Senin, 30 April 2012

PENGERTIAN HUKUM PERDATA



Nama kelompok        :  Ahrars bawazier 29210101
                                       Dilla detari 22210016
                                       Ratna sari 25210672
                                       Risky nailuvar 26210179
                                       Yesi kurniawati 28210672

JUDUL                         : PENGERTIAN HUKUM PERDATA
PENGARANG            : Prof.Drs.C.S.T Kansil, S.H.
Gambaran                  : Penyusunan contoh hukum perdata ini disesuaikan dengan proses peradilan seperti surat kuasa, surat gugatan, surat jawaban tergugat, memori banding, memori kasasi, peninjauan kembali, dan sebagainya.
Bagi mereka yang bergerak dalam dunia hukum atau praktisi hukum, terutama mahasiswa hukum atau siapa saja yang berminat dan berkepentingan dalam proses pengadilan khususnya perkara perdata sangat membutuhkan buku ini.
PENDAHULUAN:  dalam pembahasan kali ini akan membahas tentang pengertian hukum perdata Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata di antara nya akan kami jelaskan pada pembahasan kali ini.
LANDASAN TEORI

PENGERTIAN HUKUM PERDATA 

 Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentinganPerorangan dan hubungan antara subyek hukum.

Hukum perdata disebut pula hukum privat atauhukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.

Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tatanegara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara),kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atauwarga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdatalainnya.


PEMBAHASAN

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum

Anglo-Saxon(yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuranatau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya

Amerika Serikat), sistem hukumEropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukumlainnya.

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnyahukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata(dikenal KUHPer ).

 yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dariBurgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dandiberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi.

Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859.

Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaituhukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.


Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran,kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.

Khusus
untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak  berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.


Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yangmengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda,antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.

Yang dimaksud dengan benda meliputi

 (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu);


(ii)  benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggapsebagai benda berwujud tidak bergerak; dan

(iii)    benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang).

Khusus untuk bagian tanah,sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria.

Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannyaUU tentang hak tanggungan.



Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaituhukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbuldari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.

Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan.

 Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III.

Bisa dikatakan KUHDadalah bagian khusus dari KUHPer .



Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum(khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada padaKUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan padafakultas-fakultas hukum di Indonesia.


Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi :

  
a. Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yangsejak dulu tetap berlku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belumtertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalamkehidupan masyarakat.


b. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHPer dan KUHD.

 Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal daritionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda.

 Untuk mengerti keadaan hukum perdata diIndonesia perlulah kita mengetahui terlebihdahulu tentang riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda.

Pedoman politik bagi pemerintahHindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulskan dalam pasal 131"IndischeStaatsregeling" yang dalam pokoknya sebagai berikut:

Hukum perdata dan dagang harus dikodifikasi.

Untuk golongan bangsa eropa dianut perundangan-perundangan yang berlaku diBelanda.

 Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing jika dikehendaki makadapatlah digunakan peraturan bangsa eropa.

 Orang Indonesia asli dan golongan timur asing sepanjang mereka belumditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa.

 Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis maka hukum yang berlaku bagimereka adalah hukum adapt.

Perihal kemungkinan adanya penundukan diri padahukum eropa telah diatur lebih lanjut pada staatsblad 1917 no 12.

peraturan inimengenal empat macam penundukan yaitu:


a. Penunduan pada seluruh hukum eropa.
b. Penundukan pada sebagian hukum eropa.
c. Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu.
d. Penundukan secara diam-diam.

 Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam empat bagianyaitu:
Hukum tentang seseorang
Hukum tentang kekeluargaan
Hukum kekayaan
Hukum warisanHukum perorangan memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagisubyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakaan untuk  bertindak sendiri melaksanakan haknya itu srta halhal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

 Hukum keluarga mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul darihubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaanantara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curetele.

 Hukum kekayaan mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapatdinilai dengan uang.

Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang.

 Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.


Adapun sistematika yang dipakai oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaituterbagi dalam empat macam bagian buku yaitu :


Buku I Perihal orang


Buku II Perihal Benda


Buku III Perihal perikatan


Buku IV Perihal Pembuktian dan daluwarsa

 Dalam hukum perkataan orang berarti pembawa hak atau subyek hukum didalam hukum.

Meskipun setiap orang memiliki hak untyuk melakukan hak sehingga boleh melakukan

 bertindak sendiri dalam melakuikan hak-haknya, tetapi oleh Undang-Undang menyebutkantentang adanya orang yang dinyatakan tidak cakap hukum atau kurang cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri.

Dan yang dimaksudkan kurang cakap disini adalah orang-orang yang belum dewasa atau masih kurang umur dan orang-orang yang telah berada dibawah pengawasanyang selalu harus diwakili oleh wali,orang tua atau kuratornya.

Menurut BW orang dikatakanmaih dibawah umur apabila belum mencapai usia 21 tahun kecuali jika ia sudah kawin.

DidalamBW disamping manusia yang memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum.



Ada juga badan- badan yang memiliki hak yang sama dengan manusia yaitu yang disebut dengan badan hukum(recht persoon) artinya orang yang diciptakan oleh hukum.

Badan hukum misalnya: suatu perkumpulan dagang yang berbentuk perseroan terbatas.

Tiap orang menurut hukum harusmempunyai tempat tinggal atau yang disebut dengan domicili begitu pula dengan badan hukumyang harus mempunyai tempat tertentu.

 Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuanuntuk waktu yang lama.

 Syarat-syarat sah perkawinan:
  
1. Kedua pihak harus mencapai umur yang ditetapkan dalam UU yaitu: 18 bagi laki- lakidan 15 bagi perempuan.

2. harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak.

3. untuk permpuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari dahulu sesudah putusan perkawinan pertama.

4. tidak ada larangan dalam Undang-undang bagi kedua pihak .


5. untuk pihak yang masih dibawah umur harus ada izin dari orang tua atau wali.

6. Sebelum perkawinan dilangsungkan harus dilakukan terlebih dahulu Pemberitahuan tentangkehendak akan kawin kepada pegawai pencatatan sipil.

Pengumuman oleh pegawaitersebut kepada beberapa orang oleh Undang-undang diberikan hak untuk mencegah ataumenahan dilangsungkannya pernikahan yaitu:

- kepada suami istri serta anak-anak dari pihak yang akan kawin

- kepada orang tua kedua belah pihak

- kepada jaksa


Adapun surat yang harus diserahkan kepada pegawai pencatatan sipil agar ia dapatmelangsungkan pernikihan ialah Surat kelahiran masing-masing pihak, Surat pernyataan dari pegawai pencatatan sipil tentang adanya izin orang tua, Proses verbal dari mana ternyata perantaraan hakim dalam hal perantaraan ini dibutuhkan Surat kematian suami atau istri atau putusan perceraian perkawinan lama, Surat keterangan dari pegawai pencatatan sipil yangmenyatakan telah dilansungkan pengumuman dengan tiada perlawanan dari suatu pihak,Dispensasi dari presiden dalam hal ada suatu larangan untuk kawin.

Pada dasarnya suatu perkawinan harus dibuktikan dengan surat perkawinan.

Perkawinan hapus jika salah satu pihak meninggal selanjutnya ia hapus juga.

Sehingga perkawinan dapatdihapuskan dengan perceraian.

Perceraian adalah: penghapusan perkawinan dengan putusanhakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu

KESIMPULAN: Dalam setiap penyelesaian kasus hukum perdata perlu memperhatikan peraturan di negara tersebut agar dapat menyelesaikan masalah dengan adil

SARAN: pembahasan yang yang di paparkan sangan jelas dan mudah untuk dipahami
             
REFERENSI: Modul hukum perdata dan
http://www.scribd.com/doc/55340559/MAKALAH-HUKUM-PERDATA

1 komentar: