Minggu, 17 Oktober 2010

PENGANTAR BISNIS BAB 4 KEWIRASWASTAWAN DAN PERUSAHAAN KECIL

- kewiraswastaan,wiraswata,wiraswastawan, Wiraswastawan sejati selalu berani memikul banyak tanggung jawab, sebab tak ada kehidupan berharga yang
tidak mengandung kesulitan dan tantangan.
Dewasa ini, dunia wirausaha (kewiraswastaan) tampaknya sudah mulai diminati oleh masyarakat
luas. Namun, karena kurangnya informasi, banyak orang merasa masih belum jelas tentang aspekaspek
apa saja yang melingkupi dunia wiraswasta. Sebagian orang beranggapan bahwa
kewiraswastaan adalah dunianya kaum pengusaha besar dan mapan, lingkungannya para direktur
dan pemilik PT, CV serta berbagai bentuk perusahaan lainnya. Oleh karena itu, kewirawastaan
sering dianggap sebagai wacana tentang bagaimana menjadi kaya. Sedang kekayaan itu sendiri
seakan-akan merupakan simbol keberhasilan dari kewiraswastaan.
Bukan hanya sebagian masyarakat awam yang berpikir demikian, karena ternyata beberapa
lembaga pembinaan kewiraswastaan juga mempunyai persepsi yang mirip dengan itu. Pada
beberapa kesempatan, lembaga-lembaga tersebut menampilkan figur tokoh-tokoh sukses yang
katanya berhasil menjadi kaya, dengan jalan berwiraswasta. Figur sukses itu antara lain terdiri dari
tokoh-tokoh pengusaha besar yang masyarakat mengenalnya sebagai orang-orang terkemuka yang
dekat dengan para pejabat pemerintahan.
Terlepas dari siapa tokoh-tokoh sukses dan kaya yang ditampilkan itu, serta bagaimana cara
mendapatkan kekayaannya, marilah kita kembali ke inti persoalan : "Benarkah kewiraswastaan
merupakan wacana tentang bagaimana caranya untuk menjadi kaya ?"
Kalau bicara sekadar menjadi kaya, tentu semua orang maklum bahwa tidak semua orang kaya
adalah pengusaha, sebaliknya tidak semua pengusaha adalah orang kaya. Rata-rata pejabat di
Indonesia sudah termasuk orang kaya atau orang berada, apalagi kalau pejabat itu korup.
Karyawan-karyawan swasta, terutama para manager dan direktur juga banyak yang kaya. Bahkan,
ada pengemis jalanan berpenghasilan lebih dari Rp. 300.000,- bersih per hari, dan jelas bahwa ia
berpotensi untuk menjadi kaya. Dapatkah mereka semua, termasuk para koruptor dan pengemis,
menjadi figur panutan dalam wacana kewiraswastaan ? Rasanya tidak!
Kewiraswastaan atau kewirausahaan sebenarnya bukanlah bertujuan untuk menjadi kaya.
VISI DAN GAGASAN WIRAUSAHA _________________________________________________________
Setidaknya inilah yang dekemukakan oleh para perintis kewiraswastaan di Indonesia sejak 3
dekade yang lalu. Merintis masa depan dengan belajar menjadi pengusaha lebih mirip dengan
belajar bagaimana mengemudikan kendaraan. Seorang instruktur pada sebuah sekolah
mengemudi mobil pernah berkata pada para siswanya, yang dalam praktek selalu berusaha untuk
menjalankan kendaraan dengan kecepatan tinggi : "Keterampilan mengemudi bukan dilihat dari
seberapa cepat kendaraan dipacu. Karena memacu kecepatan adalah hal yang mudah. Itu hanya
soal seberapa dalam kita menginjak pedal gas. Ilmu mengemudi lebih merupakan keterampilan
bagaimana menjalankan mobil dari keadaan tidak bergerak, menjadi bergerak dan berjalan dengan
stabil, serta bermanuver dengan baik sesuai keadaan, berbelok, maju, mundur, parkir, menanjak,
menurun dan lain sebagainya, tanpa membahayakan diri sendiri ataupun orang lain. Kecepatan
adalah soal lain.."
Apa yang dikatakan sang instruktur memang benar. Keberhasilan mengemudi bukan dilihat dari
seberapa cepat kendaraan dipacu. Demikian pun keadaannya dengan kewiraswastaan.
Keberhasilan berwiraswasta tidaklah identik dengan seberapa berhasil seseorang mengumpulkan
uang atau harta serta menjadi kaya, karena kekayaan bisa diperoleh dengan berbagai cara,
termasuk mencuri, merampok, korupsi, melacur dan lain-lain perbuatan negatif. Sebaliknya
kewiraswastaan lebih melihat bagaimana seseorang bisa membentuk, mendirikan serta
menjalankan usaha dari sesuatu yang tadinya tidak berbentuk, tidak berjalan bahkan mungkin
tidak ada sama sekali. Seberapa kecil pun ukuran suatu usaha, jika dimulai dengan niat baik, caracara
yang bersih, keberanian dan kemandirian, sejak dari nol dan kemudian bisa berjalan dengan
baik, maka nilai kewiraswastaannya jelas lebih berharga, daripada sebuah perusahaan besar yang
dimulai dengan bergelimang fasilitas, penuh kolusi serta sarat dengan keculasan.
Dalam kewiraswastaan, kekayaan menjadi relatif sifatnya. Ia hanya merupakan produk bawaan
(by-product) dari sebuah usaha yang berorientasi kearah prestasi. Prestasi kerja manusia yang ingin
mengaktualisasikan diri dalam suatu kehidupan mandiri. Ada pengusaha yang sudah amat sukses
dan kaya, tapi tidak pernah menampilkan diri sebagai orang yang hidup bermewah-mewah, dan
ada juga orang yang sebenarnya belum bisa dikatakan kaya, namun berpenampilan begitu glamor
dengan pakaian dan perhiasan yang amat mencolok. Maka soal kekayaan pada akhirnya terpulang
kepada masing-masing individu. Keadaan kaya-miskin, sukses-gagal, naik dan jatuh merupakan
keadaan yang bisa terjadi kapan saja dalam kehidupan seorang pengusaha, tidak peduli betapapun
piawainya dia. Kewiraswastaan hanya menggariskan bahwa seorang wiraswastawan yang baik
adalah sosok pengusaha yang tidak sombong pada saat jaya, dan tidak berputus asa pada saat
jatuh.
Tidak ada satu suku kata pun dari kata "wiraswasta" yang menunjukkan arti kearah pengejaran
uang dan harta benda, tidak pula kata wiraswasta itu menunjuk pada salah satu strata, kasta,
tingkatan sosial, golongan ataupun kelompok elit tertentu.
Terkadang orang tidak menyadari bahwa "wiraswasta" tidak sama dengan "swasta" dan "orang
swasta" tidak dengan sendirinya merupakan wiraswastawan sejati, meskipun mungkin yang
bersangkutan menyatakan diri begitu.. Ini disebabkan "wiraswasta" mengandung kata "wira",
yang mempunyai makna luhurnya budi pekerti, teladan, memiliki karakter yang baik, berjiwa
kstaria dan patriotik. Oleh sebab itu dapat dipastikan bahwa seorang wiraswastawan sejati selalu
memegang etika sebaik-baiknya dalam berbisnis.
Orang swasta yang berhasil mengumpulkan harta berlimpah, tidak dapat dikatakan sebagai
wiraswastawan sejati, selama harta yang dikumpulkannya itu didapat dengan jalan yang tidak
benar seperti kolusi, memeras, menipu, merampok dan lain-lain aktivitas sejenis.
Saya menemukan bahwa kadang-kadang terjadi salah pengertian tentang istilah "kewiraswastaan"
yang merupakan terjemahan dari kata asing "entrepreneurship". Ada pendapat bahwa
kewiraswastaan tidak hanya terjadi dikalangan orang atau perusahaan swasta saja, tetapi juga ada
VISI DAN GAGASAN WIRAUSAHA __________________________________________________________
dilingkungan perkoperasian, lingkungan pendidikan bahkan dilingkungan badan-badan usaha
milik pemerintah (BUMN). Oleh karenanya, "entrepreneurship" bukan monopoli kelompok
perusahaan swasta saja. Maka kemudian timbul istilah "wirausaha" yang dianggap lebih universal
dalam penerapannya. Gejala ini berlanjut lebih spesifik lagi dengan munculnya istilah "kewira
koperasian" untuk para aktivis koperasi.
Saya berpendapat, istilah "wiraswasta" tidak hanya menunjuk kepada orang-orang dari kalangan
perusahaan swasta. Sebagai istilah yang mewakili kata "entrepreneurship", penggunaannnya sudah
sangat universal, sehingga sebetulnya tidak perlu lagi direvisi. Secara etimologi, sebagaimana
dijelaskan oleh Dr. Suparman Sumahamidjaya, arti kata wiraswasta bisa diuraikan lebih kurang
sebagai berikut :
wira = luhur, berani, ksatria.
swa = sendiri.
sta = berdiri.
Jadi, maksud dari kata wiraswasta adalah, mewujudkan aspirasi kehidupan berusaha yang mandiri
dengan landasan keyakinan dan watak yang luhur. Lebih spesifiknya, kaum wiraswastawan sejati
adalah mereka yang berani memutuskan untuk bersikap, berpikir dan bertindak secara mandiri,
mencari nafkah dan berkarir dengan jalan berusaha di atas kemampuan sendiri, dengan cara yang
jujur dan adil, jauh dari sifat-sifat keserakahan dan kecurangan.
Definisi di atas tidak membatasi bahwa wiraswastawan harus seorang yang menjalankan
perusahaan milik sendiri. Dengan demikian kewiraswastaan berlaku dilingkungan manapun,
termasuk koperasi, BUMN, pengusaha kaki lima, makelar bahkan dilingkungan karyawan
sekalipun. Sebab apa? Karena kaum profesional yang status formalnya adalah seorang karyawan,
pada hakikatnya merupakan seorang wiraswastawan juga, karena mereka bekerja dengan menjual
"leadership", atas dasar kemitraan bisnis yang adil dan saling menguntungkan, dan bukan atas dasar
keinginan untuk "menumpang hidup" semata. Para distributor dari sebuah perusahaan multi-levelmarketing,
sebagaimana agen-agen asuransi, juga merupakan pribadi-pribadi yang berusaha secara
mandiri dan mereka berwiraswasta. Beberapa perusahaan yang telah maju ternyata juga didirikan
oleh para mantan karyawan yang memiliki naluri kewiraswastaan. Hal ini menguatkan bukti
bahwa kewiraswastaan memang ada dimana-mana. Hanya saja, kewiraswastaan ada yang
kelihatan secara jelas, ada yang tersembunyi.
Betapa pun saya menyambut baik munculnya berbagai istilah alternatif, karena hal tersebut
dengan sendirinya akan memperkaya khasanah kosakata bahasa Indonesia yang masih
memerlukan pembinaan-pembinaan lebih jauh. Sebab itu, dalam buku ini akan dipergunakan
istilah "wiraswasta" dan "wirausaha" secara silih berganti, agar tidak menimbulkan kejenuhan.
Beberapa aktivitas yang memiliki kandungan nilai kewirausahaan, baik yang jelas maupun yang
tersembunyi bisa dicontohkan sebagai berikut :
1). Pengusaha-pengusaha "kantoran" yang menjalankan perusahaan milik sendiri atau
bermitra. Baik dari kelas pengusaha besar, menengah ataupun kecil.
2). Pengusaha-pengusaha seperti pedagang kaki lima, warung nasi, restoran, toko
klontong, bengkel, salon dan lain-lain.
3). Pengusaha candak kulak, seperti bakul jamu, tukang bakso pikul/grobak, dan lain
sebagaiya.
4). Pengurus dan anggota-anggota koperasi.
5). Tokoh-tokoh pemasaran, seperti para direktur dan manajer pemasaran, sales
representative, business representative, salesmen/girl door to door.
6). Para distributor multi-level-marketing serta para agen asuransi.
7). Tokoh-tokoh profesi seperti dokter, pengacara, notaris, konsultan sampai supir
VISI DAN GAGASAN WIRAUSAHA _________________________________________________________
taksi.
8). Mereka yang menjalankan bisnis sambilan, tanpa melecehkan pekerjaan utamanya
sebagai karyawan.
9). Para karyawan, yang sambil bekerja, berusaha belajar untuk mempersiapkan diri
menjadi pengusaha nantinya.
10). Para makelar yang jujur.
11). Kaum profesional yang menjual leadership pada perusahaan-perusahaan besar mulai
dari yang menjabat sebagai presiden direktur, direktur atau manajer, sampai kepada
staf pelaksana.
12). Dan lain-lain.
Dalam buku ini, rekomendasi diberikan atas bidang-bidang yang berkaitan dengan sektor
produksi. Sebaliknya, penulis tidak terlalu menganjurkan keikut sertaan pembaca dalam sektor
finansial yang penuh muatan spekulasi seperti bisnis valuta asing, bursa saham dan juga bursa
komoditi. Ini dengan pertimbangan bahwa Indonesia masih amat memerlukan sektor produksi
yang kuat, dan seyogyanya pengusaha kecil lebih berkonsentrasi pada aktivitas-aktivitas kekaryaan
yang riil.



-perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan, Mengelola perusahaan tidaklah mudah, terlebih bagi industri yang memanfaatkan sumberdaya alam dan padat karya serta akan berinvestasi di remote area. Dari sudut pandang hubungan perusahaan dan masyarakat, menurut pengalaman yang penulis alami, legal compliance saja belumlah cukup. Hal penting lainnya adalah Ijin Sosial atau Ijin lokal, yakni ijin yang diberikan masyarakat berupa penerimaan dan dukungan masyarakat kepada perusahaan. Ijin sosial dapat diberikan oleh masyarakat kepada perusahaan ketika ada Interaksi harmonis yang benar-benar terjadi melalui saling memberi dan menerima.

Ketika tulisan ini dibuat, ada contoh kasus di daerah sebelah timur Indonesia, dimana perusahaan terpaksa harus hengkang meninggalkan areal konsesinya (yang sudah diberikan secara sah oleh pemerintah daerah) dikarenakan masyarakat tidak menginginkan perusahaan ada di daerah tersebut. Sudah barang tentu masyarakat lokal akan sangat berat untuk membuat keputusan perusahaan keluar dari daerahnya apabila tidak disebabkan oleh hubungan yang negatif antara masyarakat dan perusahaan. Oleh karena hal tersebut hendaknya hal ini menjadi pelajaran berharga bagi para investor yang akan memasuki suatu daerah. Pesan dari kasus ini sangatlah jelas agar jangan bermain-main dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat terhadap perusahaan.
Dengan berjalannya waktu banyak coretan-coretan kecil yang sayang apabila dilewatkan. Coretan ini seputar hubungan antara perusahaan dan masyarakat serta aktivitas pemberdayaan masyarakat. Dan, sebaiknya kita mulai dengan pertanyaan dan ungkapan yang berhasil penulis rekam selama mendalami bidang ini.
“Kenapa masih ada demo? Kan sudah ada orang ComDev?”
atau dalam sebuah seminar ada muncul pertanyaan “Perusahaan sudah memberikan banyak bantuan ke masyarakat, tapi masyarakatnya sendiri masih saja terus meminta ke perusahaan”.
atau pertanyaan lain “Kok Desa X bisa-bisanya kirim proposal ke kita?” (dengan nada penuh curiga).
Mungkin masih banyak pertanyaan lain bernada serupa. Tapi, coba bandingkan dengan pertanyaan atau ungkapan berikut ini :
“Eh, kapan silaturahmi ke Pejabat A?”
“Bapak Anu yang di Kantor X jangan sampai tersinggung lho!”
“Nanti akhir tahun jangan lupa You ke Bapak X ya”
Sungguh ironis ya. Terenyuh ketika tahu perlakuan yang berbeda antara pendekatan terhadap masyarakat dan terhadap pejabat. Seolah-olah dengan memberikan atensi ke pejabat atau tokoh masyarakat dianggap mewakili seluruh masyarakat. Ini merupakan kesalahan fatal bagi pengelola hubungan antara perusahaan dan masyarakat. Harap diingat bahwa pejabat atau aparat akan mudah untuk pindah/mutasi atau habis masa jabatannya sehingga tidak akan kekal berada di daerah tersebut, tapi tidak dengan masyarakat. Mereka (masyarakat lokal) akan dengan setia menetap di daerah tersebut sebelum atau bahkan setelah perusahaan meninggalkan areal operasionalnya. Jadi, hendaknya silaturahmi kepada pejabat atau tokoh masyarakat juga diimbangi dengan silaturahmi yang lebih intens dengan masyarakat sekitar perusahaan. Bahkan mungkin dapat lebih ditingkatkan silaturahmi kepada masyarakat melalui program-program sosial kemasyarakatan.
Ketika penulis bertugas di daerah paling Barat Indonesia dalam sebuah tugas pembangunan investasi disana, muncul ungkapan dari salah satu tokoh masyarakat yang berbunyi “Pak, tolong janganlah kami menjadi penonton saja”. Yup! Masyarakat lokal jangan dijadikan penonton saja, tapi libatkanlah mereka dalam aktivitas investasi (sesuai dengan sumberdaya dan potensi dan kemampuannya) serta perusahaan hendaknya juga melibatkan diri dalam aktivitas sosial mereka. Hal tersebut akan meningkatkan penerimaan dan dukungan dari masyarakat. Jadi berbaik-baiklah dengan masyarakat.
Sama halnya dengan pendekatan perusahaan terhadap pejabat, seyogyanya tidak membuat masyarakat menjadi tersinggung dan terluka hatinya. Untuk kasus ini, penulis mengingat ada kejadian pengrusakan atas asset perusahaan ketika permohonan kegiatan sosial dari desa tidak ditanggapi dengan baik oleh perusahaan. Akhirnya kasus tersebut masuk ke ranah pidana, dan yang lebih lucunya adalah permohonan kegiatan sosial yang tidak sampai beratus-ratus ribu rupiah harus ditebus dengan pengeluaran pengurusan kasus berjuta-juta rupiah. Dan yang lebih menyakitkan lagi adalah citra perusahaan akhirnya menjadi negatif dimata masyarakat. Ketika hal ini terjadi, dapat diperkirakan bagaimana daya dukung masyarakat terhadap perusahaan dan masa depan hubungan antara masyarakat dan perusahaan nantinya. Ada juga kasus lain dimana perusahaan sulit untuk memperpanjang hak guna usahanya ketika dukungan dari masyarakat tidak terpenuhi.
Betul bahwa investasi itu mahal. Namun, harap disadari juga bahwa operasional yang lancar dan tidak ada gangguan serta asset yang diinvetasikan agar aman juga mahal harganya. Artinya penulis ingin menyampaikan bahwa rasa aman itu mahal harganya. Dan, untuk menuju kondisi aman tersebut pagar keamanan dari besi yang kokoh sekalipun akan roboh ketika interaksi sosial dengan masyarakat tidak terbina dengan baik. Begitupun, dekatnya hubungan dengan pejabat dan tokoh masyarakat tidak menjamin operasional lancar ketika masyarakat lokal tidak memberikan ijin sosial-nya.
Berkaitan dengan program CD, ketika ada anggapan dari perusahaan/klaim bahwa telah melakukan kegiatan CD setelah memberikan bantuan atas proposal yang dikirimkan dari Desa. Atau bantuan sembako untuk masyarakat yang sudah diberikan tahun yang lalu masih dianggap “kita telah memberikan program CD”. Pemahaman seperti ini masih (sangat) kurang. Tapi tidak dapat disalahkan pemahaman seperti itu, karena memang tingkatan pemahamannya tentang program Community Development masih sekedar itu. Tapi, cobalah kita renungkan bersama, disparitas yang muncul ketika suatu perusahaan menjadi pendatang eksploitatif hendaknya disadari oleh perusahaan. Kesenjangan ekonomi, dampak sosial dan lingkungan yang timbul hendaknya menjadi pertimbangan yang cukup meyakinkan untuk membuat program yang murni community development. Bahkan! Lebih dari itu, Pasal 74 UU Nomor 40 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) secara jelas mewajibkan perseroan guna menerapkan TJSL atau lebih populer dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR). Dan, Community Development adalah salah satu bagian dari komponen besar CSR. AdapunISO 26000 yang baru digarap draft akhirnya sebagai standar global bagi penerapan CSR menetapkan 7 prinsip dari CSR yakni, accountability, transparency, ethical behavior, Respect for stakeholder interests, Respect for the rule of law Respect for international norms of behavior, Respect for human rights. Nantinya penerapan CSR melalui ISO 26000 dapat menjadi standar bagi perusahaan melalui program CSR-nya menuju pencapaian sustainability development.
Ketika membuat tulisan ini, penulis merasa prihatin atas beberapa kejadian yang memilukan belakangan ini. Protes masyarakat di perusahaan besar di daerah Sukabumi karena tidak menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat, proses penangulangan korban luapan lumpur lapindo. Dan, kasus Nenek Minah dengan Kakao-nya yang seharusnya tidak perlu terjadi atau seharusnya bisa diselesaikan di tingkat RT atau RW saja. Menyikapi hal-hal tersebut, salah satu upayanya adalah perusahaan harus pintar menyiapkan “etalase-etalase cantik” berbagai kegiatan community development-nya sebagai bukti bahwa perusahaan telah memberikan kepedulian kepada masyarakat. Sehingga tidak ada lagi protes akibat belum adanya kepedulian yang diberikan perusahaan kepada masyarakat.
Acapkali penulis beranjangsana dalam beberapa kegiatan sosial di masyarakat dan mengamati kondisi keseharian masyarakat yang sederhana. Saking sederhananya masyarakat lokal memiliki keterbatasan terhadap akses informasi, akses terhadap pendidikan, akses terhadap teknologi bahkan akses terhadap sumber-sumber ekonomi, dan banyak keterbatasan-keterbatasan lainnya. Di pulau paling gemuk di Indonesia ini, di salah satu daerah pelosoknya penulis masuk dalam sebuah sekolah dasar yang teramat sederhana. Sepintas sekolahnya mirip dalam Film Laskar Pelangi bahkan lebih parah. Kondisi di sekolah ini sama dengan sekolah swadaya di suku talang mamak di Provinsi Riau yang penulis pernah terlibat dalam suatu kegiatan sosial disana. Maka, untuk kegiatan belajar mengajar-nya, berterimakasihlah kita pada guru-guru sekolah dasar di sana yang dengan penuh keikhlasan dan kesabaran mengajar anak-anak tersebut membaca dan berhitung mulai dari Kelas 1. Dan ternyata sekolah yang masih teramat sederhana tersebut masih berada di Indonesia, negeri yang kita cintai ini. Sekolah yang dapat dipastikan berada disekitar operasional perusahaan di remote area.
Sebenarnya banyak bidang yang oleh perusahaan dapat dijadikan media untuk masuk dan berinteraksi sosial dengan masyarakat sekitar perusahaan. Dapat dengan program pendidikan untuk sekolah sederhana diatas, dapat juga melalui program ekonomi, kesehatan, keagamaan maupun bidang lainnya. Untuk tujuan sosial yang mulia, penulis yakin hubungan antara perusahaan dengan masyarakat dapat terbina dengan baik. Hanya saja, syaratnya adalah komitmen (policy) dari perusahaan serta pemahaman pimpinan dan kemauan untuk melanggengkan hubungan sosial dengan masyarakat tersebut dengan penuh keikhlasan.
Penulis mengutip ungkapan dari Mario Teguh yang menyatakan bahwa :
Anda tidak mungkin bisa memberi.
tanpa menjadi lebih pantas untuk menerima.
Maka, semakin besar yang ingin Anda terima.
harus semakin banyak yang Anda berikan.
Temukanlah kebaikan yang bisa Anda lebihkan
untuk orang lain, agar Tuhan melebihkan yang Anda butuhkan.

Menerima adalah akibat dari memberi.

Perusahaan akan menerima kepercayaan, penerimaan dan dukungan dari masyarakat ketika perusahaan tersebut lebih pantas untuk menerimanya. Maka, semakin banyak yang perusahaan berikan (kepedulian) kepada masyarakat, maka semakin banyak pemberian (dukungan, penerimaan dan kepercayaan) dari masyarakat kepada perusahaan. Dan, penulis juga mengutip dari buku Kubik Leadership bahwa Dalam hidup ini ada hukum kekekalan energi, semakin banyak energi positif yang diberikan, nantinya energi positif tersebut akan kembali lagi ke kita, demikian sebaliknya. Artinya semakin banyak energi positif yang diberikan perusahaan kepada masyarakat maka energi tersebut akan kembali dalam bentuk dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan.
Semoga hubungan perusahaan dan masyarakat akan kian erat terjalin tentunya dengan didasari keikhlasan untuk menjalin hubungan yang harmonis. Sehingga, cerita suram tentang konflik, sengketa dan hubungan yang kurang harmonis antara masyarakat dan perusahaan tidak akan ada lagi di Indonesia.

-perkembangan franchising di indonesia, Franchise atau Waralaba bukanlah suatu industri baru bagi Indonesia. Legalitas yuridisnya sudah dikenal di Indonesia sejak tahun 1997 dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah RI No.16 Tahun 1997 tanggal 18 Juni 1997 tentang Waralaba (PP Waralaba), yang disusul dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 259/MPP/Kep/7/1997 tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba (KepMen Waralaba).
Agak berbeda dengan ketentuan mengenai franchise yang diatur di Amerika Serikat, mulai dari ketentuan Federal yang diatur dalam Titel 16, Chapter 1 Federal Trade Commission (FTC), Sub Chapter D Part 436 tentang Disclosure Requirements And Prohibitions Concerning Franchising And…

Franchise di Indonesia dan Pengertiannya

Franchising (pewaralabaan) pada hakekatnya adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat. Dengan demikian, franchising bukanlah sebuah alternatif melainkan salah satu cara yang sama kuatnya, sama strategsinya dengan cara konvensional dalam mengembangkan usaha. Bahklan sistem franchise dianggap memiliki banyak kelebihan terutama menyangkut pendanaan, SDM dan managemen, keculai kerelaan pemilik merek untuk berbagi dengan pihak lain. Franchising juga dikenal sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya melalui tangan-tangan franchisee.
Di Indonesia franchise dikenal sejak era 70an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Data Deperindag…
Popularity: 52% [?]

Franchise Asing masih mendominasi

Monday, March 3rd, 2008
Perkembangan dan potensi usaha waralaba di Indonesia sangat menggiurkan. Tapi asing masing mendominasi
Usaha franchise di Indonesia mencatat pertumbuhan yang sangat menggembirakan. Data yang ada menyebutkan, usaha franchise dan busieness opportunity tahun 2004 sebanyak 166 usaha. Satu tahun berikutnya (2005) angka tersebut melonjak tajam menjadi 273 usaha atau mengalami kenaikan sekitar 60%, yang sepertiganya menawarkan jenis franchise. Jika dihitung rata-rata, baik lokal maupun asing, pertumbuhan usaha franchise mencapai 10,3%.
Tahun ini (2006) usaha franchise dan busieness opportunity menunjukkan gairah yang juga menggembirakan. Indikatornya bisa dilihat dari setiap pameran franchise dan business opportunity yang diikuti penambahan partisipan baru sekitar 20%. Pertumbuhan…
Popularity: 6% [?]

Epidemi Tren Konsep Bisnis Waralaba

Konsep bisnis waralaba (franchise) akhir-akhir ini telah menjadi salah satu trendsetter yang memberi warna baru dalam dinamika perekonomian Indonesia
Epidemi Tren Konsep Bisnis Waralaba
Konsep bisnis waralaba (franchise) akhir-akhir ini telah menjadi salah satu trendsetter yang memberi warna baru dalam dinamika perekonomian Indonesia. Setidaknya dalam tiga tahun terakhir, animo masyarakat Indonesia terhadap munculnya peluang usaha waralaba sangat signifikan. Animo ini terefleksi pada dua cermin yakni : jumlah pembeli waralaba dan jumlah peluang usaha (business opportunity) yang terkonversi menjadi waralaba.
Franchise sendiri berasal dari bahasa latin yakni francorum rex yang artinya “bebas dari ikatan”, yang mengacu pada kebebasan untuk memiliki hak…
Popularity: 18% [?]

Mitos Seputar Bisnis Waralaba

Mitos 5 : Franchise jalan bebas stres untuk memulai bisnis
Realitas : Membangun bisnis apa pun bisa menimbulkan stres dalam masa tertentu. Sekalipun franchise menawarkan banyak manfaat seperti nama yang sudah dikenal, infrastruktur kerja dan kampanye lewat iklan, namun franchise tak kebal (immune) dari naik-turun nya kepemilikan bisnis.
Faktanya, segala manfaat itu datang bersama sejumlah persyaratan. Tak hanya mengharuskan franchisee beroperasi dengan berbagai ketentuan (guidelines) seperti dijelaskan sebelumnya, namun mereka juga bertanggung jawab sepenuhnya atas sukses keuangan dari bisnis yang dijalankan.
Contohnya, jika franchise mengalami penurunan penjualan lebih dari satu bulan. Tak hanya kehilangan pendapatan, franchisee juga harus memberikan penjelasan…

Mitos Seputar Bisnis Waralaba

Dalam merencanakan bisnis apa pun, anda tak bisa mengandalkan informasi yang didapat hanya selintasan. Meski 95 persen bisnis franchise sukses, namun terdapat sejumlah mitos yang berpotensi menjerumuskan “franchisee” pada kegagalan.
Hal ini mungkin terjadi, jika entrepreuneur memasuki bisnis franchise hanya dilandasi ekspektasi tinggi namun kurang memahami realitas bisnis sesungguhnya.
Karena itu, sikap realistis dan kehati-hatian penting diperhatikan ketika hendak membuka bisnis baru, baik dengan merek yang sudah “established” maupun yang dirintis dari awal.
- ciri perusahaan kecil, Usaha Kecil
1. Pengertian 
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Pengertian Usaha Kecil yaitu: Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Kriteria Usaha Kecil menurut Undang-Undang Republik Indonesua adalah sebagai berikut:2
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
2. Ciri-Ciri Usaha Kecil 
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
a. Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
b. Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
c. Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
d. Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
3. Kekuatan dan Kelemahan Usaha Kecil 
Menurut Muhammad Taufiq, UKM memiliki ciri-ciri skala usaha kecil, padat karya, berbasis sumberdaya lokal dan sumberdaya alam, pelaku banyak, dan menyebar, sehingga dari ciri-ciri tersebut dapat diuraikan beberapa kekuatan dan kelemahan UKM sebagai berikut: 
a) Skala usaha kecil
Salah satu karakter penting dari UKM adalah skala usahanya yang relatif kecil. Meskipun batas atas kategori usaha kecil adalah dengan omset maksimal 1 miliar, namun dalam kenyataannya sebagian besar usaha kecil justru memiliki omset dibawah 500 juta. Mengacu pada argumentasi bahwa salah satu sumber keunggulan adalah melalui economies of scale, maka akan sulit bagi usaha berskala kecil secara individual untuk bersaing dengan usaha berskala besar dalam suatu aktivitas bisnis yang sama.
b) Padat karya
Produk usaha berskala kecil pada umumnya sangat padat karya. Kegiatan produksi yang melibatkan banyak tenaga kerja sebagai konsekuensi dari aktivitas yang menghasilkan produk yang berciri hand made. Produk UKM yang bersandar pada keahlian dan keterampilan tangan ini membawa konsekuensi pada kurangnya aspek presisi dan kesulitan untuk distandarisasi. Disamping memiliki kelemahan, aktivitas bisnis yang mengandalkan keterampilan individu tentu juga memiliki keunikan, sehingga mendapat pasar yang tersendiri. Keunikan produk UKM dapat dikembangkan sebagai sumber keungulan menghadapi produk-produk yang berbasis pabrikasi (produk cetak).
c) Berbasis sumberdaya lokal dan sumberdaya alam.
Salah satu ciri dari orientasi berusaha di kalangan UKM pada umumnya adalah lebih kepada upaya melakukan aktivitas apa yang bisa dilakukan dengan sumberdaya yang ada, ketimbang memproduksi sesuatu yang diminta oleh pasar. Dengan kata lain aktivitas usaha UKM lebih kepada production oriented, memproduksi sebaik mungkin apa yang bisa dilakukan dengan bertumpu pada ketersediaan sumberdaya yang ada. Karakter aktivitas bisnis UKM seperti ini menghasilkan produk-produk unggulan yang komparatif pada masing-masing wilayah. Kebersinambungan usaha yang berbasis sumberdaya alam tentu sangat rentan, manakala UKM terlibat dalam aktivitas produksi yang mengeksploitasi sumberdaya alam yang tidak terbaharui.
d) Pelaku banyak
Karena hampir tidak ada barrier to entry pada aktivitas bisnis UKM, baik dari aspek teknologi, investasi, manajemen, perlindungan hak intelektual, maka sangat mudah bagi masyarakat untuk masuk ke dalam industri yang digeluti oleh UKM. Sebagai konsekuensinya relatif sangat banyak pelaku bisnis UKM dalam sektor dan kegiatan bisnis tertentu. Di satu sisi struktur usaha seperti ini sangat baik untuk mendorong kompetisi, tetapi di lain pihak UKM sering dihadapkan pada kondisi dimana banyak UKM sebagai produsen menghadapi kekuatan monopsonis.
e) Menyebar
Aktivitas bisnis UKM dapat dijumpai hampir diseluruh pelosok tanah air serta diberbagai sektor. Dengan demikian, bila UKM dapat mengembangkan jaringan yang efektif, maka konsep global production dapat dipenuhi, karena UKM mampu menghasilkan produk di mana saja dan memasarkannya ke mana saja serta kapan saja. Dengan kata lain produk UKM yang sejenis sangat mudah diperoleh masyarakat dimana saja dan kapan saja.

SUMBER:
http://rusmanhakim.blogspot.com/2006/04/kewirausahaan-sebagai-sebuah-nilai.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar