutang pada B dan karena A tidak
mau membayar utangnya, makakekayaan A dilelang atau dieksekusi untuk
dipergunakan bagi pelunasanhutangnya.Asas
bahwa kekayaan debitur dipertanggungjawabkan bagi pelunasanutang-utangnya
tercantum dalam Pasal 1131 BW. Baik Undang-undang
perikatanadalah
perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapatdibagi lagi
menjadi undang-undang & perbuatan manusia dan undang-undangsaja. Sedangkan
sumber dari undang-undang dan perbuatan manusia dibagilagi menjadi perbuatan yang melawan hukum dan perbuatan yang menuruthukum.Pasal
pertama dari Buku III undang-undang menyebutkan tentangterjadinya
perikatan-perikatan dan mengemukakan bahwa perikatan-perikatantimbul dari
persetujuan atau undang-undang. Pasal 1233 :
”Tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena
persetujuan, baik karena undang-undang”.
Perikatan
yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadiundang-undang saja dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Hal initergambar dalam Pasal 1352 KUH
Perdata :
”Perikatan yang dilahirkan dariundang-undang, timbul dari undang-undang
saja (uit de wet allen) atau dariundang-undang sebagai akibat perbuatan orang”
(uit wet ten gevolge van’smensen toedoen).
Perikatan
yang timbul dari undang-undang saja adalahperikatan yang letaknya di luar Buku
III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUHPerdata mengenai kewajiban alimentasi
antara orang tua dan anak dan yang
Perikatan
(Psl 1233 BW)
Perjanjian
(Psl.1313 BW)
UU Psl. 1352 BW
UU saja
(Psl. 104, Psl. 625 BW)UU dan Perbuatan Manusia (Psl.1353 BW)
Perbuatan yang menurut hukum (Psl. 1354 dan Psl. 1359 BW)
`
Perbuatan
yang melawan hukum (Psl. 1365 BW)
12
lain dalam
pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dankewajiban
pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.Di luar dari sumber-sumber
perikatan yang telah dijelaskan di atasterdapat pula sumber-sumber lain yaitu :
kesusilaan dan kepatutan (moral dan
fatsoen
)
menimbulkan perikatan wajar (
obligatio naturalis
), legaat
(hibahwasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (
billijkheid)
makahal-hal
tersebut termasuk sebagai sumber-sumber perikatan.
F.Tempat Pengaturan Hukum Perikatan
Ada
perbedaan mengenai tempat hukum perikatan dalam HukumPerdata. Apabila dilihat
lebih jauh dari segi sistematikanya, ternyata hukumperdata di Indonesia
mengenal dua sitematika yaitu menurut doktrin atau ilmupengetahuan hukum dan
menurut KUH Perdata.Pembagian menurut
doktrin atau ilmu pengetahuan hukum, yaitua.Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi.b.Hukum tentang keluarga/hukum keluargac.Hukum tentang harta kekayaan/hukum harta kekayaan/hukum
harta benda.
•
Hak Kekayaan Absolut
o
Hak Kebendaan
o
Hak Atas Benda-benda immateriil.
•
Hak
Kekayaan Relatif d.Hukum waris.Berdasarkan
pembagian sistematika hukum perdata di Indonesiamenurut doktrin atau ilmu
pengetahuan, diketahui bahwa tempat hukumperikatan ada di bagian hukum tentang
harta kekayaan/hukum hartakekayaan/hukum harta benda. Mengenai hak-hak kekayaan
yang absolutsebagian diatur dalam Buku II KUH Perdata dan sisanya diatur
diluar, didalamundang-undang tersendiri, sedangkan hak-hak kekayaan yang relatif
mendapatpengaturannya dalam Buku III KUH Perdata.
13
Perlu
diingat, bahwa pembagian menurut KUH Perdata atau BW tidak sejalan dengan
pembagian menurut doktrin atau ilmu pengetahuan. Pembagianmenurut KUH Perdata
yaitu :a.Buku I tentang orang.b.Buku II tentang
bendac.Buku III tentang perikatand.Buku
IV tentang pembuktian dan daluwarsa.Berdasarkan pembagian sistemtika
hukum perdata di Indonesiamenurut KUH Perdata telah jelas dimana letak hukum
perikatan yaitu padaBuku III yaitu tentang perikatan.Hukum perikatan diatur
dalam Buku III BW. Dalam Buku III BWterdiri dari 18 bab dan tiap-tiap bab
dibagi lagi menjadi bagian-bagian yaituketentuan-ketentuan umum dan
ketentuan-ketentuan khusus. Ketentuan-ketentuan umum diatur dalam bab I, bab
II, bab III, (hanya pasal 1352 dan1353) dan bab IV. Sedangkan ketentuan-ketentuan
khusus diatur dalam bab III(kecuali pasal 1352 dan 1353) dan bab V s/d bab
XVIII. Ketentuan-ketentuankhusus ini memuat tentang perikatan atau perjanjian
bernama.Termasuk dalam ketentuan umum yaitu :Bab I mengatur tentang perikatan
pada umumnya.Bab II mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari
perjanjian.Bab III mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari
undang-undang.Bab IV mengatur
tentang hapusnya perikatan.Bagian khusus adalah perjanjian-perjanjian khusus
atau perjanjian-perjanjian bernama yang telah diatur dalam KUH Perdata dan
KUHD.Hubungan antara KUH Perdata dan KUHD dapat diketahui dalam pasal 1KUHD. KUHD mengatur perjanjian-perjanjian khusus
yang lebih modernyang belum ada pada zaman romawi dulu, karena adanya
pengaruhhubunganperdagangan internasional
yang lebih efektif.
