Sabtu, 02 Juni 2012

ANTI MONOPOLI & PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

ANTI MONOPOLI & PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Kelas 2EB05
- Ratna Sari (25210672)
- Rizky Nailuvar (26210179)
- Yesi Kurniati (28210624)
- Ahrar Bawazier (29210101)
- Dilla Oetari D (22210016)


1. Judul : PRAKTEK MONOPOLI DALAM PELAYANAN TAKSI BANDARA DI SELURUH INDONESIA

2. Pengarang : Berla Wahyu Pratama

3. Abstrak
Pengelolaan taksi Bandara di Indonesia pada saat ini dikeluhkan oleh konsumen taksi. Hal ini dikarenakan mahalnya biaya taksi dari bandara menuju tempat yang ingin dituju oleh konsumen. Maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi persaingan usaha di Indonesia, melakukan penelitian terhadap mahalnya ongkos taksi yang harus dibayarkanoleh konsumen.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan survey terhadap pelaku usaha taksi, koperasi taksi, pengelola wilayah taksi dan konsumen taksi di Batam. Penelitian ini dianalisis melalui pendekatan terhadap Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 dengan analisis ekonomi untuk melihat pengaruh penetapan tarif taksi terhadap surplus produsen dan surplus konsumen.

Penelitian ini menghasilkan suatu indikasi adanya praktek monopoli dan penguasaan pasar oleh pelaku usaha di Bandara Hang Nadim. Kemudian adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha taksi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku di daerah Batam.

4. Keyword : Persaingan Usaha Tidak Sehat

5. Pendahuluan
Bandara sebagai badan usaha yang bergerak dibidang jasa, setiap bandara dituntut untuk dapat memberikan jasa pelayanan kepada penumpang yang akan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum darat. Salah satunya yaitu penggunaan jasa pelayanan taksi. Seiring dengan semakin murahnya tarif penerbangan di Indonesia, mengakibatkan jumlah penumpang semakin bertambah. Pertambahan ini mengakibatkan jumlah pengguna jasa taksi menuju bandara mengalami peningktan dan ini diikuti adanya peningkatan pengguna jasa anggkutan umum darat.

Setiap armada taksi bandara telah dilengkapi oleh mesin argometer, pada prakteknya sewaktu mengantar penumpang dari bandara, argometer tersebut dimatikan. Tarif taksi biasanya telah ditetapkan oleh koperasi besarnya tergantung dari lokasi trip. Tarif yang diterapkan merugikan penumpang karena besarnya jauh diatas bila argometer digunakan. Namun penumpang sering mengeluh tarif yang tinggi itu tidak diimbangi dengan armada yang layak. Tidak adanya pilihan selain taksi di bandara, penumpang mau tak mau harus menggunakan jasa yang ada meski tarifnya sangat merugikan penumpang karena harus membayar mahal dan juga merugikan kompetitor lain karena pengemudi taksi dari armada lain tidak mendapat kesempatan mengambil penumpang dari bandara.

6. Metodologi
Metode yang digunakan adalah metode observasi dan wawancara.
Analisisnya :Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitann dengan jangkauan tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang atau jasa tersebut. Pasar yang bersangkutan adalah angkutan penumpang umum jenis taksi

7. Pembahasan
Bandar Udara Internasional di Pulau Batam salah satunya yaitu Bandar Udara Hang Nadim yang diresmikan tahun 2000. Lokasi Bandar Udara kurang lebih 7 km dari pusat kota. Trasportasi dilayani menggunakan taksi dan lain-lain.

Menurut informasi bahwa jasa pelayanan pertaksian di bandara Hang Nadim hanya dilaksanakan oleh Airport Taxi jadi jika ada taksi lain yang akan melaksanakan kegiatan usahanya harus mengganti cat mobil taksinya agar seragam dengan taksi bandara dan disana juga pernah diberlakukan tarif dengan argometer, tetapi di protes oleh para supir taksi dengan alasan jika argometer diberlakukan maka akan mengalami kerugian. Maka pihak otorita Batam tidak dapat memaksakannya.

Pertaksian di Batam masih dimonopoli oleh koperasi karena itu, Dinas Perhubungan Batam mempunyai rencana untuk mengatur angkutan umum, khususnya pertaksian di Batam. Dishub ingin membuka persaingan agar jasa pelayanan transportasi tidak dimonopoli oleh Koperasi Karyawan Otorita Batam.

Koperasi Karyawan Otorita Batam adalah pelaku tunggal pertaksian di Bandara Hang Nadim yang telah memonopoli bandara tersebut yang telah ada dalam waktu yang lama dan menguasai pangsa pasar pertaksian 100% di bandara tersebut. Konsumen juga tidak mempunyai alternatif lain dalam memilih, maka terpaksa menggunakan taksi itu dimana tarifnya yang sangat mahal.

8. Kesimpulan
Berdasarkan review jurnal di atas monopoli memang terjadi di setiap bandar udara, dan banyak para pengguna angkutan jasa seperti taksi yang mengeluh karena tarif angkutnya yang sangat begitu mahal. ini terjadi karena didominasi oleh koperasi karyawan otorita batam yang sudah ada sejak lama, jadi koperasi ini bisa memonopoli pangsa pasar di bandara sehingga tidak ada yang bisa menyainginya.

9.  Referensi
http://www.pdfseeker.net/JURNAL-PERSAINGAN-USAHA-(1/2009).html#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar