Minggu, 03 Juni 2012

hak kekayaan intelektual


Judul      : Hak Kekayaan Intelektual   
Penulis   : Drs,ermansjah,S.H.,M.Si
Nama kelompok : Kelas 2EB05
- Rizky Nailuvar (26210179)
- Ratna Sari (25210672)
- Yesi Kurniati (28210624)
- Ahrar Bawazier (29210101)
- Dilla Oetari D (22210016)

ABSTRAK:  1. Definisi Haki, cabang-cabang haki, benda berwujud dan tidak berwujud, hak cipta, paten, desain industri, merek, rahasia dagang, tata letak sirkuit terpadu dan varietas tanaman, rekayasa genetika, internet dan domain names, pendaftaran, eksploitasi/pemanfaatan.

PENDAHULUAN
 Mengapa melindungi haki, hak-hak alami, dorongan dan imbalan dari inovasi dan penciptaan, kritik terhadap HAKI, pengalihan hak cipta, Impor barang dilindungi hak cipta, hak moral, pembayaran royalti ciptaan lagu, masa berlaku perlindungan hak cipta, pelanggaran hak cipta, pelanggaran pidana, tuntutan perdata, kasus hak cipta. Merek—yg tak dianggap merek, nama, kata temuan, merek jadi istilah umum, indikasi geografis, itikad baik, jangka waktu perlindungna, lisensi merek, penghapusan pendaftaran merek, pelanggaran merek, merek terkenal. Perlindungan HAKI di jaringan internet. Studi kasus napster, domain names dan merek di jaringan internet, domain names systems, pendaftaran domain names, top level domain names yang baru. Paten dan rekayasa Genetika, UU paten Indonesia, Desain Industri, tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman. Informasi Rahasia dan Rahasia dagang, perlindungan pengetahuan tradisional, hukum anti monopoli dan Haki. Penegakan haki di Indonesia, Lisensi dan waralaba.

PEMBAHASAN
Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization).
Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
  • Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
  • Intellectual Property Rights (IPR)
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Hak Milik Intelektual
H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Ruang lingkup H.K.I.:
  • Hak Cipta
    • Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    • Hak cipta mengandung:
      • hak moral
        contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
      • hak ekonomi
        hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
        contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
    • Sifat hak cipta:
      • hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
      • hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
      • hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
    • Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
    • Jangka waktu perlindungan hak cipta:
      • Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
      • 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
      • Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
  • Hak Atas Kekayaan Industri
    • Patent (Hak Paten)
      • Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
      • Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
      • Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
      • Paten tidak diberikan untuk invensi:
        • bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
        • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
        • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
        • makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
      • contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
    • Trademark (Hak Merek)
      • contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
    • Industrial Design (Hak Produk Industri)
      • contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
    • Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)
Beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia:
  • TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
  • Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
  • PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
  • WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)
Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.
Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
UU tentang H.K.I di Indonesia:
  • UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
PENUTUP DAN KESIMPULAN
Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Pada tahun 1793 fichte mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.

REFERENSI:  http://zuyyin.wordpress.com/2007/05/29/hak-atas-kekayaan-intelektual/

HUKUM PERIKATAN


 JUDUL: PRIKATAN PADA UMUM NYA

PENGARANG:  Dian RakyatBusro, Achmad,

NAMA KELOMPOK: Kelas 2EB05
- Rizky Nailuvar (26210179)
- Ratna Sari (25210672)
- Yesi Kurniati (28210624)
- Ahrar Bawazier (29210101)
- Dilla Oetari D (22210016

BAB I PERIKATAN PADA UMUMNYA.

ABSTRAK
Dalam bahasa Belanda, istilah perikatan dikenal dengan istilah“
verbintenis
”. Istilah perikatan tersebut lebih umum digunakan dalam literaturhukum di Indonesia. Perikatan diartikan sebagai sesuatu yang mengikat orangyang satu terhadap orang yang lain. Namun, sebagaimana telah dimaklumibahwa buku III BW tidak hanya mengatur mengenai ”
verbintenissenrecht 
”tetapi terdapat juga istilah lain yaitu ”
overeenkomst 
”.Dalam berbagai kepustakaan hukum Indonesia memakai bermacam-macam istilah untuk menterjemahkan
verbintenis
dan
overeenkomst,
yaitu :1.Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Subekti dan Tjiptosudibiomenggunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan persetujuan untuk overeenkomst.2.Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia memakaiistilah Perutangan untuk 
verbintenis
dan perjanjian untuk 
overeenkomst 
.3.Achmad Ichsan dalam bukunya Hukum Perdata IB, menterjemahkanverbintenis dengan perjanjian dan overeenkomst dengan persetujuan.Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalambahasa Indonesia dikenal tiga istilah terjemahan bagi ”
verbintenis
” yaitu :1.perikatan.2.perutangan.3.perjanjian.Sedangkan untuk istilah ”
overeenkomst 
” dikenal dengan istilahterjemahan dalam bahasa Indonesia yaitu :1.perjanjian.2.persetujuan.Untuk menentukan istilah apa yang paling tepat untuk digunakandalam mengartikan istilah perikatan, maka perlu kiranya mengetahui makana
 
2
terdalam arti istilah masing-masing.
Verbintenis
berasal dari kata kerja
verbinden
yang artinya mengikat. Jadi dalam hal ini istilah verbintenismenunjuk kepada adanya ”ikatan” atau ”hubungan”. maka hal ini dapatdikatakan sesuai dengan definisi
verbintenis
sebagai suatu hubungan hukum.Atas pertimbangan tersebut di atas maka istilah verbintenis lebih tepatdiartikan sebagai istilah perikatan. sedangkan untuk istilah overeenkomstberasal dari dari kata kerja overeenkomen yang artinya ”setuju” atau”sepakat”. Jadi
overeenkomst 
mengandung kata sepakat sesuai dengan asaskonsensualisme yang dianut oleh BW. Oleh karena itu istilah terjemahannyapun harus dapat mencerminkan asas kata sepakat tersebut. Berdasarkan uraiandi atas maka istilah
overeenkomst 
lebih tepat digunakan untuk mengartikanistilah persetujuan.

PENDAHULUAN
B. Pengertian Perikatan
Pengertian perikatan tidak dapat ditemukan dalam Buku III BW,walaupun telah jelas tertera bahwa Buku III BW mengatur tentang perikatan.Namun dalam pasal-pasal pada Buku III BW tidak dapat ditemukan satupasalpun yang memberikan arti mengenai perikatan itu sendiri. Meskipunpengertian perikatan tidak dapat ditemukan dalam Buku III KUH Perdata,tetapi pengertian perikatan diberikan oleh ilmu pengetahuan Hukum Perdata.Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatuhubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimanapihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenaiperikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubunganhukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasarmana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur)atas suatu prestasi.