14
Bagian
umum tersebut di atas merupakan asas-asas dari hukumperikatan, sedangkan bagian
khusus mengatur lebih lanjut dari asas-asas iniuntuk peristiwa-peristiwa
khusus.Pengaturan hukum perikatan dilakukan dengan sistem ”terbuka”,artinya
setiap orang boleh mengadakan perikatan apa saja baik yang sudahditentukan namanya maupun yang belum ditentukan
namanya dalam undang-undang. Inilah yang disebut kebebasan berkontrak. Tetapi
keterbukaan itudibatasi dengan pembatasan umum, yaitu yang diatur dalam
pasal 1337 KUHPerdata. Pembatasan tersebut yaitu sebabnya harus halal, tidak
dilarang olehundang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan tidak
bertentangandengan ketertiban umum. Serta dibatasi dengan pasal 1254 KUH
Perdata yaitusyaratnya harus mungkin
terlaksana dan harus susila.
G.Hapusnya Perikatan
Bab IV
Buku III KUH Perdata mengatur tentang hapusnya perikatanbaik yang timbul dari
persetujuan maupun dari undang-undang yaitu dalampasal 1381 KUH Perdata. Dalam
pasal tersebut menyebutkan bahwa adadelapan cara hapusnya perikatan yaitu :1.Pembayaran2.Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.3.Pembaharuan utang (inovatie)4.Perjumpaan utang
(kompensasi)5.Percampuran utang.6.Pembebasan
utang.7.Musnahnya barang yang terutang8.Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.Adapun dua cara lainnya yang tidak diatur dalam
Bab IV Buku IIIKUH Perdata adalah :9.Syarat
yang membatalkan (diatur dalam Bab I).10.Kedaluwarsa (diatur dalam Buku
IV, Bab 7).
15
Jadi dalam
KUH Perdata ada sepuluh cara yang mengatur tentanghapusnya perikatan.
1.Pembayaran
Yang
dimaksud oleh undang-undang dengan perkataan”pembayaran” ialah pelaksanaan atau
pemenuhan tiap perjanjian secarasukarela, artinya tidak dengan paksaan atau
eksekusi. Jadi perkataanpembayaran itu oleh undang-undang tidak melulu
ditujukan padapenyerahan uang saja tetapi penyerahan tiap barang menurut
perjanjian,dinamakan pembayaran. Bahkan si pekerja yang melakukan pekerjaannyauntuk majikannya dikatakan ”membayar”.Ada
beberapa hal yang harus diketahui mengenai pembayaranyaitu :a)Siapa yang harus melakukan pembayaran.Perikatan
selain dapat dibayar oleh debitur, juga oleh setiap orang,baik ia
berkepentingan atau tidak. Menurut ketentuan KUH Perdatapasal 1382 ayat 1 bahwa perikatan dapat dibayar oleh yangberkepentingan
seperti orang yang turut berutang atau seorangpenanggung utang dan menurut ayat
duanya bahwa pihak ketiga yangtidak
berkepntingan dalam melakukan pembayaran dapat bertindak atas nama
si berutang atau atas nama sendiri. Dalam hal pembayarandilakukan atas nama si
berutang berarti pembayaran dilakukan oleh siberutang sendiri, sedangkan
pembayaran yang dilakukan atas namasendiri berarti pihak ketigalah yang
membayarnya.Kesimpulannya adalah pihak yang berwajib membayar yaitu :-DebiturPasal 1382 KUH Perdata mengatur
tentang orang-orang selain daridebitur sendiri.-Mereka yang mempunyai kepentingan, misalnya kawanberutang(mede
schuldenaar) dan seorang penanggung (borg).-Seorang
pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan, asal sajaorang pihak ketiga itu bertindak atas nama dan
untuk melunasi
16
utangnya
debitur atau pihak ketiga itu bertindak atas namanyasendiri, asal ia tidak
menggantikan hak-hak kreditur.b)Syarat untuk
debitur yang membayar.Pada suatu
perjanjian penyerahan hak milik menurut pasal 1384 KUHPerdata maka agar
penyerahan itu sah diperlukan syarat-syarat sebagaiberikut :-Orang yang membayarkan harus pemilik mutlak dari
benda yangdiserahkan.-Orang yang menyerahkan
berkuasa memindahtangankan bendatersebut.Apabila yang menyerahkan bukan pemilik benda yang bersangkutan,maka
kedua belah pihak dapat menyangkal pembayaran tersebut.Pihak yang menyerahkan
dapat menuntut kembali apa yang dibayarkandan
kreditur dapat menuntut penyerahan banda yang benar-benar milik debitur.
Namun demikian walaupun penyerahan benda dilakukan olehorang yang bukan
pemilik, dan bendanya adalah berwujud uang ataubenda yang sifatnya dapat
dihabiskan, maka terhadap apa yang telahdibayarkan itu tidak dapat dituntun
kembali oleh debitur, apabilakreditur dengan itikad baik telah menghabiskan
benda tersebut (Pasal1384 KUH Perdata).c)Kepada
siapa pembayaran harus dilakukanPembayaran menurut ketentuan dalam Pasal
1385 KUH Perdata harusdilakukan kepada :-Kreditur.pertama-tama adalah kreditur yang
berhak untuk menerimaprestasi. Adakalanya prestasi khusus harus disampaikan
atauditujukan kepada kreditur, seperti pengobatan atau jika hal tersebutdiperjanjikan. Pasal 1387 KUH Perdata menentukan
bahwapembayaran kepada kreditur yang tidak cakap untuk menerimanyaadalah
tidak sah, kecuali jika debitur membuktikan bahwa krediturtelah memperoleh
manfaat daripada pembayaran tersebut. Jika
17
kreditur
tidak cakap (onbekwaam), maka pembayaran harusdilakukan
kepada wakilnya menurut undang-undang. Dalam hal iatidak mempunyai
wakil, debitur dapat menunda pembayaran,mengingat tdak adanya orang kepada
siapa ia dapat melakukanpembayaran secara sah. Jelas yang dimaksud oleh Pasal
1387 KUHPerdata adalah pembayaran yang berupa melaksanakan suatuperbuatan
hukum, dimana kreditur harus memberikan bantuannya,seperti penyerahan hak
milik. Sebaliknya ketidakcakapan krediturtidak mempunyai pengaruh, jika debitur
tanpa bantuan krediturdapat melaksanakan sendiri prestasinya.Jika untuk
perbuatan ukum diisyaratkan bantuan kreditur, makaketidakcakapan kreditur
mengakibatkan pembayaran dapatdibatalkan.-Orang yang dikuasakan oleh kreditur.Pembayaran
debitur kepada kuasa kreditur adalah sah. Debiturdapat memilih apakah ia akan
membayar kepada kreditur ataukepada kuasanya. Jika kreditur menghendaki agar
debiturmembayar kepadanya, maka debitur harus memenuhinya, demikian juga
jika kreditur menghendaki agar pembayaran dilakukan kepadakuasanya. Bagaimana halnya, jika debitur membayar
kepadaseseorang yang dianggap selaku kuasa dari kreditur, tetapi
ternyatabukan?Pembayaran yang
demikian itu adalah sah, jika dari sikap krediturdapat dianggap bahwa orang
tersebut mendapatkan kuasa darikreditur.-Orang
yang dikuasakan oleh hakim atau undang-undang untuk menerima
pembayaran tersebut.Wewenang yang diberikan
oleh undang-undang untuk menerimapembayaran bagi kreditur adalah
misalnya, curator. Pembayaranyang tidak ditujukan kepada kreditur atau kuasanya
tidak sah, dankarenanya debitur masih berkewajiban untuk membayar utangnya.
18
Dalam tiga hal pembayaran yang tidak
ditujukan kepada kredituratau kuasanya tetap dianggap sah, yaitu : (1)
krediturmenyetujuinya, (2) kreditur endapatkan manfaat, (3) debiturmembayar
dengan itikad baik (Pasal 1386 KUH Perdata).Sekalipun ketentuan tersebut di
atas bersifat umum, akan tetapi tidak berlaku bagi semua pembayaran yang
tidak dilakukan kepada atauditerima oleh kreditur atau kuasanya. Contohnya,
prestasi kepadapihak ketiga atau prestasi yang berupa untuk tidak berbuat
sesuatu atauuntuk melakukan suatu perbuatan hukum sepihak.d)Obyek pembayaranApa yang harus dibayar adalah apa yang terutang. Kreditur bolehmenolak
jika ia dibayar dengan prestasi yang lain dari pada yangterutang,
sekalipun nilainya sama atau melebihi nilai piutangnya.Pembayaran sebagian demi
sebagaian dapat ditolak oleh kreditur.Undang-undang membedakan pembayaran atas
:-Utang barang species.Debitur atas suatu barang pasti dan tertentu,
dibebaskan jika iamemberikan barangnya dalam keadaan dimana barang itu beradapada
waktu penyerahan, asal pengurangan barangnya antara saatterjadinya perikatan
dan penyerahan tidak disebabkan olehperbuatan atau kelalaian debitur, kesalahan
atau kelalaian orangyang menjadi tanggungannya, debitur tidak lalai
menyerahkanbarangnya sebelum timbul kekurangan tersebut.-Utang barang generik.Debitur
atas barang generik tidak harus menyerahkan barang yangpaling baik atau yang
paling buruk.-Utang uangUang
di sini harus diartikan sebagai alat pembayaran yang sah.e)Tempat pembayaran
19
Pada asasnya pembayaran dilakukan di
tempat yang diperjanjikan.Apabila di dalam perjanjian tidak ditentukan ”tempat
pembayaran”maka pembayaran terjadi :-Di tempat
di mana barang tertentu berada sewaktu perjanjiandibuat apabila
perjanjian itu adalah mengenai barang tertentu.-Di tempat kediaman kreditur, apabila kreditur secara tetapbertempat
tinggal di kabupaten tertentu.-Di tempat debitur
apabila kreditur tidak mempunyai kediamanyang tetap.Bahwa tempat
pembayaran yang dimaksud oleh pasal 1394 KUHPerdata adalah bagi perikatan untuk
menyerahkan sesuatu benda bukanbagi perikatan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu.f)Waktu dilakukannya pembayaranUndang-undang
tidak mengatur mengenai waktu pembayaran danpersetujuanlah
yang menentukannya. Jika waktunya tidak ditentukan,maka pembayaran harus
dilakukan dengan segera setelah perikatanterjadi.g)SubrogasiPenggantian kreditur dalam suatu
perikatan sebagai akibat adanyapembayaran disebut subrogasi. Atau dengan kata
lain subrogasi adalahpenggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga. Menurut
Pasal1400 KUH Perdata subrogasi terjadi karena adanya pembayaran olehpihak
ketiga kepada kreditur. Ketentuan ini sebenarnya tidak sesuaidengan terjadinya
subrogasi tersebut dalam Pasal 1401 ayat 2 KUHPerdata, di mana yang membayar
adalah debitur sekalipun untuk itu iameminjamuang
dari pihak ketiga. Pihak ketiga dapat saja merupakanpihak dalam
perikatan, misalnya sama-sama menjadi debitur dalamperikatan tanggung
renteng.Dengan terjadinya subrogasi, maka piutang dengan
hak-hak accessoirnya beralih pada pihak ketiga yang menggantikan kedudukankreditur.
menurut Pasal 1403 KUH Perdata subrogasi tidak dapat
mengurangi
hak-hak kreditur jika pihak ketiga hanya membayarsebagian
dari piutangnya. Bahkan untuk sisa piutangnya itu kreditursemula masih dapat melaksanakan hak-haknya dan
mempunyai hak untuk didahilukan daripada pihak ketiga tersebut.
Contoh : Amempunyai utang Rp. 12.000.000,-
kepada B dengan jaminan fidusia.Pihak ketiga C membayar sebagian utang A
kepada B yaitu sebesarRp. 8.000.000,- Jika
kemudian barang yang difidusiakan tersebutdijual laku Rp. 9.000.000,-
maka B akan mendapatkan pelunasan lebihdahulu
yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- dan sisanya Rp. 5.000.000,- baruuntuk
C.Subrogasi dapat terjadi karena persetujuan atau undang-undang (pasal1400 KUH
Perdata). Subrogasi karena persetujuan terjadi antarakreditur dengan pihak
ketiga atau debitur dengan pihak ketiga
20
mengurangi hak-hak kreditur jika pihak ketiga hanya membayarsebagian dari piutangnya. Bahkan
untuk sisa piutangnya itu kreditursemula
masih dapat melaksanakan hak-haknya dan mempunyai hak untuk
didahilukan daripada pihak ketiga tersebut. Contoh : Amempunyai utang Rp. 12.000.000,- kepada B dengan jaminan fidusia.Pihak
ketiga C membayar sebagian utang A kepada B yaitu sebesarRp. 8.000.000,- Jika kemudian barang yang
difidusiakan tersebutdijual laku Rp. 9.000.000,- maka B akan mendapatkan
pelunasan lebihdahulu yaitu sebesar Rp.
4.000.000,- dan sisanya Rp. 5.000.000,- baruuntuk C.Subrogasi dapat
terjadi karena persetujuan atau undang-undang (pasal1400 KUH Perdata).
Subrogasi karena persetujuan terjadi antarakreditur dengan pihak ketiga atau
debitur dengan pihak ketiga.Subrogasi dapat terjadi karena persetujuan atau
undang-undang kepadakreditur, harus dilakukan dengan tegas dan bersamaan
denganpembayaran. Undang-undang tidak mensyaratkan bentuk tertentu,cukup dengan
menyebutkan subrogasi dalam suatu kuitansi. Subrogasiyang terjadi setelah
pembayaran tidak menimbulkan akibat hukum,karena dengan terjadinya pembayaran
perikatan menjadi hapus dantidak mungkin lagi terjadi subrogasi.
SUBROGASI
PersetujuanUUKreditur
dengan pihak ketigaDebitur dengan pihak ketiga
21
Subrogasi
dapat pula terjadi jika debitur meminjam uang dari pihak ketiga untuk dibayarkan kepada kreditur, dengan
janji bahwa pihak pihak ketiga akan menggantikan kedudukan kreditur
tersebut.Untuk ini undang-undang menentukan syarat-syarat yaitu : (1) dibuatdua
akta otentik, yaitu persetujuan meminjam uang dan tandapelunasan utang, (2)
mengenai isinya masing-masing akta tersebutharus memenuhi apa yang diatur dalam
Pasal 1401 ayat 2 KUHPerdata.Pasal 1402 KUH Perdata menyebutkan empat cara
terjadinyasubrogasi berdasarkan undang-undang. Selain yang disebutkan
dalampasal tersebut di atas subrogasi dapat juga terjadi seperti tersebutdalam
Pasal 1106, 1202 dan 1840 KUH Perdata.
2.Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
a.Penawaran pembayaran.Undang-undang memberikan kemungkinan kepada debitur yang
tidak dapat melunasi utangnya karena tidak mendapatkan bantuan
darikreditur, muntuk membayar utangnya dengan jalan penawaranpembayaran yang
diikuti dengan penitipan. Sebagai contoh : A harusmenyerahkan sejumlah barang yang dibeli oleh B, akan tetapi karenaharga
barang tersebut turun, B tidak mau menerimanya dengan alasangudangnya penuh.
Untuk membebaskan dirinya dari kewajibantersebut A dapat menawarkan pembayaran
diikuti dengan penitipan.Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan hanya
dimungkinkanpada perikatan untuk membayar sejumlah uang atau
menyerahkanbarang-barang bergerak. Ketentuan Pasal 1404 s/d 1412 KUH Perdatahanya mengatur mengenai pemberian barang-barang
bergerak dantidak berlaku bagi perikatan-perikatan untuk berbuat sesuatu
dan untuk memberikan barang-barang tetap.Perkataan tersebut dalam Pasal
1404 KUH Perdata yang berbunyi”Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur
dapat melakukanpenawaran pembayaran diikuti dengan penitipan” menimbulkan kesan
22
seolah-olah
penawaran pembayaran hanya dapat dilakukan setelahadanya penolakan dari
kreditur. Ketentuan dalam pasal tersebut tidak mensyaratkan bahwa untuk
sahnya penawaran pembayaran harusterlebih dahulu ada penolakan dari kreditur
tetapi hanyamengemukakan bahwa dalam banyak hal penawaran pembayaranterjadi
setelah adanya penolakan. Jadi penawaran dapat saja dilakukansekalipun belum
ada penolakan dari kreditur.Pasal 1405
menentukan syarat-syarat untuk sahnya penawaran, yaitu :1)Penawaran harus dilakukan kepada kreditur atau
kuasanya,2)Dilakukan oleh orang yang berwenang untuk membayar,3)Penawaran harus meliputi :- seluruh uang
pokok - bunga- biaya yang telah
ditetapkan- uang untuk biaya yang belum
ditetapkanketentuan ini khusus untuk utang uang, sedangkan jika utangbarang yang tak tergolong dalam Pasal 1412, maka
point 3 inidapat diterapkan secara analogis.4)Ketetapan waktunya telah tiba, jika dibuat untuk kepentingankreditur,5)Syarat dengan mana utang telah dibuat, telah dipenuhi.
Yangdimaksud disini adalah perikatan dengan syarat yang menunda,6)Penawaran harus dilakukan ditempat, di mana
menurut persetujuanpembayaran harus dilakukan, jika tidak ada
persetujuan khususmaka penawaran harus ditujukan kepada kreditur pribadi
atautempat tinggal sesungguhnya atau tempat tinggal yang telah dipilihkreditur,7)Penawaran itu dilakukan oleh seorang notaris
atau juru sita, kedua-duanya disertai dua orang saksi.Dengan diterimanya
penawaran pembayaran maka telah terjadipembayaran.
23
b.PenitipanApabila penawaran pembayaran tidak diterima, debitur dapatmenitipkan apa yang ia tawarkan.Untuk sahnya
penitipan, Pasal 1406 KUH Perdata menentukanbeberapa syarat, yaitu :1)sebelum penitipan kreditur harus diberitahukan
tentang hari, jamdan tempat di mana barang yang ditawarkan akan
disimpan.2)debitur telah melepaskan barang
yang ditawarkan, denganmenitipkannya kepada kas penyimpanan atau
penitipan dikepaniteraan Pengadilan, yang akan mengadilinya jika
terjadiperselisihan disertai bunga sampai pada hari penitipan.3)oleh notaris atau juru sita, kedua-duanya disertai
dua orang saksidibuat sepucuk surat pemberitaan yang menerangkan
wujudnyamata uang yang ditawarkan, penolakan kreditur atau bahwa ia
tidak datang untuk menerimanya da akhirnya tentang penyimpanannyaitu
sendiri.Pasal 1412 KUH Perdata memberikan
ketentuan khusus untuk hal jikabarang yang harus diserahkan di tempat di
mana barang tersebutberada. Dalam hal ini debitur tidak perlu menawarkan
pembayaran, iadapat memperingatkan kreditur dengan perantaraan
pengadilan.Peringatan tersebut harus dilakukan dengan suatu akta
dandiberitahukan kepada kreditur pribadi atau alamat tinggalnya, maupunalamat
tempat tinggal yang dipilih untuk melaksanakan persetujuan.Jika kreditur tetap
tidak mengambil barangnya, maka debitur dapatminta izin hakim untuk menitipkan
barang tersebut di tempat lain.c.Akibat dari
penawaran pembayaran yang diikuti dengan penitipan.Penawaran pembayaran
yang diikuti dengan penitipan membebaskandebitur
dan berlaku sebagai pembayaran. Pembebasan tersebutmengakibatkan :
24
-Debitur dapat
menolak tuntutan pemenuhan prestasi, ganti rugi,atau
pembatalan persetujuan timbal balik dari kreditur denganmengemukakan adanya penawaran dan penitipan.-Debitur tidak lagi berutang bunga sejak hari penitipan.-Sejak
penitipan kreditur menanggung resiko atas barangnya.-Pada persetujuan timbal
balik, debitur dapat menuntut prestasikepada kreditur.
3.Pembaharuan utang
(inovatie)
a.Pengertian novasi.Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya
sutauperikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya
yangditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.Ada tiga macam novasi yaitu
:1)Novasi obyektif, dimana perikatan yang
telah ada diganti denganperikatan lain. Novasi obyektif dapat terjadi
dengan :-Mengganti atau mengubah isi daripada
perikatan. /enggantianperikatan terjadi jika kewajiban debitur atas
suatu prestasitertentu diganti oleh prestasi lain. Misalnya kewajiban
untuk membayar sejumlah uang tertentu diganti dengan kewajibanuntuk
menyerahkan sesuatu barang tertentu.-Mengubah
sebab daripada perikatan. Misalnya ganti rugi atasdasar perbuatan
melawan hukum diubah menjadi utang piutang2)Novasi
subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.Pada novasi
subyektif pasif dapat terjadi dua cara penggantiandebitur, yaitu :-Expromissie,
dimana debitur semula digati oleh debitur baru,tanpa bantuan debitur
semula. Contoh : A (debitur) berutangkepada B (kreditur). B (kreditur) membuat
persetujuan denganC (debitur baru) bahwa C
akan menggantikan kedudukan Aselaku debitur dan A akan dibebaskan oleh B dari
utangnya.
25
-Delegatie, dimana
terja.di persetujuan antara debitur , kreditursemula
dan debitur baru. Tanpa persetujuan dari kreditur,debitur tidak dapat diganti
dengan kreditur lainnya. Contoh : A(debitur lama) berutang kepada B (kreditur)
dan kemudian Amengajukan C sebagai debitur baru kepada B. Anatar B dan
Cdiadakan persetujuan bahwa C akan melakukan apa yang harusdipenuhi oleh A
terhadap B dan A dibebaskan darikewajibannya oleh B.3)Novasi subyektif aktif, dimana krediturnya diganti oleh krediturlain.
Novasi subyektif aktif selalu merupakan persetujuan segi tiga,karena debitur
perlu mengikatkan dirinya dengan kreditur baru.Juga novasi dapat terjadi secara
bersamaan penggantian baik kreditur maupun debitur (double novasi). Contoh
: A berutang Rp.10.000.000,- kepada B dan B
berutang kepada C dalam jumlahyang sama. Dengan novasi dapat terjadi
bahwa A menjadi berutangkepada C sedangkan A terhadap B dan B terhadap C
dibebaskandari kewajiban-kewajibannya.
26
b.Syarat-syarat novasi.Pasal 1414 KUH Perdata menentukan bahwa novasi hanya
dapatterjadi antara orang-orang yang cakap untuk membuat perikatan.Penerapan
secara hurufiah daripada ketentuan tersebut mengakibatkanbahwa inovasi yang dilakukan oleh orang-orang
yang tidak cakapuntuk membuat perikatan adalah batal. Akan tetapi
sebenarnya pasaltersebut hanya menunjuk kepada syarat umum tentang kecakapanuntuk membuat perikatan.Jadi jika orang
yang melakukan novasi tidak cakap untuk membuatperikatan maka novasi tersebut
dapat dibatalkan. Selanjutnya pasal1415 KUH Perdata menentukan bahwa kehendak
untuk mengadakannovasi harus tegas ternyata dari perbuatan hukumnya.c.Akibat-akibat novasiMenurut pasal 1418
bahwa setelah terjadi delegasi, kreditur tidak dapatmenuntut debitur semula,
jika debitur baru jatuh pailit. Berlainanhalnya jika hak penuntutan itu
dipertahankan dalam persetujuan atau jika pada waktu terjadi delegasi,
debitur baru ternyata sudah pailit ataudalam keadaan terus-menerus merosot
kekayaannya.Jika telah terjadi novasi subyektif aktif, debitur tidak
dapatmengajukan tangkisan-tangkisan terhadap kreditur baru yang ia dapatajukan
terhadap kreditur semula, sekalipun ia tidak mengetahui padawaktu terjadinya
novasi akan adanya tangkisan-tangkisan tersebut(pasal 1419 KUH Perdata).
4.Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi
adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkanoleh keadaan, dimana
dua orang masing-masing merupakan debitur satudengan
yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang salingberutang satu
pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orangtersebut dihapuskan,
oleh undang-undang ditentukan bahwa diantarakedua mereka itu telah terjadi,
suatu perhitungan menghapuskanperikatannya (pasal 1425 KUH Perdata). Misalnya A
berhutang sebesar
27
Rp.
1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepadaA. Kedua
utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- SehinggaA masih mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B.Untuk
terjadinya kompensasi undang-undang menentukan oleh Pasal 1427KUH Perdata,
yaitu utang tersebut :-Kedua-duanya berpokok
sejumlah uang atau.-Berpokok sejumlah
barang yang dapat dihabiskan. Yang dimaksuddengan barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang dapat diganti.-Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan dapat ditagih
seketika.
5.Percampuran utang.
Yang dimaksud
percampuran utang adalah percampuran kedudukan(kualitas) dari partai-partai
yang mengadakan perjanjian, sehingga kualitassebagai kreditur menjadi satu
dengan kualitas dari debitur. Dalam hal inidemi hukum hapuslah perikatan yang
semula ada di antara kedua belahpihak tersebut (Psal 1436 KUH
Perdata).Percampuran utang dapat terjadi karena kedudukan kreditur dan
debiturbersatu dalam diri satu orang. Misalnya kreditur meninggal dan
debiturnyamerupakan satu-satunya ahli waris. Akibat dari percampuran utang
adalahbahwa perikatan menjadi hapus, dan hapusnya perikatan menghapuskanpula
borgtocht. Hapusnya borgtocht dengan pencampuran utang tidak menghapuskan
utang pokok.
6.Pembebasan utang.
Undang-undang
tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang.Secara sederhana pembebasan
utang adalah perbuatan hukum dimanadengan itu kreditur melepaskan haknya untuk
menagih piutangnya daridebitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk
tertentu. Dapat sajadiadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah
mutlak,bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan
kepadadebitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma-Cuma.
28
Menurut
pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak bolehdipersangkakan
tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian suratpiutang asli secara
sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentangpembebasan
utangnya.Dengan pembebasan utang maka perikatan menjadi hapus. Jikapembebasan
utang dilakukan oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan,
atau karena ada paksaan, kekeliruan atau penipuan,maka dapat dituntut pembatalan.Pasal 1442 menentukan : (1)
pembebasan utang yang diberikan kepadadebitur utama, membebaskan para
penanggung utang, (2) pembebasanutang yang diberikan kepada penanggung utang,
tidak membebaskandebitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah
seorangpenanggung utang, tidak membebaskan
penanggung lainnya.
7.Musnahnya barang yang terutang
Apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah
tidak dapat lagi
diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu
”keadaan memaksa”
atau
force majeur
, sehingga undang-undang perlumengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan
tersebut.Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak
dalamkeadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnahatau
hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.Ketentuan
ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdatamenyatakan bahwa dalam hal
adanya perikatan untuk memberikan suatukebendaan tertentu kebendaan itu
semenjak perikatan dilakukan adalahatas tenggungan kreditur. Kalau kreditur
lalai akan menyerahkannya makasemenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan
debitur.
8.Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang
kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demihukum dan
dapat dibatalkan.Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi
berdasarkanundang-undang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau
29
persetujuan jual beli atau hibah
antara suami istri adalh batal demi hukum.Batal
demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutanoleh hukum
dianggap tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkanrumah kepada B dengan
akta dibawah tangan, maka B tidak menjadipemilik, karena perbuatan hukum
tersebut adalah batal demi hukum.Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat
setelah ada putusan hakim yangmembatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada
putusan, perbuatan hukumyang bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A seorang
tidak cakap untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya
kepada Bdan kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlahpasti
karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapatmengajukan kepada
hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan.Undang-undang menentukan
bahwa perbuata hukum adalah batal demihukum jika terjadi pelanggaran terhadap
syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan.
Jadi pada umumnyaadalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan
perbuatanhukum dapat dibatalkan, jika
undang-undang ingin melindungi seseorangterhadap dirinya sendiri.
9.Syarat yang
membatalkan (diatur dalam Bab I).
Yang dimaksud
dengan syarat di sini adalah ketentun isi perjanjian yangdisetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika
dipenuhimengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi
hapus.Syarat ini disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu
berlakusurut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang batal
dipulihkandalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan.Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan
sebagai ketentuan isiperikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal
itu, perjanjian menjadibatal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus.
Tetapi akibatnya tidak sama dengan syarat batal yang bersifat obyektif.
Dipenuhinya syarat batal,perikatan menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku
surut, melainkanhanya terbatas pada sejak dipenuhinya syarat itu. Contoh : A
menyewakan
30
rumahnya kepada B dengan syarat
hanya utuk digunakan sebagai tempattinggal tidak digunakan untuk tempat usaha,
dengan ancaman batal.Selang beberapa waktu setelah rumah tersebut disewa B,
ternyata rumahtersebut digunakan sebagai tempat usaha sekalugus tempat tinggal.
Dalamhal ii perikatan batal sejak digunakan rumah tersebut sebagai tempatusaha.Dalam situasi demikian perikatan
tidaklah dipulihkan dalam keadaansemula seperti sebelum sewa menyewa (yaitu
uang sewa dikembalikandan rumah diterima kembali). Perjanjian sewa batal, sewa
tidak perludikembalikan, sebab rumah tersebut pada dasarnya sudah
memberikanmanfaat bagi B yaitu manfaat tempat berteduh.
10.Kedaluwarsa (diatur dalam Buku IV,
Bab 7).
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH
Perdata, lampau waktu adalah suatualat untuk memperoleh susuatu atau untuk
dibebaskan dari suatu perikatandengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas
syarat-syarat yangditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut
ketentuan ini,lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam
undang-undang,maka perikatan hapus.Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat
diketehui ada dua macamlampau waktu, yaitu :(1). Lampau waktu untuk memperolah
hak milik atas suatu barang, disebut”
acquisitive
prescription
”;(2). Lampau waktu untuk dibebaskan
dari suatu perikatan atau dibebaskandari tuntutan, disebut ”
extinctive
prescription
”;Istulah ”lampau waktu” adalah
terjemahan dari istilah aslinya dalambahasa
belanda ”
verjaring
”. Ada juga terjemaha lain yaitu
”daluwarsa”.Kedua istilah terjemahan tersebut dapat dipakai, hanya saja
istilahdaluwarsa lebih singkat dan praktis.
H. PENUTUP DAN
KESIMPULAN
Setelah menguasai bahasan dalam bab
satu maka diharapkanmahasiswa dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini
:1.Jelaskan menurut anda istilah apa yang paling tepat untuk mendefinisikanperikatan.2.Jelaskan pengertian perikatan.3.Jelaskan unsur-unsur yang terdapat dalam perikatan.4.Jelaskan
apa yang dimaksud schuld dan haftung.5.Jelaskan dimana tempat pengaturan hukum
perikatan.6.Jelaskan bagimana perikatan dapat hapus
REFERENSI:
Asser’s, 1966,
Pengkajian
Hukum Perdata Belanda,
Jakarta : Dian
RakyatBusro, Achmad, 1985,
Hukum
Perdata II (Hukum Perikatan) Jilid I (HukumPerjanjian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar