Dilla detari 22210016
Ratna sari 25210672
Risky nailuvar 26210179
Yesi kurniawati 28210672
JUDUL :
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
PENGARANG :
Prof.Drs.C.S.T Kansil, S.H.
Gambaran :
Penyusunan contoh hukum perdata ini disesuaikan
dengan proses peradilan seperti surat kuasa, surat gugatan, surat jawaban
tergugat, memori banding, memori kasasi, peninjauan kembali, dan sebagainya.
Bagi mereka yang bergerak dalam dunia hukum atau
praktisi hukum, terutama mahasiswa hukum atau siapa saja yang berminat dan
berkepentingan dalam proses pengadilan khususnya perkara perdata sangat
membutuhkan buku ini.
PENDAHULUAN:
dalam pembahasan kali ini akan membahas tentang pengertian hukum perdata
Ada
beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut
juga mempengaruhi bidang hukum perdata di antara nya akan kami jelaskan pada
pembahasan kali ini.
LANDASAN TEORI
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan kepentinganPerorangan dan hubungan antara subyek hukum.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atauhukum sipil sebagai
lawan dari hukum publik.
Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tatanegara),
kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha
negara),kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara
penduduk atauwarga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian,kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdatalainnya.
PEMBAHASAN
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan
sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain
sistem hukum
Anglo-Saxon(yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris
Raya dan negara-negara persemakmuranatau negara-negara yang terpengaruh oleh
Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukumEropa kontinental, sistem hukum
komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukumlainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di
Belanda, khususnyahukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata(dikenal KUHPer ).
yang berlaku di Indonesia
tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dariBurgerlijk Wetboek (atau
dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dandiberlakukan di Indonesia
(dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda,
BW diberlakukan mulai 1859.
Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang
berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari
empat bagian, yaitu:
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan
hukum keluarga, yaituhukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh subyek hukum.
Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan
seseorang, kelahiran,kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya
hak keperdataan.
Khusus
untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun
1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu
hukum yangmengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan
dengan benda,antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
Yang dimaksud dengan benda meliputi
(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan
dan kapal dengan berat tertentu);
(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya
selain yang dianggapsebagai benda berwujud tidak bergerak; dan
(iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang).
Khusus untuk bagian tanah,sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang
agraria.
Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannyaUU tentang hak tanggungan.
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau
kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai
makna yang berbeda)), yaituhukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara
subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis
perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbuldari (ditetapkan)
undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),syarat-syarat
dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum
dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan.
Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III.
Bisa dikatakan KUHDadalah bagian khusus dari KUHPer .
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan
kewajiban subyek hukum(khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan
hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan
pembuktian.
Sistematika yang ada padaKUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh
para ahli hukum dan masih diajarkan padafakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi :
a. Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu
hukum yangsejak dulu tetap berlku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih
belumtertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala
soal dalamkehidupan masyarakat.
b. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa
dan eropa berlaku KUHPer dan KUHD.
Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli
yang bukan berasal daritionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari burgerlijk
wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan
harta benda.
Untuk mengerti keadaan hukum perdata diIndonesia perlulah
kita mengetahui terlebihdahulu tentang riwayat politik pemerintah
Hindia-Belanda.
Pedoman politik bagi pemerintahHindia Belanda terhadap hukum di
Indonesia ditulskan dalam pasal 131"IndischeStaatsregeling" yang
dalam pokoknya sebagai berikut:
Hukum perdata dan dagang harus dikodifikasi.
Untuk golongan bangsa eropa dianut perundangan-perundangan
yang berlaku diBelanda.
Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing jika dikehendaki
makadapatlah digunakan peraturan bangsa eropa.
Orang Indonesia asli dan golongan timur asing sepanjang mereka
belumditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa.
Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis maka hukum yang
berlaku bagimereka adalah hukum adapt.
Perihal kemungkinan adanya penundukan diri padahukum eropa
telah diatur lebih lanjut pada staatsblad 1917 no 12.
peraturan inimengenal empat macam penundukan yaitu:
a. Penunduan pada seluruh hukum eropa.
b. Penundukan pada sebagian hukum eropa.
c. Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu.
d. Penundukan secara diam-diam.
Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim
terbagi dalam empat bagianyaitu:
Hukum tentang seseorang
Hukum tentang kekeluargaan
Hukum kekayaan
Hukum warisanHukum perorangan memuat tentang peraturan-peraturan
tentang diri manusia sebagisubyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan
untuk memiliki hak-hak dan kecakaan untuk bertindak sendiri
melaksanakan haknya itu srta halhal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
Hukum keluarga mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan
hukum yang timbul darihubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan
dalam lapangan hukum kekayaanantara suami istri, hubungan antara orang tua dan
anak, perwalian dan curetele.
Hukum kekayaan mengatur tentang perihal hubungan-hubungan
hukum yang dapatdinilai dengan uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang yang dimaksudkan
ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang.
Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seorang
jikalau meninggal.
Adapun sistematika yang dipakai oleh Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yaituterbagi dalam empat macam bagian buku yaitu :
Buku I Perihal orang
Buku II Perihal Benda
Buku III Perihal perikatan
Buku IV Perihal Pembuktian dan daluwarsa
Dalam hukum perkataan orang berarti pembawa hak atau subyek
hukum didalam hukum.
Meskipun setiap orang memiliki hak untyuk melakukan hak sehingga
boleh melakukan
bertindak sendiri dalam melakuikan hak-haknya, tetapi oleh
Undang-Undang menyebutkantentang adanya orang yang dinyatakan tidak cakap hukum
atau kurang cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri.
Dan yang dimaksudkan kurang cakap disini adalah orang-orang
yang belum dewasa atau masih kurang umur dan orang-orang yang telah berada
dibawah pengawasanyang selalu harus diwakili oleh wali,orang tua atau
kuratornya.
Menurut BW orang dikatakanmaih dibawah umur apabila belum mencapai
usia 21 tahun kecuali jika ia sudah kawin.
DidalamBW disamping manusia yang memiliki hak dan melakukan
perbuatan hukum.
Ada juga badan- badan yang memiliki hak yang sama dengan
manusia yaitu yang disebut dengan badan hukum(recht persoon) artinya orang yang
diciptakan oleh hukum.
Badan hukum misalnya: suatu perkumpulan dagang yang berbentuk
perseroan terbatas.
Tiap orang menurut hukum harusmempunyai tempat tinggal atau yang
disebut dengan domicili begitu pula dengan badan hukumyang harus mempunyai
tempat tertentu.
Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang laki-laki
dan seorang perempuanuntuk waktu yang lama.
Syarat-syarat sah perkawinan:
1. Kedua pihak harus mencapai umur yang ditetapkan dalam UU
yaitu: 18 bagi laki- lakidan 15 bagi perempuan.
2. harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak.
3. untuk permpuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari dahulu
sesudah putusan perkawinan pertama.
4. tidak ada larangan dalam Undang-undang bagi kedua pihak .
5. untuk pihak yang masih dibawah umur harus ada izin dari orang tua
atau wali.
6. Sebelum perkawinan dilangsungkan harus dilakukan terlebih dahulu
Pemberitahuan tentangkehendak akan kawin kepada pegawai pencatatan sipil.
Pengumuman oleh pegawaitersebut kepada beberapa orang oleh
Undang-undang diberikan hak untuk mencegah ataumenahan dilangsungkannya
pernikahan yaitu:
- kepada suami istri serta anak-anak dari pihak yang akan kawin
- kepada orang tua kedua belah pihak
- kepada jaksa
Adapun surat yang harus diserahkan kepada pegawai pencatatan sipil
agar ia dapatmelangsungkan pernikihan ialah Surat kelahiran masing-masing
pihak, Surat pernyataan dari pegawai pencatatan sipil tentang adanya izin
orang tua, Proses verbal dari mana ternyata perantaraan hakim dalam hal
perantaraan ini dibutuhkan Surat kematian suami atau istri
atau putusan perceraian perkawinan lama, Surat keterangan dari pegawai
pencatatan sipil yangmenyatakan telah dilansungkan pengumuman dengan tiada
perlawanan dari suatu pihak,Dispensasi dari presiden dalam hal ada
suatu larangan untuk kawin.
Pada dasarnya suatu perkawinan harus dibuktikan dengan surat
perkawinan.
Perkawinan hapus jika salah satu pihak meninggal selanjutnya ia
hapus juga.
Sehingga perkawinan dapatdihapuskan dengan perceraian.
Perceraian adalah: penghapusan perkawinan dengan putusanhakim atau
tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu
KESIMPULAN: Dalam setiap penyelesaian kasus hukum
perdata perlu memperhatikan peraturan di negara tersebut agar dapat
menyelesaikan masalah dengan adil
SARAN: pembahasan yang yang di paparkan sangan
jelas dan mudah untuk dipahami
REFERENSI: Modul hukum perdata dan
http://www.scribd.com/doc/55340559/MAKALAH-HUKUM-PERDATA
good article
BalasHapus