PEMBAHASAN
sedangkan pengertian perikatan menurut Hofmann adalahsuatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukumsehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya (debitur atau
pada debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentuterhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.Istilah perikatan sudah tepat sekali untuk melukiskan suatu pengertianyang sama yang dimaksudkan verbintenis dalam bahasa Belanda yaitu suatuhubungan hukum antara dua pihak yang isinya adalah hak an kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.Dalam beberapa pengertian yang telah dijabarkan di atas, keseluruhanpengertian tersebut menandakan bahwa pengertian perikatan yang dimaksudadalah suatu pengertian yang abstrak, yaitu suatu hal yang tidak dapat dilihattetapi hanya dapat dibayangkan dalam pikiran kita. Untuk mengkonkretkanpengertian perikatan yang abstrak maka perlu adanya suatu perjanjian. Olehkarena itu, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah demikian, bahwaperikatan itu dilahirkan dari suatu perjanjian.Bila ditinjau lebih lanjut dari pengertian perikatan, maka dapat kitaketahui bersama bahwa dalam satu perikatan paling sedikit terdapat satu hak dan satu kewajiban. Suatu persetujuan dapat menimbulkan satu atau beberapaperikatan tergantung dari jenis persetujuannya. Untuk lebih dapat dipahamidapat dikemukakan dalam contoh berikut ini :1.A menitipkan sepeda motornya dengan cuma-cuma kepada B, makaterjadilah perikatan antara A dengan B yang menimbulkan hak pada Auntuk menerima kembali sepeda motornya tersebut dan kewajiban pada Buntuk meyerahkan sepeda motor tersebut.2.A menjual mobilnya kepada B, maka timbul perikatan antara A dengan Byang menimbulkan kewajiban pada A untuk menyerahkan mobilnya danhak pada B atas penyerahan mobil tersebut. Selain itu juga menimbulkankewajiban pada A untuk menerima pembayaran dan kewajiban pada Buntuk membayar kepada A.
C.Unsur-unsur Perikatan
Dari pengertian-pengertian mengenai perikatan ,maka dapat diuraikanlebih jelas unsur-unsur yang terdapat dalam perikatan yaitu :
 
4
1.Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang didalamnya melekat hak padasalah satu pihak dan melekat kewajiban pada pihak lainnya. Perikatanadalah suatu hubungan hukum yang artinya hubungan yang diatur dandiakui oleh hukum. Hubungan hukum ini perlu dibedakan denganhubungan-hubungan yang terjadi dalam pergaulan hidup berdasarkankesopanan, kepatutan, dan kesusilaan. Pengingkaran terhadap hubungan-hubungan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum. Sebagai contoh :A berjanji mengajak B nonton bioskop, namun A tidak menepati janjinya.A berjanji untuk kuliah bersama, tetapi A tidak menepati janjinya.Suatu janji untuk bersama-sama pergi ke bioskop atau pergi kuliahbersama tidak melahirkan perikatan, sebab janji tersebut tidak mempunyaiarti hukum. Janji-janji demikian termasuk dalam lapangan moral, dimanatidak dipenuhinya prestasi akan menimbulkan reaksi dari orang lain. Jadihubungan yang berada di luar lingkungan hukum bukan merupakanperikatan.Untuk lebih jelasnya mengetahui apakah itu sebuah perbuatan hukum ataubukan
Kenyataan hukum adalah suatu kenyataan yang menimbulkan akibathukum yaitu terjadinya, berubahnya, hapusnya, beralihnya hak subyektif, baik dalam bidang hukum keluarga, hukum benda, maupunhukum perorangan.
Kenyataan-kenyataanHukum
Perbuatan-PerbuatanHukum
Bukan PerbuatanHukumPeristiwa-peristiwaHukum

5
Kelahiran adalah kenyataan hukum sedangkan akibat hukum adalahkewajiban-kewajiban untuk memelihara dan memberikan pendidikan;perikatan adalah akibat hukum dari persetujuan.
Perbuatan-perbuatan hukum adalah perbuatan-perbuatan dengan manaorang yang melakukan perbuatan itu bermaksud untuk menimbulkansuatu akibat hukum.
Perbuatan-perbuatan hukum yang bukan merupakan perbuatan-perbuatan hukum. Adakalanya undang-undang memberi akibat hukumkepada perbuatan-perbuatan, dimana orang yang melakukannya tidak memikirkan sama sekali kepada akibat-akibat hukumnya. Padapokoknya tidak bermaksud untuk menimbulkan akibat hukum.Perbuatan-perbuatan yang bukan merupakan perbuatan hukum inidibagi lagi menjadi dua yaitu perbuatan-perbuatan menurut hukum(misalnya, perwakilan sukarela dan pembayaran tidak terutang) danperbuatan-perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 s/d 1380 KUHPerdata).
Peristiwa-peristiwa hukum. Adakalanya undang-undang memberiakibat hukum pada suatu keadaan atau peristiwa yang bukan terjadikarena perbuatan manusia : pekarangan yang bertetangga, kelahiran,dan kematian.
2.Kekayaan
Hukum perikatan merupakan bagian dari Hukum Harta Kekayaan(vermogensrecht) dan bagian lain dari Hukum Harta Kekayaan adalahHukum Benda.Untuk menentukan bahwa suatu hubungan itu merupakan perikatan, padamulanya para sarjana menggunakan ukuran dapat ”dinilai dengan uang”.Suatu hubungan dianggap dapat dinilai dengan uang, jika kerugian yangdiderita seseorang dapat dinilai dengan uang. Akan tetapi nyatanya ukurantersebut tidak dapat memberikan pembatasan, karena dalam kehidupanbermasyarakat sering kali terdapat hubungan-hubungan yang sulit untuk dinilai dengan uang, misalnya cacat badaniah akibat perbuatan seseorang
Jadi kriteria ”dapat dinilai dengan uang” tidak lagi dipergunakan sebagisuatu kriteria untuk menentukan adanya suatu perikatan. Namun,walaupun ukuran tersebut sudah ditinggalkan, akan tetapi bukan berartibahwa ”dapat dinilai dengan uang” adalah tidak relevan, karena setiapperbuatan hukum yang dapat dinilai dengan uang selalu merupakanperikatan.
3.Pihak-pihak
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara orang-orang tertentu yaitukreditur dan debitur. Para pihak pada suatu perikatan disebut subyek-subyek perikatan, yaitu kreditur yang berhak dan debitur yangberkewajiban atas prestasi. Kreditur biasanya disebut sebagai pihak yangaktif sedangkan debitur biasanya pihak yang pasif. Sebagai pihak yangaktif kreditur dapat melakuka tindakan-tindakan tertentu terhadap debituryang pasif yang tidak mau memenuhi kewajibannya. Tindakan-tindakankreditur dapat berupa memberi peringatan-peringatan menggugat dimukapengadilan dan sebagainya.Debitur harus selalu dikenal atau diketahui, hal ini penting karenaberkaitan dalam hal untuk menuntut pemenuhan prestasi.Pada setiap perikatan sekurang-kurangnya harus ada satu orang krediturdan sekurang-kurangnya satu orang debitur. Hal ini tidak menutupkemungkinan dalam suatu perikatan itu terdapat beberapa orang krediturdan beberapa orang debitur.
4.Objek Hukum (Prestasi)
Objek dari perikatan adalah apa yang harus dipenuhi oleh si berutang danmerupakan hak si berpiutang. Biasanya disebut penunaian atau prestasi,yaitu debitur berkewajiban atas suatu prestasi dan kreditur berhak atassuatu prestasi. Wujud dari prestasi adalah memberi sesuatu, berbuatsesutau dan tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 BW).Pada perikatan untuk memberikan sesuatu prestasinya berupamenyerahkan sesuatu barang atau berkewajiban memberikan kenikmatanatas sesuatu barang, misalnya penjual berkewajiban menyerahkan
 
7
barangnya atau orang yang menyewakan berkewajiban memberikankenikmatan atas barang yang disewakan.Pada perikatan berbuat sesuatu adalah setiap prestasi untuk melakukansesuatu yang bukan berupa memberikan sesuatu misalnya pelukis,penyanyi, penari, dll.Pada perikatan tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukanperbuatan tertentu yang telah dijanjikan. Misalnya tidak mendirikanbangunan ditanah orang lain, tidak membuat bunyi yang bising yang dapatmengganggu ketenangan orang lain, dll.Objek perikatan harus memenuhi beberapa syarat tertentu yaitu :a.Obyeknya harus tertentu.Dalam Pasal 1320 sub 3 BW menyebutkan sebagai unsur terjadinyapersetujuan suatu obyek tertentu, tetapi hendaknya ditafsirkan sebagaidapat ditentukan. Karena perikatan dengan obyek yang dapatditentukan diakui sah. Sebagai contoh yaitu Pasal 1465 BW yangmenetukan bahwa pada jual beli harganya dapat ditentukan oleh pihak ketiga. Perikatan adalah tidak sah jika obyeknya tidak tertentu atautidak dapat ditentukan. Misalnya, sesorang menerima tugas untuk membangun sebuah rumah tanpa disebutkan bagaimana bentuknya danberapa luasnya.b.Obyeknya harus diperbolehkanMenurut Pasal 1335 dan 1337 BW, persetujuan tidak akanmenimbulkan perikatan jika obyeknya bertentangan dengan ketertibanumum atau kesusilaan atau jika dilarang oleh undang-undang. Pasal 23AB menentukan bahwa semua perbuatan-perbuatan dan persetujuan-persetujuan adalah batal jika bertentangan dengan undang-undangyang menyangkut ketertiban umum atau kesusilaan. Di satu pihak Pasal 23 AB lebih luas daripada Pasal-pasal 1335 dan 1337 BW,karena selain perbuatan-perbuatan mencangkup juga persetujuan akantetapi di lain pihak lebih sempit karena kebatalannya hanya jikabertentangan dengan undang-undang saja. Kesimpulannya bahwa
 
8
objek perikatan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,ketertiban umum, dan kesusilaan.c.Obyeknya dapat dinilai dengan uang.Berdasarkan definisi-definisi yang telah dijabarkan di atas yaituperikatan adalah suatu hubungan hukum yang letaknya dalam lapanganharta kekayaan.d.Obyeknya harus mungkin.Dahulu untuk berlakunya perikatan disyaratkan juga prestasinya harusmungkin untuk dilaksanakan. Sehubungan dengan itu dibedakan antaraketidakmungkinan obyektif dan ketidakmungkinan subyektif. Padaketidakmungkinan obyektif tidak akan timbul perikatan sedangkanpada ketidakmungkinan subyektif tidak menghalangi terjadinyaperikatan. Prestasi pada ketidakmungkinan obyektif tidak dapatdilaksanakan oleh siapapun. Contoh : prestasinya berupa menempuh jarak Semarang - Jakarta dengan mobil dalam waktu 3 jam.Pada ketidakmungkinan subyektif hanya debitur yang bersangkutansaja yang tidak dapat melaksanakan prestasinya. Contoh : orang yangtidak dapat bicara harus menyanyi.Perbedaan antara ketidakmungkinan obyektif denganketidakmungkinan subyektif yaitu terletak pada pemikiran bahwadalam hal ketidakmungkinan pada contoh pertama setiap orangmengetahui bahwa prestasi tidak mungkin dilaksanakan dan karenakreditur tidak dapat mengharapkan pemenuhan prestasi tersebut.Sedangkan dalam contoh kedua, ketidakmungkinan itu hanya diketahuioleh debitur yang bersangkutan saja.Dalam perkembangan selanjutnya baik 
Pitlo
maupun Asserberpendapat bahwa adalah tidak relevan untuk mempersoalkanketidakmungkinan subyektif dan obyektif. Ketidakmungkinan untuk melakukan prestasi dari debitur itu hendaknya dilihat dari sudutkreditur, yaitu apakah kreditur mengetahui atau seharusnyamengetahui tentang ketidakmungkinan tersebut. Jika kreditur
 
9
mengetahui, maka perikatan menjadi batal dan sebaliknya, jikakreditur tidak mengetahui debitur tetap berkewajiban untuk melaksanakan prestasi.
D.Schuld dan Haftung
Pada setiap perikatan selalu terdapat dua pihak, yaitu kreditur pihak yang aktif dan debitur pihak yang pasif.
A BDebitur KrediturSchuld Haftung
Pada debitur terdapat dua unsur, yaitu Schuld dan Haftung. Schuldadalah utang debitur kepada kreditur. Setiap debitur mempunyai kewajibanmenyerahkan prestasi kepada kreditur. Karena itu debitur mempunyaikewajiban untuk membayar utang. Sedangkan Haftung adalah harta kekayaandebitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut.Debitur itu berkewajiban untuk membiarkan harta kekayaannya diambil olehkreditur sebanyak utang debitur, guna pelunasan utang tadi, apabila debiturtidak memenuhi kewajibannya membayar utang tersebut. Setiap krediturmempunyai piutang terhadap debitur. Untuk itu kreditur mempunyai hak menagih piutang tersebut. Di dalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata,disamping hak menagih (
vorderingerecht 
), apabila debitur tidak memenuhikewajiban membayar utangnya, maka kreditur mempunyai hak menagihkekayaan debitur sebesar piutangya pada debitur itu (
verhaalarecht 
). Schulddan haftung saling bergantungan erat satu sama lain. Sebagai contoh : Aberhutang pada B dan karena A tidak mau membayar utangnya, makakekayaan A dilelang atau dieksekusi untuk dipergunakan bagi pelunasanhutangnya.Asas bahwa kekayaan debitur dipertanggungjawabkan bagi pelunasanutang-utangnya tercantum dalam Pasal 1131 BW. Baik Undang-undang
perikatanadalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapatdibagi lagi menjadi undang-undang & perbuatan manusia dan undang-undangsaja. Sedangkan sumber dari undang-undang dan perbuatan manusia dibagilagi menjadi perbuatan yang melawan hukum dan perbuatan yang menuruthukum.Pasal pertama dari Buku III undang-undang menyebutkan tentangterjadinya perikatan-perikatan dan mengemukakan bahwa perikatan-perikatantimbul dari persetujuan atau undang-undang. Pasal 1233 :
”Tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadiundang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal initergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :
”Perikatan yang dilahirkan dariundang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dariundang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’smensen toedoen).
Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalahperikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUHPerdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang
Perikatan (Psl 1233 BW)
Perjanjian (Psl.1313 BW)
UU Psl. 1352 BW
UU saja (Psl. 104, Psl. 625 BW)UU dan Perbuatan Manusia (Psl.1353 BW)
Perbuatan yang menurut hukum (Psl. 1354 dan Psl. 1359 BW)
`
Perbuatan yang melawan hukum (Psl. 1365 BW)
http://htmlimg4.scribdassets.com/5tqi152rggbbe4g/images/11-5be02d3bc6.jpg
 
12
lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dankewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atasterdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan
 fatsoen
) menimbulkan perikatan wajar (
obligatio naturalis
), legaat (hibahwasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (
billijkheid)
makahal-hal tersebut termasuk sebagai sumber-sumber perikatan.
F.Tempat Pengaturan Hukum Perikatan
Ada perbedaan mengenai tempat hukum perikatan dalam HukumPerdata. Apabila dilihat lebih jauh dari segi sistematikanya, ternyata hukumperdata di Indonesia mengenal dua sitematika yaitu menurut doktrin atau ilmupengetahuan hukum dan menurut KUH Perdata.Pembagian menurut doktrin atau ilmu pengetahuan hukum, yaitua.Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi.b.Hukum tentang keluarga/hukum keluargac.Hukum tentang harta kekayaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda.
Hak Kekayaan Absolut
o
Hak Kebendaan
o
Hak Atas Benda-benda immateriil.
Hak Kekayaan Relatif d.Hukum waris.Berdasarkan pembagian sistematika hukum perdata di Indonesiamenurut doktrin atau ilmu pengetahuan, diketahui bahwa tempat hukumperikatan ada di bagian hukum tentang harta kekayaan/hukum hartakekayaan/hukum harta benda. Mengenai hak-hak kekayaan yang absolutsebagian diatur dalam Buku II KUH Perdata dan sisanya diatur diluar, didalamundang-undang tersendiri, sedangkan hak-hak kekayaan yang relatif mendapatpengaturannya dalam Buku III KUH Perdata.
 
13
Perlu diingat, bahwa pembagian menurut KUH Perdata atau BW tidak sejalan dengan pembagian menurut doktrin atau ilmu pengetahuan. Pembagianmenurut KUH Perdata yaitu :a.Buku I tentang orang.b.Buku II tentang bendac.Buku III tentang perikatand.Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa.Berdasarkan pembagian sistemtika hukum perdata di Indonesiamenurut KUH Perdata telah jelas dimana letak hukum perikatan yaitu padaBuku III yaitu tentang perikatan.Hukum perikatan diatur dalam Buku III BW. Dalam Buku III BWterdiri dari 18 bab dan tiap-tiap bab dibagi lagi menjadi bagian-bagian yaituketentuan-ketentuan umum dan ketentuan-ketentuan khusus. Ketentuan-ketentuan umum diatur dalam bab I, bab II, bab III, (hanya pasal 1352 dan1353) dan bab IV. Sedangkan ketentuan-ketentuan khusus diatur dalam bab III(kecuali pasal 1352 dan 1353) dan bab V s/d bab XVIII. Ketentuan-ketentuankhusus ini memuat tentang perikatan atau perjanjian bernama.Termasuk dalam ketentuan umum yaitu :Bab I mengatur tentang perikatan pada umumnya.Bab II mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari perjanjian.Bab III mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang.Bab IV mengatur tentang hapusnya perikatan.Bagian khusus adalah perjanjian-perjanjian khusus atau perjanjian-perjanjian bernama yang telah diatur dalam KUH Perdata dan KUHD.Hubungan antara KUH Perdata dan KUHD dapat diketahui dalam pasal 1KUHD. KUHD mengatur perjanjian-perjanjian khusus yang lebih modernyang belum ada pada zaman romawi dulu, karena adanya pengaruhhubunganperdagangan internasional yang lebih efektif.
 
14
Bagian umum tersebut di atas merupakan asas-asas dari hukumperikatan, sedangkan bagian khusus mengatur lebih lanjut dari asas-asas iniuntuk peristiwa-peristiwa khusus.Pengaturan hukum perikatan dilakukan dengan sistem ”terbuka”,artinya setiap orang boleh mengadakan perikatan apa saja baik yang sudahditentukan namanya maupun yang belum ditentukan namanya dalam undang-undang. Inilah yang disebut kebebasan berkontrak. Tetapi keterbukaan itudibatasi dengan pembatasan umum, yaitu yang diatur dalam pasal 1337 KUHPerdata. Pembatasan tersebut yaitu sebabnya harus halal, tidak dilarang olehundang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan tidak bertentangandengan ketertiban umum. Serta dibatasi dengan pasal 1254 KUH Perdata yaitusyaratnya harus mungkin terlaksana dan harus susila.
G.Hapusnya Perikatan
Bab IV Buku III KUH Perdata mengatur tentang hapusnya perikatanbaik yang timbul dari persetujuan maupun dari undang-undang yaitu dalampasal 1381 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa adadelapan cara hapusnya perikatan yaitu :1.Pembayaran2.Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.3.Pembaharuan utang (inovatie)4.Perjumpaan utang (kompensasi)5.Percampuran utang.6.Pembebasan utang.7.Musnahnya barang yang terutang8.Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.Adapun dua cara lainnya yang tidak diatur dalam Bab IV Buku IIIKUH Perdata adalah :9.Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).10.Kedaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7).
 
15
Jadi dalam KUH Perdata ada sepuluh cara yang mengatur tentanghapusnya perikatan.
1.Pembayaran
Yang dimaksud oleh undang-undang dengan perkataan”pembayaran” ialah pelaksanaan atau pemenuhan tiap perjanjian secarasukarela, artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi. Jadi perkataanpembayaran itu oleh undang-undang tidak melulu ditujukan padapenyerahan uang saja tetapi penyerahan tiap barang menurut perjanjian,dinamakan pembayaran. Bahkan si pekerja yang melakukan pekerjaannyauntuk majikannya dikatakan ”membayar”.Ada beberapa hal yang harus diketahui mengenai pembayaranyaitu :a)Siapa yang harus melakukan pembayaran.Perikatan selain dapat dibayar oleh debitur, juga oleh setiap orang,baik ia berkepentingan atau tidak. Menurut ketentuan KUH Perdatapasal 1382 ayat 1 bahwa perikatan dapat dibayar oleh yangberkepentingan seperti orang yang turut berutang atau seorangpenanggung utang dan menurut ayat duanya bahwa pihak ketiga yangtidak berkepntingan dalam melakukan pembayaran dapat bertindak atas nama si berutang atau atas nama sendiri. Dalam hal pembayarandilakukan atas nama si berutang berarti pembayaran dilakukan oleh siberutang sendiri, sedangkan pembayaran yang dilakukan atas namasendiri berarti pihak ketigalah yang membayarnya.Kesimpulannya adalah pihak yang berwajib membayar yaitu :-DebiturPasal 1382 KUH Perdata mengatur tentang orang-orang selain daridebitur sendiri.-Mereka yang mempunyai kepentingan, misalnya kawanberutang(mede schuldenaar) dan seorang penanggung (borg).-Seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan, asal sajaorang pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi
 
16
utangnya debitur atau pihak ketiga itu bertindak atas namanyasendiri, asal ia tidak menggantikan hak-hak kreditur.b)Syarat untuk debitur yang membayar.Pada suatu perjanjian penyerahan hak milik menurut pasal 1384 KUHPerdata maka agar penyerahan itu sah diperlukan syarat-syarat sebagaiberikut :-Orang yang membayarkan harus pemilik mutlak dari benda yangdiserahkan.-Orang yang menyerahkan berkuasa memindahtangankan bendatersebut.Apabila yang menyerahkan bukan pemilik benda yang bersangkutan,maka kedua belah pihak dapat menyangkal pembayaran tersebut.Pihak yang menyerahkan dapat menuntut kembali apa yang dibayarkandan kreditur dapat menuntut penyerahan banda yang benar-benar milik debitur. Namun demikian walaupun penyerahan benda dilakukan olehorang yang bukan pemilik, dan bendanya adalah berwujud uang ataubenda yang sifatnya dapat dihabiskan, maka terhadap apa yang telahdibayarkan itu tidak dapat dituntun kembali oleh debitur, apabilakreditur dengan itikad baik telah menghabiskan benda tersebut (Pasal1384 KUH Perdata).c)Kepada siapa pembayaran harus dilakukanPembayaran menurut ketentuan dalam Pasal 1385 KUH Perdata harusdilakukan kepada :-Kreditur.pertama-tama adalah kreditur yang berhak untuk menerimaprestasi. Adakalanya prestasi khusus harus disampaikan atauditujukan kepada kreditur, seperti pengobatan atau jika hal tersebutdiperjanjikan. Pasal 1387 KUH Perdata menentukan bahwapembayaran kepada kreditur yang tidak cakap untuk menerimanyaadalah tidak sah, kecuali jika debitur membuktikan bahwa krediturtelah memperoleh manfaat daripada pembayaran tersebut. Jika
 
17
kreditur tidak cakap (onbekwaam), maka pembayaran harusdilakukan kepada wakilnya menurut undang-undang. Dalam hal iatidak mempunyai wakil, debitur dapat menunda pembayaran,mengingat tdak adanya orang kepada siapa ia dapat melakukanpembayaran secara sah. Jelas yang dimaksud oleh Pasal 1387 KUHPerdata adalah pembayaran yang berupa melaksanakan suatuperbuatan hukum, dimana kreditur harus memberikan bantuannya,seperti penyerahan hak milik. Sebaliknya ketidakcakapan krediturtidak mempunyai pengaruh, jika debitur tanpa bantuan krediturdapat melaksanakan sendiri prestasinya.Jika untuk perbuatan ukum diisyaratkan bantuan kreditur, makaketidakcakapan kreditur mengakibatkan pembayaran dapatdibatalkan.-Orang yang dikuasakan oleh kreditur.Pembayaran debitur kepada kuasa kreditur adalah sah. Debiturdapat memilih apakah ia akan membayar kepada kreditur ataukepada kuasanya. Jika kreditur menghendaki agar debiturmembayar kepadanya, maka debitur harus memenuhinya, demikian juga jika kreditur menghendaki agar pembayaran dilakukan kepadakuasanya. Bagaimana halnya, jika debitur membayar kepadaseseorang yang dianggap selaku kuasa dari kreditur, tetapi ternyatabukan?Pembayaran yang demikian itu adalah sah, jika dari sikap krediturdapat dianggap bahwa orang tersebut mendapatkan kuasa darikreditur.-Orang yang dikuasakan oleh hakim atau undang-undang untuk menerima pembayaran tersebut.Wewenang yang diberikan oleh undang-undang untuk menerimapembayaran bagi kreditur adalah misalnya, curator. Pembayaranyang tidak ditujukan kepada kreditur atau kuasanya tidak sah, dankarenanya debitur masih berkewajiban untuk membayar utangnya.
 
18
Dalam tiga hal pembayaran yang tidak ditujukan kepada kredituratau kuasanya tetap dianggap sah, yaitu : (1) krediturmenyetujuinya, (2) kreditur endapatkan manfaat, (3) debiturmembayar dengan itikad baik (Pasal 1386 KUH Perdata).Sekalipun ketentuan tersebut di atas bersifat umum, akan tetapi tidak berlaku bagi semua pembayaran yang tidak dilakukan kepada atauditerima oleh kreditur atau kuasanya. Contohnya, prestasi kepadapihak ketiga atau prestasi yang berupa untuk tidak berbuat sesuatu atauuntuk melakukan suatu perbuatan hukum sepihak.d)Obyek pembayaranApa yang harus dibayar adalah apa yang terutang. Kreditur bolehmenolak jika ia dibayar dengan prestasi yang lain dari pada yangterutang, sekalipun nilainya sama atau melebihi nilai piutangnya.Pembayaran sebagian demi sebagaian dapat ditolak oleh kreditur.Undang-undang membedakan pembayaran atas :-Utang barang species.Debitur atas suatu barang pasti dan tertentu, dibebaskan jika iamemberikan barangnya dalam keadaan dimana barang itu beradapada waktu penyerahan, asal pengurangan barangnya antara saatterjadinya perikatan dan penyerahan tidak disebabkan olehperbuatan atau kelalaian debitur, kesalahan atau kelalaian orangyang menjadi tanggungannya, debitur tidak lalai menyerahkanbarangnya sebelum timbul kekurangan tersebut.-Utang barang generik.Debitur atas barang generik tidak harus menyerahkan barang yangpaling baik atau yang paling buruk.-Utang uangUang di sini harus diartikan sebagai alat pembayaran yang sah.e)Tempat pembayaran
19
Pada asasnya pembayaran dilakukan di tempat yang diperjanjikan.Apabila di dalam perjanjian tidak ditentukan ”tempat pembayaran”maka pembayaran terjadi :-Di tempat di mana barang tertentu berada sewaktu perjanjiandibuat apabila perjanjian itu adalah mengenai barang tertentu.-Di tempat kediaman kreditur, apabila kreditur secara tetapbertempat tinggal di kabupaten tertentu.-Di tempat debitur apabila kreditur tidak mempunyai kediamanyang tetap.Bahwa tempat pembayaran yang dimaksud oleh pasal 1394 KUHPerdata adalah bagi perikatan untuk menyerahkan sesuatu benda bukanbagi perikatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.f)Waktu dilakukannya pembayaranUndang-undang tidak mengatur mengenai waktu pembayaran danpersetujuanlah yang menentukannya. Jika waktunya tidak ditentukan,maka pembayaran harus dilakukan dengan segera setelah perikatanterjadi.g)SubrogasiPenggantian kreditur dalam suatu perikatan sebagai akibat adanyapembayaran disebut subrogasi. Atau dengan kata lain subrogasi adalahpenggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga. Menurut Pasal1400 KUH Perdata subrogasi terjadi karena adanya pembayaran olehpihak ketiga kepada kreditur. Ketentuan ini sebenarnya tidak sesuaidengan terjadinya subrogasi tersebut dalam Pasal 1401 ayat 2 KUHPerdata, di mana yang membayar adalah debitur sekalipun untuk itu iameminjamuang dari pihak ketiga. Pihak ketiga dapat saja merupakanpihak dalam perikatan, misalnya sama-sama menjadi debitur dalamperikatan tanggung renteng.Dengan terjadinya subrogasi, maka piutang dengan hak-hak accessoirnya beralih pada pihak ketiga yang menggantikan kedudukankreditur. menurut Pasal 1403 KUH Perdata subrogasi tidak dapat
mengurangi hak-hak kreditur jika pihak ketiga hanya membayarsebagian dari piutangnya. Bahkan untuk sisa piutangnya itu kreditursemula masih dapat melaksanakan hak-haknya dan mempunyai hak untuk didahilukan daripada pihak ketiga tersebut. Contoh : Amempunyai utang Rp. 12.000.000,- kepada B dengan jaminan fidusia.Pihak ketiga C membayar sebagian utang A kepada B yaitu sebesarRp. 8.000.000,- Jika kemudian barang yang difidusiakan tersebutdijual laku Rp. 9.000.000,- maka B akan mendapatkan pelunasan lebihdahulu yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- dan sisanya Rp. 5.000.000,- baruuntuk C.Subrogasi dapat terjadi karena persetujuan atau undang-undang (pasal1400 KUH Perdata). Subrogasi karena persetujuan terjadi antarakreditur dengan pihak ketiga atau debitur dengan pihak ketiga
 
20
mengurangi hak-hak kreditur jika pihak ketiga hanya membayarsebagian dari piutangnya. Bahkan untuk sisa piutangnya itu kreditursemula masih dapat melaksanakan hak-haknya dan mempunyai hak untuk didahilukan daripada pihak ketiga tersebut. Contoh : Amempunyai utang Rp. 12.000.000,- kepada B dengan jaminan fidusia.Pihak ketiga C membayar sebagian utang A kepada B yaitu sebesarRp. 8.000.000,- Jika kemudian barang yang difidusiakan tersebutdijual laku Rp. 9.000.000,- maka B akan mendapatkan pelunasan lebihdahulu yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- dan sisanya Rp. 5.000.000,- baruuntuk C.Subrogasi dapat terjadi karena persetujuan atau undang-undang (pasal1400 KUH Perdata). Subrogasi karena persetujuan terjadi antarakreditur dengan pihak ketiga atau debitur dengan pihak ketiga.Subrogasi dapat terjadi karena persetujuan atau undang-undang kepadakreditur, harus dilakukan dengan tegas dan bersamaan denganpembayaran. Undang-undang tidak mensyaratkan bentuk tertentu,cukup dengan menyebutkan subrogasi dalam suatu kuitansi. Subrogasiyang terjadi setelah pembayaran tidak menimbulkan akibat hukum,karena dengan terjadinya pembayaran perikatan menjadi hapus dantidak mungkin lagi terjadi subrogasi.
SUBROGASI
PersetujuanUUKreditur dengan pihak ketigaDebitur dengan pihak ketiga
http://htmlimg2.scribdassets.com/5tqi152rggbbe4g/images/20-f98d975d19.jpg
 
21
Subrogasi dapat pula terjadi jika debitur meminjam uang dari pihak ketiga untuk dibayarkan kepada kreditur, dengan janji bahwa pihak pihak ketiga akan menggantikan kedudukan kreditur tersebut.Untuk ini undang-undang menentukan syarat-syarat yaitu : (1) dibuatdua akta otentik, yaitu persetujuan meminjam uang dan tandapelunasan utang, (2) mengenai isinya masing-masing akta tersebutharus memenuhi apa yang diatur dalam Pasal 1401 ayat 2 KUHPerdata.Pasal 1402 KUH Perdata menyebutkan empat cara terjadinyasubrogasi berdasarkan undang-undang. Selain yang disebutkan dalampasal tersebut di atas subrogasi dapat juga terjadi seperti tersebutdalam Pasal 1106, 1202 dan 1840 KUH Perdata.
2.Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
a.Penawaran pembayaran.Undang-undang memberikan kemungkinan kepada debitur yang tidak dapat melunasi utangnya karena tidak mendapatkan bantuan darikreditur, muntuk membayar utangnya dengan jalan penawaranpembayaran yang diikuti dengan penitipan. Sebagai contoh : A harusmenyerahkan sejumlah barang yang dibeli oleh B, akan tetapi karenaharga barang tersebut turun, B tidak mau menerimanya dengan alasangudangnya penuh. Untuk membebaskan dirinya dari kewajibantersebut A dapat menawarkan pembayaran diikuti dengan penitipan.Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan hanya dimungkinkanpada perikatan untuk membayar sejumlah uang atau menyerahkanbarang-barang bergerak. Ketentuan Pasal 1404 s/d 1412 KUH Perdatahanya mengatur mengenai pemberian barang-barang bergerak dantidak berlaku bagi perikatan-perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk memberikan barang-barang tetap.Perkataan tersebut dalam Pasal 1404 KUH Perdata yang berbunyi”Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukanpenawaran pembayaran diikuti dengan penitipan” menimbulkan kesan
 
22
seolah-olah penawaran pembayaran hanya dapat dilakukan setelahadanya penolakan dari kreditur. Ketentuan dalam pasal tersebut tidak mensyaratkan bahwa untuk sahnya penawaran pembayaran harusterlebih dahulu ada penolakan dari kreditur tetapi hanyamengemukakan bahwa dalam banyak hal penawaran pembayaranterjadi setelah adanya penolakan. Jadi penawaran dapat saja dilakukansekalipun belum ada penolakan dari kreditur.Pasal 1405 menentukan syarat-syarat untuk sahnya penawaran, yaitu :1)Penawaran harus dilakukan kepada kreditur atau kuasanya,2)Dilakukan oleh orang yang berwenang untuk membayar,3)Penawaran harus meliputi :- seluruh uang pokok - bunga- biaya yang telah ditetapkan- uang untuk biaya yang belum ditetapkanketentuan ini khusus untuk utang uang, sedangkan jika utangbarang yang tak tergolong dalam Pasal 1412, maka point 3 inidapat diterapkan secara analogis.4)Ketetapan waktunya telah tiba, jika dibuat untuk kepentingankreditur,5)Syarat dengan mana utang telah dibuat, telah dipenuhi. Yangdimaksud disini adalah perikatan dengan syarat yang menunda,6)Penawaran harus dilakukan ditempat, di mana menurut persetujuanpembayaran harus dilakukan, jika tidak ada persetujuan khususmaka penawaran harus ditujukan kepada kreditur pribadi atautempat tinggal sesungguhnya atau tempat tinggal yang telah dipilihkreditur,7)Penawaran itu dilakukan oleh seorang notaris atau juru sita, kedua-duanya disertai dua orang saksi.Dengan diterimanya penawaran pembayaran maka telah terjadipembayaran.
 
23
b.PenitipanApabila penawaran pembayaran tidak diterima, debitur dapatmenitipkan apa yang ia tawarkan.Untuk sahnya penitipan, Pasal 1406 KUH Perdata menentukanbeberapa syarat, yaitu :1)sebelum penitipan kreditur harus diberitahukan tentang hari, jamdan tempat di mana barang yang ditawarkan akan disimpan.2)debitur telah melepaskan barang yang ditawarkan, denganmenitipkannya kepada kas penyimpanan atau penitipan dikepaniteraan Pengadilan, yang akan mengadilinya jika terjadiperselisihan disertai bunga sampai pada hari penitipan.3)oleh notaris atau juru sita, kedua-duanya disertai dua orang saksidibuat sepucuk surat pemberitaan yang menerangkan wujudnyamata uang yang ditawarkan, penolakan kreditur atau bahwa ia tidak datang untuk menerimanya da akhirnya tentang penyimpanannyaitu sendiri.Pasal 1412 KUH Perdata memberikan ketentuan khusus untuk hal jikabarang yang harus diserahkan di tempat di mana barang tersebutberada. Dalam hal ini debitur tidak perlu menawarkan pembayaran, iadapat memperingatkan kreditur dengan perantaraan pengadilan.Peringatan tersebut harus dilakukan dengan suatu akta dandiberitahukan kepada kreditur pribadi atau alamat tinggalnya, maupunalamat tempat tinggal yang dipilih untuk melaksanakan persetujuan.Jika kreditur tetap tidak mengambil barangnya, maka debitur dapatminta izin hakim untuk menitipkan barang tersebut di tempat lain.c.Akibat dari penawaran pembayaran yang diikuti dengan penitipan.Penawaran pembayaran yang diikuti dengan penitipan membebaskandebitur dan berlaku sebagai pembayaran. Pembebasan tersebutmengakibatkan :
24
-Debitur dapat menolak tuntutan pemenuhan prestasi, ganti rugi,atau pembatalan persetujuan timbal balik dari kreditur denganmengemukakan adanya penawaran dan penitipan.-Debitur tidak lagi berutang bunga sejak hari penitipan.-Sejak penitipan kreditur menanggung resiko atas barangnya.-Pada persetujuan timbal balik, debitur dapat menuntut prestasikepada kreditur.
3.Pembaharuan utang (inovatie)
a.Pengertian novasi.Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutauperikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yangditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.Ada tiga macam novasi yaitu :1)Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti denganperikatan lain. Novasi obyektif dapat terjadi dengan :-Mengganti atau mengubah isi daripada perikatan. /enggantianperikatan terjadi jika kewajiban debitur atas suatu prestasitertentu diganti oleh prestasi lain. Misalnya kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu diganti dengan kewajibanuntuk menyerahkan sesuatu barang tertentu.-Mengubah sebab daripada perikatan. Misalnya ganti rugi atasdasar perbuatan melawan hukum diubah menjadi utang piutang2)Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.Pada novasi subyektif pasif dapat terjadi dua cara penggantiandebitur, yaitu :-Expromissie, dimana debitur semula digati oleh debitur baru,tanpa bantuan debitur semula. Contoh : A (debitur) berutangkepada B (kreditur). B (kreditur) membuat persetujuan denganC (debitur baru) bahwa C akan menggantikan kedudukan Aselaku debitur dan A akan dibebaskan oleh B dari utangnya.
 
25
-Delegatie, dimana terja.di persetujuan antara debitur , kreditursemula dan debitur baru. Tanpa persetujuan dari kreditur,debitur tidak dapat diganti dengan kreditur lainnya. Contoh : A(debitur lama) berutang kepada B (kreditur) dan kemudian Amengajukan C sebagai debitur baru kepada B. Anatar B dan Cdiadakan persetujuan bahwa C akan melakukan apa yang harusdipenuhi oleh A terhadap B dan A dibebaskan darikewajibannya oleh B.3)Novasi subyektif aktif, dimana krediturnya diganti oleh krediturlain. Novasi subyektif aktif selalu merupakan persetujuan segi tiga,karena debitur perlu mengikatkan dirinya dengan kreditur baru.Juga novasi dapat terjadi secara bersamaan penggantian baik kreditur maupun debitur (double novasi). Contoh : A berutang Rp.10.000.000,- kepada B dan B berutang kepada C dalam jumlahyang sama. Dengan novasi dapat terjadi bahwa A menjadi berutangkepada C sedangkan A terhadap B dan B terhadap C dibebaskandari kewajiban-kewajibannya.
 
26
b.Syarat-syarat novasi.Pasal 1414 KUH Perdata menentukan bahwa novasi hanya dapatterjadi antara orang-orang yang cakap untuk membuat perikatan.Penerapan secara hurufiah daripada ketentuan tersebut mengakibatkanbahwa inovasi yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak cakapuntuk membuat perikatan adalah batal. Akan tetapi sebenarnya pasaltersebut hanya menunjuk kepada syarat umum tentang kecakapanuntuk membuat perikatan.Jadi jika orang yang melakukan novasi tidak cakap untuk membuatperikatan maka novasi tersebut dapat dibatalkan. Selanjutnya pasal1415 KUH Perdata menentukan bahwa kehendak untuk mengadakannovasi harus tegas ternyata dari perbuatan hukumnya.c.Akibat-akibat novasiMenurut pasal 1418 bahwa setelah terjadi delegasi, kreditur tidak dapatmenuntut debitur semula, jika debitur baru jatuh pailit. Berlainanhalnya jika hak penuntutan itu dipertahankan dalam persetujuan atau jika pada waktu terjadi delegasi, debitur baru ternyata sudah pailit ataudalam keadaan terus-menerus merosot kekayaannya.Jika telah terjadi novasi subyektif aktif, debitur tidak dapatmengajukan tangkisan-tangkisan terhadap kreditur baru yang ia dapatajukan terhadap kreditur semula, sekalipun ia tidak mengetahui padawaktu terjadinya novasi akan adanya tangkisan-tangkisan tersebut(pasal 1419 KUH Perdata).
4.Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkanoleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satudengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang salingberutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orangtersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantarakedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskanperikatannya (pasal 1425 KUH Perdata). Misalnya A berhutang sebesar
 
27
Rp. 1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepadaA. Kedua utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- SehinggaA masih mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B.Untuk terjadinya kompensasi undang-undang menentukan oleh Pasal 1427KUH Perdata, yaitu utang tersebut :-Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.-Berpokok sejumlah barang yang dapat dihabiskan. Yang dimaksuddengan barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang dapat diganti.-Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan dapat ditagih seketika.
5.Percampuran utang.
Yang dimaksud percampuran utang adalah percampuran kedudukan(kualitas) dari partai-partai yang mengadakan perjanjian, sehingga kualitassebagai kreditur menjadi satu dengan kualitas dari debitur. Dalam hal inidemi hukum hapuslah perikatan yang semula ada di antara kedua belahpihak tersebut (Psal 1436 KUH Perdata).Percampuran utang dapat terjadi karena kedudukan kreditur dan debiturbersatu dalam diri satu orang. Misalnya kreditur meninggal dan debiturnyamerupakan satu-satunya ahli waris. Akibat dari percampuran utang adalahbahwa perikatan menjadi hapus, dan hapusnya perikatan menghapuskanpula borgtocht. Hapusnya borgtocht dengan pencampuran utang tidak menghapuskan utang pokok.
6.Pembebasan utang.
Undang-undang tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang.Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimanadengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya daridebitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat sajadiadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak,bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepadadebitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma-Cuma.
 
28
Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak bolehdipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian suratpiutang asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentangpembebasan utangnya.Dengan pembebasan utang maka perikatan menjadi hapus. Jikapembebasan utang dilakukan oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau penipuan,maka dapat dituntut pembatalan.Pasal 1442 menentukan : (1) pembebasan utang yang diberikan kepadadebitur utama, membebaskan para penanggung utang, (2) pembebasanutang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskandebitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah seorangpenanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.
7.Musnahnya barang yang terutang
Apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu
”keadaan memaksa”
atau
 force majeur 
, sehingga undang-undang perlumengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut.Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalamkeadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnahatau hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.Ketentuan ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdatamenyatakan bahwa dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatukebendaan tertentu kebendaan itu semenjak perikatan dilakukan adalahatas tenggungan kreditur. Kalau kreditur lalai akan menyerahkannya makasemenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan debitur.
8.Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demihukum dan dapat dibatalkan.Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkanundang-undang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau
 
29
persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri adalh batal demi hukum.Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutanoleh hukum dianggap tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkanrumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak menjadipemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum.Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yangmembatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukumyang bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A seorang tidak cakap untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada Bdan kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlahpasti karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapatmengajukan kepada hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan.Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demihukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnyaadalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatanhukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorangterhadap dirinya sendiri.
9.Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).
Yang dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentun isi perjanjian yangdisetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhimengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus.Syarat ini disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlakusurut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang batal dipulihkandalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan.Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan isiperikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadibatal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal,perikatan menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut, melainkanhanya terbatas pada sejak dipenuhinya syarat itu. Contoh : A menyewakan
 
30
rumahnya kepada B dengan syarat hanya utuk digunakan sebagai tempattinggal tidak digunakan untuk tempat usaha, dengan ancaman batal.Selang beberapa waktu setelah rumah tersebut disewa B, ternyata rumahtersebut digunakan sebagai tempat usaha sekalugus tempat tinggal. Dalamhal ii perikatan batal sejak digunakan rumah tersebut sebagai tempatusaha.Dalam situasi demikian perikatan tidaklah dipulihkan dalam keadaansemula seperti sebelum sewa menyewa (yaitu uang sewa dikembalikandan rumah diterima kembali). Perjanjian sewa batal, sewa tidak perludikembalikan, sebab rumah tersebut pada dasarnya sudah memberikanmanfaat bagi B yaitu manfaat tempat berteduh.
10.Kedaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7).
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatualat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatandengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yangditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini,lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang,maka perikatan hapus.Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macamlampau waktu, yaitu :(1). Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang, disebut”
acquisitive prescription
”;(2). Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskandari tuntutan, disebut ”
extinctive prescription
”;Istulah ”lampau waktu” adalah terjemahan dari istilah aslinya dalambahasa belanda ”
verjaring
”. Ada juga terjemaha lain yaitu ”daluwarsa”.Kedua istilah terjemahan tersebut dapat dipakai, hanya saja istilahdaluwarsa lebih singkat dan praktis.



H. PENUTUP DAN KESIMPULAN
Setelah menguasai bahasan dalam bab satu maka diharapkanmahasiswa dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini :1.Jelaskan menurut anda istilah apa yang paling tepat untuk mendefinisikanperikatan.2.Jelaskan pengertian perikatan.3.Jelaskan unsur-unsur yang terdapat dalam perikatan.4.Jelaskan apa yang dimaksud schuld dan haftung.5.Jelaskan dimana tempat pengaturan hukum perikatan.6.Jelaskan bagimana perikatan dapat hapus


REFERENSI:  
Asser’s, 1966,
Pengkajian Hukum Perdata Belanda,
Jakarta : Dian RakyatBusro, Achmad, 1985,
 Hukum Perdata II (Hukum Perikatan) Jilid I (HukumPerjanjian)
, Searang : FH UNDIPDarus, Mariam Badrulzaman, dkk, 2001,
Kompilasi Hukum Perikatan,
Bandung :PT. Citra Aditya BaktiKomariah, 2004,
 Hukum Perdata,
Malang : UMM PressMuhammad, Abdulkadir, 2000,
 Hukum Perdata Indonesia,
Bandung : PT. CitraAditya Bakti____________________, 1990,
 Hukum Perikatan
, Bandung : PT. Citra AdityaBaktiMuljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, 2002,
Seri Hukum Perikatan (PerikatanPada Umumnya)
, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada________________________________, 2003,
Seri Hukum Perikatan (PerikatanYang Lahir Dari Perjanjian),
Jakarta : PT. RajaGRafindo Persada________________________________, 2003,
Seri Hukum Perikatan (HapusnyaPerikatan),
Jakarta : PT. RajaGrafindo PersadaPatrik, Purwahid, 1982,
 Asas-asas Hukum Perikatan,
Semarang : FH UNDIP______________, 1994,
 Dasar-dasar HukumPerikatan (Perikatan Yang Lahir  Dari Perjanjian Dan Dari Undang-undang),
Bandung : Mandar MajuProdjodikoro, Wiryono, 1981,
 Hukum Perdata tentang Persetujuan-persetujuanTertentu,
Bandung : Sumur___________________, 2000,
Perbuatan Melanggar Hukum (Dipandang DariSudut Hukum Perdata),
Bandung : Mandar MajuSatrio, J, 1999,
 Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya),
Bandung : AlumniSalim, H.S., 2002,
Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW).
Jakarta : SinarGrafika.Setiawan, R, 1979,
Pokok-pokok Hukum Perikatan,
Bandung : Bina Cipta